Dalam rangka mengisi kegiatan di Hari Bakti Perbendaharaan 2017 dan memenuhi kriteria sebagai wilayah zero drug, KPPN Surabaya I mengadakan penyuluhan dan tes antinarkoba. Acara ini digelar dengan melibatkan tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. Kegiatan ini diadakan pada hari Jumat, 20 Januari 2017 di aula lantai IV KPPN Surabaya I, dengan melibatkan para pejabat dan seluruh pegawai.

Sebagai pembukaan acara, Kepala KPPN Surabaya I Bapak M. Agus Lukman Hakim memberikan sambutan berkaitan dengan harapan tentang terwujudnya zero drug di lingkungan kerja. Hal ini berkaitan dengan 3 motto utama KPPN Surabaya I dalam memberikan layanan, yaitu :
- zero cost (bebas biaya pelayanan);
- zero fault (bersih dari kesalahan);
- zero drug (bebas dari narkoba).
Selanjutnya, kegiatan penyuluhan tentang narkoba beserta bahaya dan pencegahannya diisi oleh petugas dari BNN Kota Surabaya. Di sela-sela penyuluhan, para pegawai dan pejabat KPPN Surabaya I secara bergantian diambil sampel urine untuk diperiksa oleh petugas BNN yang hadir membawa 1 unit mobil layanan. Materi yang disampaikan oleh BNN adalah seputar pengertian narkoba, bahaya, maupun pencegahannya.
Berikut ini intisari ceramah yang disampaikan oleh BNN Kota Surabaya.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Istilah lain yang diperkenalkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif). Narkoba maupun napza mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya merupakan senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi maupun obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun, perjalanan waktu menunjukkan bahwa zat-zat yang berguna untuk pengobatan di atas disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009). Jenis narkotika yang biasa dikenal masyarakat adalah heroin dan ganja. Saat ini, narkoba banyak beredar di tengah masyarakat dalam bentuk yang beragam, mulai dari wujud asli maupun makanan dan minuman yang telah dicampuri narkoba.
Bahaya pemakaian narkoba bagi tubuh manusia adalah :
- Depresan (pemakai bisa tertidur atau tidak sadarkan diri);
- Halusinogen (pemakai akan berhalusinasi, melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada);
- Stimulan (mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga lebih bertenaga untuk sementara waktu, namun lama-lama saraf-sarafnya bisa rusak dan berakibat kematian);
- Adiktif (pemakai akan merasa ketagihan dan melakukan berbagai cara agar bisa terus memakainya, jika tidak bisa mengonsumsi tubuhnya akan ada pada kondisi kritis/sakaw).
Beberapa cara pencegahan dan penanggulangan narkoba, yaitu :
- Menjaga pergaulan yang baik dalam menjalani kehidupan;
- Aktif dalam kegiatan-kegiatan yang positif;
- Meningkatkan iman dan takwa;
- Memiliki kontrol/pengawasan yang baik dalam keluarga;
- Menjauhi hal-hal negatif yang membuat terjerumus pada narkoba.
Seusai penyuluhan dan tes urine, para pegawai KPPN Surabaya I dan tim BNN foto bersama sebagai bukti telah melakukan tes antinarkoba pada hari tersebut . Hasil tes urine (tes antinarkoba) menunjukkan bahwa para pegawai KPPN Surabaya I negatif dari pemakaian narkoba maupun napza. Dengan demikian KPPN Surabaya I layak menyandang gelar wilayah zero drug di lingkungan kerjanya. Tes antinarkoba? Para pegawai KPPN Surabaya I tidak takut (!).
|
Kontributor naskah |
: |
Sri Juli Astuti |
|
Kontributor foto |
: |
Supriyanto |


