Bantuan pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah. Dalam penyaluran bantuan pemerintah pasti ada kendala, di antaranya dalam hal pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Oleh karena itu, KPPN Surabaya I mengadakan focus group discussion (FGD) untuk melakukan sosialisasi terkait penyederhanaan pembuatan LPJ bantuan pemerintah.