Dalam rangka peningkatan kualitas Pelayanan publik pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Sintang melalui keterlibatan seluruh penerima layanan/manfaat/stakeholders sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, KPPN Sintang menyelenggarakan kegiatan FGD Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan pada KPPN Sintang, pada tanggal 8 Agustus 2024 secara offline bertempat di Ruang Aula KPPN Sintang.
Pada kegiatan yang dilaksanakan secara pentahelix dari unsur pengguna layanan, stakeholders, akademisi, media massa, dan LSM/ormas tersebut, Kepala KPPN Sintang, Ibu Dwi Yanti Yuliarsih dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya FGD Forum Konsultasi Publik untuk memperoleh masukan, saran, dan rekomendasi dari berbagai stakeholder terkait standar pelayanan KPPN.
Selanjutnya, Kepala KPPN Sintang menyampaikan profil KPPN Sintang, 14 (empat belas) standar layanan utama KPPN, Kompensasi layanan, serta pesan peningkatan budaya integritas dan antikorupsi.
Pada sesi diskusi, masing-masing peserta mulai dari Kepala BPKAD Kab. Sintang, Sekretaris DPMPD Kab. Sintang, Kepala LPPM Universitas Kapuas Sintang, Kepala Desa Sungai Ana Kab. Sintang, para KPA Satker/yang mewakili, perwakilan RRI Sintang, Ketua Ormas HIMPAUDI Kab. Sintang, serta Perwakilan Ormas GOW menyampaikan sejumlah kesan serta masukan terhadap kualitas layanan pada KPPN Sintang.
Sebagai wujud akuntabilitas atas hasil diskusi pada kegiatan FGD tersebut, setelah sesi penyampaian materi overview Aplikasi SAKTI dilakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Forum Konsultasi Publik KPPN Sintang dengan Perwakilan dari Pengguna Layanan, Pemerintah Daerah, Kepala Desa, Akademisi, Media Massa, LSM/Ormas.
Semoga dengan kegiatan FGD Forum Konsultasi Publik tersebut dapat semakin meningkatkan kualitas standar layanan pada KPPN Sintang.