Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.05/2016 tanggal 30 Desember 2016 memuat Perubahan atas PMK Nomor 162/PMK.05/2015 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebagai tindak lanjut atas turunnya PMK Nomor 230/PMK.05/2016, KPPN Surabaya I mengadakan sosialisasi kepada satker-satker yang berada di wilayah kerjanya.
Acara sosialisasi diadakan hari Selasa, 28 Februari 2017 di aula lantai VII Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya I. Dalam kesempatan ini KPPN Surabaya I mengajak mitra kerja dari perbankan untuk hadir sebagai pembicara.
Ada 5 pembicara yang memberikan materi sosialisasi, yaitu :
- Bapak M. Agus Lukman Hakim (Kepala KPPN Surabaya I);
- Ibu Rida Bunga Nirmala (Perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia);
- Bapak Reinhard Harianja (Perwakilan dari Bank Tabungan Negara);
- Bapak Joshua Rudi Nugraha (Perwakilan dari Bank Mandiri);
- Ibu Aida Fifi (Perwakilan dari Bank Negara Indonesia).
Berikut ini ringkasan materi yang dipaparkan oleh para pembicara dalam sosialisasi PMK Nomor 230/PMK.05/2016 :
- Materi pertama : Overview PMK Nomor 230/PMK.05/2016
Sebagai pembicara di sesi pertama adalah Bapak M. Agus Lukman Hakim selaku Kepala KPPN Surabaya I. Beberapa hal yang dijelaskan adalah latar belakang dan tujuan penyusunan PMK No. 230/PMK.05/2016, serta substansi yang ada pada peraturan baru tersebut. Hal penting pada PMK baru adalah kedudukan bendahara dalam struktur organisasi suatu instansi pemerintah, syarat pengangkatan bendahara, kewenangan pendebitan rekening, penyediaan internet banking, kartu debit serta konsekuensinya.
Dalam PMK lama sarana pembayaran/pendebitan rekening bendahara hanya melalui satu prosedur, yaitu melalui sistem cek/bilyet giro. PMK yang baru memuat 3 cara, yakni : cek/bilyet giro, internet banking, serta kartu debit. Bank-bank umum yang menjadi mitra kerja Kementerian Keuangan RI dalam pengelolaan rekening kementerian negara/lembaga wajib menyediakan sarana pembayaran/pendebitan sesuai amanat PMK Nomor 230/PMK.05/2016. Tentu saja ada kelebihan dan kekurangan baik dalam sistem lama (pendebitan secara konvensional) maupun sistem baru (internet banking dan kartu debit).
- Materi kedua : Layanan Bank Rakyat Indonesia terkait PMK Nomor 230/PMK.05/2016
Pembicara di sesi kedua adalah Ibu Rida Bunga Nirmala dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang menyampaikan bahwa BRI telah menyediakan fasilitas internet banking (cash management system) dan kartu debit untuk memenuhi ketentuan PMK di atas. Dalam paparannya ditunjukkan kelebihan layanan yang diberikan oleh BRI kepada bendahara satuan kerja pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Materi ketiga : Layanan Bank Mandiri terkait PMK Nomor 230/PMK.05/2016
Pembicara yang menyajikan materi di sesi ketiga adalah Bapak Joshua Rudi Nugraha. Bank Mandiri juga memberikan fasilitas internet banking (Mandiri cash management) dan kartu debit untuk memenuhi ketentuan PMK yang baru. Salah satu kelebihan layanan Bank Mandiri adalah sistem yang terkoneksi langsung dengan biller Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan para bendahara dalam melakukan pembayaran pajak.
- Materi keempat : Layanan Bank Tabungan Negara terkait PMK Nomor 230/PMK.05/2016
Pembicara di sesi keempat adalah Bapak Reinhard Harianja dari Bank Tabungan Negara (BTN). Pada dasarnya BTN sebagai bank yang bermitra kerja dengan Kementerian Keuangan RI menyambut baik hadirnya PMK yang baru. BTN menyediakan layanan internet banking (cash management system) dan kartu debit bagi rekening bendahara satuan kerja pengelola APBN.
- Materi kelima : Layanan Bank Negara Indonesia terkait PMK Nomor 230/PMK.05/2016
Pembicara kelima atau sesi terakhir adalah Ibu Aida Fifi dari Bank Negara Indonesia (BNI). Seperti bank-bank yang telah memberikan paparan sebelumnya, BNI juga memberikan fasilitas internet banking (cash management system) dan kartu debit bagi rekening bendahara satker pengelola APBN. Satu kelebihan yang diberikan BNI adalah program reward menarik bagi rekening-rekening dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Sebagaimana acara sosialisasi-sosialisasi yang sudah digelar KPPN Surabaya I, kegiatan kali ini juga disambut dengan berbagai pertanyaan seputar materi oleh satker-satker yang hadir. Para pembicara memberikan jawaban sesuai pertanyaan satker-satker agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengaplikasian sistem yang baru. Dengan demikian perubahan dan amanat dari PMK Nomor 230/PMK.05/2016 dapat diterapkan dengan baik dalam pengelolaan APBN oleh satker-satker kementerian negara/lembaga di lingkungan kerja KPPN Surabaya I.
|
Kontributor naskah |
: |
Rizky Purnamasari |
|
Kontributor foto |
: |
Supriyanto |


