Dalam rangka memastikan kelancaran dan ketepatan waktu penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026, KPPN Sungai Penuh menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) khususnya dalam rangka persiapan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 kepada pemerintah daerah Kota Sungai Penuh bertempat di ruang rapat KPPN Sungai Penuh, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemda Kota Sungai Penuh yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sungai Penuh, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, Inspektorat Daerah Kota Sungai Penuh, ULP/UKPBJ Kota Sungai Penuh dan RSUD Mayjen H. A Thalib Kota Sungai Penuh.
Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu menyampaikan bahwa DAK Fisik merupakan salah satu jenis TKD yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di daerah. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang terkait regulasi, mekanisme penyaluran, serta kelengkapan dokumen persyaratan agar tidak terjadi kendala dalam proses penyaluran dana.
Dalam sesi pemaparan materi, KPPN Sungai Penuh menjelaskan secara rinci ketentuan terkait penyaluran DAK Fisik sesuai dengan PMK 25 Tahun 2024, mulai dari tahapan penyaluran per jenis dan bidang, persyaratan dokumen, tata cara penyampaian laporan realisasi, hingga pemanfaatan aplikasi OMSPAN TKD dalam mendukung proses administrasi penyaluran. Selain itu, disampaikan beberapa permasalahan yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi bersama.
Selain itu, terkait dengan penyaluran dana desa tahun 2026, KPPN Sungai Penuh menyampaikan agar Pemda melaksanakan monitoring bagi desa yang belum mengesahkan APBDes 2026 dan melakukan percepatan pemenuhan syarat penyaluran dana desa tahun 2026. Sehingga saat petunjuk teknis penyaluran dana desa tahun 2026 telah terbit, desa dapat segera mengajukan penyaluran ke KPPN.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam menyiapkan dokumen persyaratan penyaluran sejak awal baik penyaluran DAK Fisik maupun Dana Desa. Terkait dengan penyaluran DAK Fisik, Pemda diharapkan dapat mempercepat proses kontraktual, serta meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan fisik.
KPPN Sungai Penuh berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan asistensi kepada seluruh pemerintah daerah mitra kerja guna memastikan penyaluran TKD berjalan tepat waktu, sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Penulis : Lusi Winanda Restu, Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh