Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya I menyelenggarakan Press Conference Kinerja APBN Bulan Januari 2026 yang dirangkaikan dengan Evaluasi IKPA Tahun 2025, Optimalisasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Kebijakan Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan, serta Simplifikasi Pembayaran Tagihan atas Beban APBN. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh para Pejabat Pengelola Keuangan Satuan Kerja lingkup KPPN Surabaya I sebagai bentuk transparansi dan penguatan koordinasi pengelolaan keuangan negara.
Kinerja APBN dan Capaian Realisasi 2025
Dalam paparannya, Kepala KPPN Surabaya I menyampaikan bahwa hingga Desember 2025, realisasi belanja per fungsi tertinggi berada pada fungsi pertahanan sebesar Rp4,01 triliun, sementara realisasi terendah pada fungsi lingkungan hidup sebesar Rp91,62 miliar.
Dari sisi jenis belanja, realisasi terbesar belanja Pemerintah Pusat adalah belanja pegawai yang mencapai 99,67% dari total pagu. Belanja modal terealisasi 93,25%, sedangkan belanja barang sebesar 88,35%. Capaian belanja pegawai dan belanja modal telah melampaui target Triwulan IV, sementara belanja barang sedikit di bawah target 90%.
Nilai IKPA Desember 2025 tercatat sebesar 95,78 dan menunjukkan peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Meski demikian, terdapat beberapa catatan penting, seperti kenaikan retur SP2D dari 17 menjadi 42 serta penurunan jumlah pendaftaran data kontrak pada Desember 2025.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan materi injeksi kepatuhan internal terkait larangan gratifikasi sesuai PMK Nomor 227/PMK.09/2021, PP 94 Tahun 2021, serta UU Tipikor. Penegasan ini menjadi bagian dari penguatan integritas dan budaya organisasi di lingkungan DJPb.
Evaluasi IKPA Tahun 2025: Kinerja Meningkat Signifikan
Evaluasi IKPA Tahun 2025 menunjukkan kinerja yang sangat baik. Hampir seluruh indikator mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 (year-on-year). Indikator Pengelolaan UP/TUP berhasil meraih nilai sempurna (100), sementara peningkatan tertinggi terjadi pada indikator Capaian Output yang naik 6,75 poin hingga mencapai nilai 100.
Penyerapan anggaran tahun 2025 mencapai 96,05, meningkat 3,21 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Pola penyerapan menunjukkan tren peningkatan pada Triwulan IV, dengan belanja barang tahun 2025 menyerap lebih cepat dibandingkan 2024.
Dari sisi belanja kontraktual, jumlah kontrak tahun 2025 tercatat sebanyak 4.125 kontrak, turun 15,5% dibandingkan 2024. Namun demikian, kontrak pra-DIPA meningkat signifikan sebesar 629% (y-o-y), menunjukkan perbaikan dalam perencanaan pengadaan.
Distribusi nilai IKPA satker juga menunjukkan pergeseran positif, dengan 67 satker berada pada kategori baik dan tidak terdapat satker dengan kategori kurang pada tahun 2025.
Optimalisasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
Materi berikutnya menyoroti optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai instrumen pembayaran non-tunai atas belanja APBN. KKP bertujuan meminimalkan penggunaan uang tunai, meningkatkan keamanan transaksi, mengurangi potensi fraud, serta mengurangi idle cash dalam pengelolaan UP.
Sejak 1 Juli 2019, komposisi UP di satker berubah menjadi 60% UP Tunai dan 40% UP KKP. KKP dapat digunakan melalui mesin EDC, pembayaran daring, maupun QRIS, dan terbagi atas KKP belanja barang/modal serta KKP perjalanan dinas.
Walaupun nilai transaksi KKP terus meningkat sejak 2019, pada 2025 terjadi sedikit penurunan dibanding periode sebelumnya. Tantangan implementasi antara lain preferensi transaksi tunai, keterbatasan merchant dan EDC, pengenaan surcharge, serta keterbatasan penggunaan KKP Domestik secara daring.
Dalam sesi diskusi ditegaskan bahwa pengaturan proporsi KKP Domestik dan Non-Domestik mengacu pada PER-12/PB/2022, dengan fleksibilitas disesuaikan kebutuhan satker, meskipun disarankan proporsi KKP Non-Domestik lebih besar mengingat limit transaksi KKP Domestik maksimal Rp10 juta per transaksi.
Simplifikasi Pembayaran Tagihan melalui Enhancement SPAN 2.0
Sosialisasi juga membahas enhancement SPAN 2.0 Tahun 2025 sebagai upaya simplifikasi pembayaran tagihan atas beban APBN. Latar belakang pengembangan ini adalah pengelolaan data supplier yang sebelumnya tersebar di beberapa sistem (SPAN, SAKTI, dan sistem gaji), sehingga menimbulkan potensi inkonsistensi data.
Beberapa perubahan utama meliputi:
-
Single source data supplier berasal dari SAKTI.
-
Penyederhanaan tipe supplier menjadi supplier dominan dan non-dominan.
-
Penyederhanaan struktur data menjadi header dan site.
-
Otomasi validasi dan persetujuan supplier serta resume tagihan.
-
Otomasi PPR untuk mengurangi antrean dan ketergantungan proses manual.
-
Perubahan mekanisme pendaftaran supplier tanpa perlu pendaftaran rekening di SPAN.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keandalan proses pencairan dana serta mempercepat realisasi anggaran. Tanggung jawab kebenaran data supplier dan kontrak tetap berada pada PPK sesuai PMK Nomor 62 Tahun 2025.
Penguatan Tata Kelola dan Profesionalisme
Selain aspek teknis, kegiatan ini juga menekankan pentingnya sertifikasi pejabat perbendaharaan sebagai bagian dari penguatan kompetensi dan profesionalisme pengelola keuangan negara.
Secara keseluruhan, press conference ini menjadi sarana strategis dalam menyampaikan capaian kinerja, evaluasi, serta kebijakan terbaru kepada satuan kerja. Dengan peningkatan nilai IKPA, optimalisasi KKP, serta simplifikasi sistem pembayaran melalui SPAN 2.0, diharapkan tata kelola APBN semakin transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika kebijakan.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung lancar dan diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta, mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.















