


Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidoarjo salurkan dana sebesar Rp 44,80 Miliar.
Penyaluran dana tersebut tercatat sampai minggu kedua bulan Maret terhadap desa-desa di Sidoarjo.
"Dana Desa tersebut digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Non BLT. Penyaluran sebesar Rp2,89 miliar untuk pembayaran BLT pada 31 desa. Sebesar Rp7,14 miliar untuk 19 desa Mandiri dan sebesar Rp34,77 miliar untuk 151 desa Reguler digunakan untuk non BLT," kata Rani,S.E., Kepala Subbagian Umum-KPPN Sidoarjo.
Pada tahun 2022 sebanyak 322 desa pada Kabupaten Sidoarjo mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp315,20 miliar.
Dari jumlah ini terdapat dua desa yang terkena dampak Lumpur Lapindo yaitu Desa Reno Kenongo (Rp692.916.000) dan Desa Kedung Bendo (Rp709.430.000) sehingga tidak bisa mencairkan dana desa.
Sehingga hanya 320 desa dengan total alokasi 313,80 miliar. Alokasi ini dibagi untuk alokasi BLT sebesar Rp47,03 miliar pada 320 desa bagi 13.064 Keluar Penerima Manfaat (KPM). Sebesar Rp30,32 miliar untuk alokasi 31 desa Mandiri dan sebesar Rp236,45 miliar untuk 289 desa Reguler.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran dana desa di atur sebagai berikut :
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Pertama, Alokasi BLT minimal 40 persen dari pagu Dana Desa, jadi bisa lebih. Besarnya BLT adalah Rp300.000,- per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk jangka waktu pemberian selama 12 bulan.
Ketentuan KPM ditetapkan dengan Keputusan atau Peraturan Kepala Desa. Jika alokasi BLT kurang dari 40 persen, maka sisa alokasi dana desa tersebut hanya bisa dicairkan sebesar 60 persen saja.
Jadi lebih baik jika alokasi BLT terpenuhi minimal 40 persen. Kedua, Penyaluran BLT tahap I paling cepat Januari 2022 dan paling lambat akhir Juni 2022.
Sedangkan batas akhir perekaman KPM BLT pada aplikasi On line Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) paling lambat 13 Mei 2022. Jika terlambat maka BLT tidak bisa dicairkan sampai dengan akhir tahun.
Berdasarkan penyaluran di atas, berarti masih ada 289 desa yang belum mencairkan dana BLT.
Permasalahan yang dihadapi desa adalah belum selesai perekaman persyaratan pada OM SPAN dan masih adanya elemen data pada OM SPAN yang perlu perbaikan setelah tidak lolos validasi oleh petugas KPPN.
Persyaratan penyaluran BLT tahap I adalah pertama, perekaman seluruh KPM dalam satu desa, Peraturan Desa tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Desa (APBDes) Tahun 2022.
Kedua, Surat Kuasa Pemindahbukuan dana desa yang ditandatangani oleh Bupati. Ketiga, Daftar Rekening Kas Desa yang disahkan oleh DPMD atau BPKAD. Penyaluran BLT dibagi menjad IV tahap paling cepat dilakukan setiap awal triwulan dan setiap tahap mempunyai persyataran sendiri-sendiri.
2. Dana Desa bagi Desa Mandiri
Dana Desa dialokasikan BLT minimal 40 persen. Penyaluran tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen.
Penyaluran tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni 2022. Persyaratan tahap I adalah Peraturan Desa tentang APBDes tahun 2022 dan Surat Kuasa Pemindahbukuan dana desa.
Diajukan oleh Pemda kepada KPPN Sidoarjo. Setiap tahap mempunyai persyataran sendiri-sendiri. Dari data penyaluran berarti masih ada 12 desa Mandiri atau 38,7 persen yang belum melakukan pencairan dana desa tahap I.
3. Dana Desa bagi Desa Reguler
Pagu dana desa dialokasikan BLT minimal 40 persen. Penyaluran tahap I sebesar 40 persen dan tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.
Penyaluran tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni 2022. Persyaratan tahap I adalah Peraturan Desan tentang APBDes tahun 2022 dan Surat Kuasa Pemindahbukuan dana desa.
Setiap tahap mempunyai persyataran sendiri-sendiri. Diajukan oleh Pemda kepada KPPN Sidoarjo. Dari data penyaluran berarti masih ada 138 desa Reguler atau 47,7 persen yang belum melakukan pencairan dana desa tahap I.
"Yang perlu ditekankan di sini bahwa penggunaan dana desa menjadi tanggung jawab kepala desa. Penggunaan dana desa berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sedangkan pelaksanaan kegiatan berpedoman pada petunjuk teknis ditetapkan oleh Bupati/Walikota," tutup Rani



Kinerja penyaluran dana APBN pada KPPN Sidoarjo tahun anggaran 2022 menunjukkan peningkatan jika dibanding tahun 2021.
Sampai akhir Februari tahun 2022 telah disalurkan dana sebesar Rp439,6 miliar. Angka ini lebih tinggi dari capaian periode tahun 2021 sebesar sebesar Rp343,8 miliar.
Secara persentase capaian tahun 2022 adalah 7,1 persen, lebih tinggi dari capaian tahun 2021 sebesar 6,1 persen. Sebagai ilustrasi pagu anggaran tahun 2022 sebesar Rp6,2 triliun.
Besaran dan sekolah yang mendapatkan pembayaran sudah ditetapkan.
Sebagai perbandingan, penyaluran tahun 2021 sebesar Rp343,8 miliar terdiri dari penyaluran belanja pegawai sebesar Rp218,3 miliar, belanja barang/jasa sebesar Rp65,2 miliar, belanja modal sebesar Rp60,2 miliar, belanja bantuan sosial sebesar 24,1 juta dan belanja transfer (Dana Desa tahap I) sebesar Rp336,8 miliar.
Dari paparan di atas kinerja belanja pegawai belanja tahun 2022 mengalami peningkatan 38,3 persen. Kinerja belanja barang/jasa turun 11,5 persen dan kinerja belanja modal turun drastis sebesar 88,5 perse dari realisasi Rp60,2 miliar menjadi Rp6,9 miliar. Kinerja belanja bansos tahun 2022 hanya 50% dari tahun 2021.
Berkaitan dengan masih rendahnya serapan belanja modal, terdapat tiga Kementerian dengan pagu belanja modal di atas 100 miliar. Yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Rp504,1M), Kementerian Pertahanan (Rp127,2M) dan Kementerian Agama (160,7M). Dari 3 K/L tersebut serapan anggaran masih di bawah 1 persen.
Adapun sampai dengan akhir bulan kedua, dana desa pada Kabupaten Sidoarjo belum tersalurkan. Terjadinya kelambatan penyaluran karena antara lain masih ada persyartan dari Desa yang belum lengkap.
Misalnya APBDes dan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari desa. KPM adalah data bagi calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Setelah diverifikasi Pemda Kabupaten data ini akan diinput pada sistem/aplikasi yang disediakan Kemenkeu.
Pada saat ini sedang dilakukan pembahasan secara intensif atas pemenuhan persayaratan, penginputan data oleh Pemda dan verifikasi oleh KPPN Sidoarjo.
Jika semua persyaratan sudah lengkap dan benar dana desa tahap I tahun 2022 diupayakan dapat salur pada minggu kedua Maret 2022. Penyaluran hanya diperuntukkan bagi desa-desa yang sudah dinyatakan valid.
Sedangkan untuk desa-desa yang masih perlu perbaikan akan disalurkan setelah semua data persyaratan dinyatakan lengkap dan benar (valid). Penyaluran Dana Desa tahap I paling lambat dilakukan Juni 2022. Diperlukan effort lebih agar penyerapan anggaran sampai akhir triwulan I-2022 mencapai 15 persen.


Bimtek Digipay Tahun 2022, Rabu-9 Marett 2022
Dalam rangka untuk implementasi Digipay Tahun 2022, KPPN Sidoarjo melaksanakan Bimtek Digipay008. Undangan difokuskan kepada satuan kerja yang sudah melakukan pendaftaran Admin Satker Digipay kepada KPPN. Undangan meliputi 9 sauan kerja dengan menghadirkan Kepala Subagian Umum, sebagai pihak yang bertugas memegang DIPA Satker dan melakukn pengaturan ekseksinya. Kedua adalah operator yang akan menjadi pemesan.
Organisasi user Digipay satker terdapat 6 user yang terdiri dari Admin Satker, Pemesan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Bendahara Pengeluaran. Untuk kelengkapan user dapat dilakukan penunjukan dengan Surat Keputusan KPA dan didaftarkan oleh Admin Satker. Persyaatan yang wajibkan adalah NIP, email pegawai dan nomor ponsel. Tujuannya dalah untuk mendaftarkan pada digit kemenkeu. Sedangkan di fihak vendor ada tiga user yaitu admin vendor, staf vendor dan kurir.
Perekrutan vendor dapat dilakukan oleh pejabat pengadan dengan pendaftaran baru maupun seach vendor yang sudah ada dalam menu digipay. Setelah satker mempunyai vendor yang sudah terafiliasi, satker sudah bisa melakukan transaksi pembelian baang/jasa.
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana masalah bukti pembelian dan perpajakan. Dalam aplikasi belaja melalui digipay semua bukti pembayaan dan perhitungan pajak sudah disediakan oleh pengembang. Bendahara hanya melakukan down load bukti pembayaran/kuitansi dan maslah perpajakan tidak terselesaikan. Hal yang perlu diperhatikan adalah profil vendor haus valid termasuk NPWP. Pembayaran dalam digipay bisa menggunakan Kartu Kredit Pemerinah maupun virtual account (VA).
