Kegiatan Koordinasi Strategis Manajerial Akhir Tahun Anggaran 2022 dan Awal Tahun Anggaran 2023
Senin, 5 Desember 2022
Di tengah padatnya kegiatan pengelolaan APBN pada penghujung akhir tahun anggaran 2022, KPPN Sidoarjo menyelenggarakan Kegiatan Koordinasi Strategis Manajerial Akhir Tahun Anggaran 2022 dan Awal Tahun Anggaran 2023 dengan mengundang seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra KPPN Sidoarjo.
Kegiatan ini diharapkan menjadi salah satu ajang silaturahmi, antara KPPN Sidoarjo selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, dengan seluruh Kuasa Pengguna Anggaran.
Kepala KPPN Sidoarjo, Bapak Didi Prihadi Wibowo menyampaikan, terkait dengan Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2022, terdapat 6 fokus yang bisa dioptimalkan oleh KPA:
- IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran)
- Memaksimalkan nilai indikator IKPA di akhir tahun 2022 (Triwulan IV), khususnya indikator:
- Penyerapan Anggaran (20%)
- Capaian Output (25%)
- Menghindari dispensasi akibat keterlambatan mengajukan SPM maupun Data Kontrak
- Memonitoring penyelesaian UP/TUP akhir tahun
- Memaksimalkan nilai indikator IKPA di akhir tahun 2022 (Triwulan IV), khususnya indikator:
- Batas LLAT (Langkah-Langkah Akhir TA 2022)
- Mematuhi batas akhir tanggal-tanggal penting di akhir TA 2022
- Ajukan SPM/Kontrak segera, jika sudah lengkap dan benar
- Pejabat selalu standby
- Mitigasi potensi Pagu Minus termasuk akun 51 Bel Pegawai (cek ketersediaan Pagu)
- Mitigasi potensi Retur SP2D, Cek akurasi Data Supplier
- CMS (Cash Management System)
- Pemanfaatan Fitur Cash Management System (CMS) pada rekening VA Bendahara, bertujuan mengurangi penggunaan uang tunai dan maksimalkan non tunai
- Inventarisir rekening VA (virtual account) pada unitnya masing2 yang belum menggunakan fasilitas CMS (berkoordinasi dengan perbankan mitranya)
- KOMITMEN (Koordinasi Manajerial Tim Keuangan)
- Selalu berkoordinasi dan memonitoring kinerja pelaksanaan anggaran
- Sharing informasi khususnya bila terdapat aturan terbaru
- Membentuk forum bersama melalui sarana WhatsApp Group (WAG) khusus KPA dan KPPN
- SDM (Kompetensi Pengelola Perbendaharaan)
- Mendorong PPK/PPSPM yang belum ber-Sertifikat PNT/SNT agar segera didaftarkan melalui Aplikasi Simaspaten (juga Calon Bendahara untuk Sertifikat BNT)
- Di awal TA berikutnya 2023 diharapkan semua pejabat perbendaharaan sudah memiliki sertifikat kompetensi
- SISTEM (SAKTI, OMSPAN, MonSAKTI, Digit)
- Asistensi Operator Satker dengan KPPN apabila ada kendala terkait permasalahan teknis aplikasi, utamanya SAKTI yang di 2022 ini baru digunakan di seluruh K/L
- Terus dilakukan penyempurnaan dan perbaikan termasuk
- sistem pendukung lainnya untuk monitoring (manajerial) diantaranya OMSPAN dan MonSAKTI
Dari enam poin tersebut, diharapkan akhir tahun 2022, nilai IKPA Satuan Kerja menjadi sangat baik dan otomatis menjadikan nilai IKPA KPPN Sidoarjo juga menjadi sangat baik karena nilai IKPA KPPN Sidoarjo dibentuk dari akumulasi nilai IKPA Satker.
Selain hal di atas, Bapak Didi Prihadi Wibowo menyampaikan, terkait dengan Strategi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023:
- Melakukan Perbaikan Perencanaan
1. Melakukan reviu atas DIPA secara periodik dan mengendalikan serta mengoptimalkan revisi anggaran dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan program/kegiatan pada K/L;
2. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir) dan segera menyelesaikannya pada Triwulan I;
3. Segera mengalokasikan anggaran dalam hal terdapat pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang dilanjutkan dan kewajiban tunggakan yang akan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2022. - Melakukan Percepatan Pelaksanaan Program/ Kegiatan/ Proyek
- Penetapan Pejabat Perbendaharaan baru paling lambat pada awal tahun anggaran, yaitu KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara;
- Menetapkan pedoman umum/juknis/petunjuk operasional kegiatan pada awal tahun anggaran;
- Percepatan penyelesaian dokumen pendukung, antara lain perijinan yang diperlukan untuk menghindari tertundanya pelaksanaan program/kegiatan;
- Mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penarikan dana yang telah disusun;
- Melaksanakan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai secara tepat waktu.
- Melakukan Percepatan Pelaksanaan PBJ
- Menetapkan Pejabat Pengadaan segera setelah DIPA disahkan dan mengupayakan proses PBJ dilaksanakan dengan segera sehingga kontrak dapat ditandatangani;
- Melakukan identifikasi kegiatan yang memerlukan proses PBJ;
- Memastikan pengadaaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya di bawah Rp200 juta diselesaikan pada Triwulan I.
- Meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money)
- Membatasi belanja operasional yang urgensinya rendah seperti rapat dalam kantor, perjalanan dinas dan konsinyering serta honor tim;
- Melakukan prioritasi kegiatan yang akan dilaksanakan;
- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan;
- Mengutamakan pencapaian output dan outcome kegiatan;
- Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.
- Meningkatkan monitoring dan evaluasi serta pengawasan internal
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program/kegiatan secara aktif;
- Meningkatkan peran APIP dalam melakukan pengendalian dan pengawasan internal.
- Meningkatkan kualitas pelaksanaan belanja modal, terutama dengan profil Belanja Modal Risiko Tinggi
- Pelaksana pekerjaan hendaknya memperhatikan permasalahan non teknis seperti budaya, kearifan lokal, cuaca dan kondisi disekitar lokasi pekerjaan;
- Apabila terdapat pekerjaan lain yang dilakukan setelah pengadaan barang/jasa harus memperhatikan timeline pengadaan sehingga tidak terjadi keterlambatan;
- Seluruh aspek telah teridentifikasi dalam dokumen perencanaan sehingga tidak ada hal yang baru diketahui pada saat pelaksanaan pekerjaan yang dapat berdampak pada revisi anggaran dan menambah waktu perkerjaan;
- Melakukan percepatan pelaksanaan belanja modal yang selaras dengan inisiatif strategis peningkatan kualitas pelaksanaan belanja modal TA 2023.