Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.05/2016 tanggal 30 Desember 2016 memuat Perubahan atas PMK Nomor 162/PMK.05/2015 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebagai tindak lanjut atas turunnya PMK Nomor 230/PMK.05/2016, KPPN Surabaya I mengadakan sosialisasi kepada satker-satker yang berada di wilayah kerjanya.


