

Kepala KPPN Sibolga, Andres Leiman Silalahi, Bersama Kepala BPKAD Kabupaten Tapanuli Tengah, Basyri Nasution dan Perwakilan BPKAD Kota Sibolga Bapak Fernando, dalam acara FGD Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode Juni 2024 (Atas). Suasana Acara FGD Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di Aula KPPN Sibolga (Bawah).
Kamis, 06 Juni 2024, KPPN Sibolga menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode Juni 2024 yang bertempat di Aula KPPN Sibolga. Adapun acara FGD tersebut dihadiri oleh Kepala BPKAD Tapanuli Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah, perwakilan Inspektur Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, perwakilan Kepala BPKAD Kota Sibolga, dan perwakilan Inspektur Daerah Kota Sibolga.
Realisasi Penyaluran Dana Desa TA 2024 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar 52,88% atau Rp77,7 miliar dari total pagu sebesar Rp137,6 miliar. Kepala KPPN Sibolga menyampaikan apresiasi kepada DPMD Tapanuli Tengah karena Dana Desa Tahap I TA 2024 telah berhasil disalurkan seluruhnya sebelum batas akhir tanggal 15 Juni 2024.
Pada acara FGD tersebut juga telah disampaikan mengenai Monitoring Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output Kegiatan DAK Fisik Tahun 2023, Monitoring Penyampaian Dokumen DAK Fisik Tahun 2022 dan 2023, dan Monitoring Penyaluran DAK Fisik 2024. Kepala KPPN Sibolga menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah daerah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga atas realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik untuk Tahun 2023 sudah tercapai 100 persen. Kepala KPPN Sibolga juga menghimbau agar dilakukan akselerasi penyampaian dokumen DAK Fisik Tahap I Tahun 2024, dimana sesuai PMK Nomor 25 Tahun 2024 batas penyampaian dokumen tersebut adalah 22 Juli 2024, sehingga Penyaluran DAK Fisik bisa meningkat dibandingkan periode sebelumnya.
KPPN Sibolga juga berpesan agar sinergi antara Pemerintah Daerah Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga dengan KPPN Sibolga dapat semakin erat, sehingga Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di TA 2024 dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat sasaran sesuai periode penyaluran dan pelaporannya, dan seluruh kendala serta hambatan penyaluran dapat diselesaikan bersama.