Pakta Integritas Satuan Kerja (satker) Tahun 2020 merupakan komitmen bersama untuk bekerja dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I) mengadakan acara sosialisasi dan penandatanganan Pakta Integritas Satker Tahun 2020 pada hari Kamis, 30 Januari 2020. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula lantai VII Gedung Keuangan Negara Surabaya I (GKN Surabaya I).
Acara “Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 2019, Sosialisasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2020, Penandatanganan Pakta Integritas Satker Tahun 2020 di Lingkup Pembayaran KPPN Surabaya I" dibuka dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh semua peserta yang hadir. Bulan Januari bertepatan dengan Hari Bakti Perbendaharaan ke-16. Kegiatan diawali kumandang Mars Perbendaharaan yang dinyanyikan oleh tim paduan suara KPPN Surabaya I, diikuti dengan Salam Perbendaharaan, dan dilanjutkan pembacaan doa.
Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan “Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 2019, Sosialisasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2020, Penandatanganan Pakta Integritas Satker Tahun 2020 di Lingkup Pembayaran KPPN Surabaya I" secara resmi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur (Kepala Kanwil DJPb Prov. Jatim), Bapak Dedi Sopandi. Sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kanwil DJPb Prov. Jatim memuat permintaan kepada seluruh satker untuk berkinerja lebih baik di Tahun Anggaran 2020 (TA. 2020). Hal ini berkaitan dengan adanya penilaian IKPA pada satker-satker. Penyerapan anggaran di Jatim pada TA 2019 sebesar 92,26 %. Sementara itu, penyerapan dana anggaran pada KPPN Surabaya I sebesar 90,42 % dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2019. Besaran anggaran yang termuat dalam DIPA TA 2020 di Jatim sebesar 72 T, yang bisa dijadikan sebagai penguat perekonomian Jatim. Satker-satker diharapkan mampu mengelola keuangan negara pada TA 2020 dengan lebih cermat, akurat, dan akuntabel.
Usai sambutan dari Kepala Kanwil DJPb Prov. Jatim dilakukan Penandatanganan Pakta Integritas Satker Tahun 2020 secara simbolis. Penandatanganan Pakta Integritas diwakili oleh 3 satker (KPPBC Tanjung Perak, KPPBC Gresik, dan BP-PAUD). Pakta Integritas Satker Tahun 2020 merupakan komitmen bersama untuk menjalin kerjasama yang baik sesuai peraturan yang berlaku, dan menjauhi tindakan korupsi. Penandatanganan Pakta Integritas Satker Tahun 2020 dilakukan di hadapan Kepala Kanwil DJPb Prov. Jatim, Bapak Dedi Sopandi, dan Kepala KPPN Surabaya I, Ibu Faradiba Arbi. Kegiatan diteruskan dengan pemaparan materi sosialisasi terkait Tahun Anggaran 2020.
Ada 2 (dua) materi sosialisasi yang disampaikan yaitu :
1) Pemaparan materi I : “Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Semester II Tahun Anggaran 2019”
Materi sosialisasi pertama dipaparkan oleh Ibu Anny Mirawati, pelaksana pada Seksi Pencairan Dana (Seksi PD). Pokok bahasan utama adalah Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Proses monev IKPA dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga.
IKPA merupakan indikator untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. Satker-satker diminta melakukan pencairan dana dengan mekanisme pembayaran sesuai peraturan yang berlaku agar meraih nilai IKPA yang tinggi. Penilaian IKPA satker-satker dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja, serta memotivasi satker-satker untuk mengelola keuangan negara sebaik-baiknya.
2) Pemaparan materi II : “Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2020”
Materi sosialisasi kedua disampaikan oleh Bapak Anang Dwie Kurniawan, Kepala Seksi Pencairan Dana (Kasie PD). Pokok bahasan adalah Surat Menteri Keuangan Nomor S-837/MK.05/2019 tanggal 22 November 2019 hal Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaaan Anggaran Tahun Anggaran 2020. Sebagai pelengkap peraturan di atas adalah Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1827/PB/2019 tanggal 03 Desember 2019 hal Tindak Lanjut Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020.
Ada 3 hal utama yang harus dilakukan dalam menindaklanjuti langkah-langkah strategis pelaksanaaan anggaran Tahun Anggaran 2020, yaitu :
a) melakukan reviu terhadap DIPA TA 2020;
b) melakukan perbaikan kualitas pelaksanaan anggaran;
c) meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran TA 2020.
Sosialisasi peraturan tentang tugas tata kelola keuangan negara menjadi agenda rutin bagi KPPN Surabaya I. Hal ini merupakan upaya KPPN Surabaya I untuk mengedukasi serta menyamakan persepsi dengan satker-satker di wilayah kerjanya. Sinergi dan pemahaman yang baik di antara KPPN Surabaya I dengan seluruh satker diharapkan mampu meminimalkan permasalahan dalam melakukan pencairan dana, membuat laporan, hingga menyusun pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara. Liputan acara “Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 2019, Sosialisasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2020, Penandatanganan Pakta Integritas Satker Tahun 2020 di Lingkup Pembayaran KPPN Surabaya I" bisa dibaca di Harian Surabaya Pagi yang terbit hari Sabtu, 01 Februari 2020.
Kontributor naskah dan foto |
: |
Sri Juli Astuti |
|