Kamis, 13 Juni 2024
KPPN Sidoarjo Bersama BPJS Kesehatan Sidoarjo Tata Cara Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Yang Lain Kepada Satuan Kerja sekaligus Press Release APBN s.d. Mei 2024.
Bertempat di Hotel Aston Sidoarjo, kegiatan diawali dengan Sosialisasi Tata Cara Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Yang Lain Kepada Satuan Kerja, Pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain melibatkan anggota keluarga ke-4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Besaran iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain di PPU pusat adalah sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau penghasilan tetap per orang per bulan,
Peraturan Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor PER-7/PB/2021:
Peraturan ini mengatur tata cara pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain untuk PPU pusat. PPU pusat adalah unit kerja yang gaji atau penghasilan tetapnya dibayarkan dengan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan ini diterbitkan pada tahun anggaran 2021 oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.
2. Anggota keluarga yang lain yang dapat diikutsertakan meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
3. Besaran iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain adalah 1% dari gaji dan upah peserta PPU per orang per bulan