Gugus Kendali Mutu (GKM) adalah salah satu kegiatan yang lazim diadakan di KPPN Surabaya I untuk berdiskusi dan menyamakan persepsi di antara para pegawai. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada satker-satker dapat berjalan lancar serta sesuai peraturan yang berlaku. Turunnya peraturan tentang langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran TA. 2017 membutuhkan arahan dari pimpinan agar pelaksanaannya sejalan baik di lingkup KPPN Surabaya I maupun satker-satker yang berada di wilayah kerjanya.
Ada 2 dasar hukum yang menjadi pedoman bagi KPPN Surabaya I untuk memberi arahan dan petunjuk teknis bagi satker tentang langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran TA. 2017, yaitu :
- Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-153/MK.05/2017 tanggal 27-02-2017 tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017;
- Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-2570/PB/2017 tanggal 09-03-2017 tentang Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017.
Menindaklanjuti kedua surat tersebut di atas, KPPN Surabaya I mengadakan GKM pada hari Rabu, 15-03-2017 di aula lantai IV dengan diikuti para pejabat dan seluruh pegawai. Acara GKM dipimpin langsung oleh Kepala KPPN Surabaya I Bapak M. Agus Lukman Hakim. Sebagai penyaji GKM adalah Bapak Wahyu Wibowo, Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Surabaya I. Kegiatan GKM di pagi hari tersebut berlangsung santai namun tetap fokus pada topik bahasan. Sesi diskusi dipenuhi dengan tanya jawab yang seru baik dari pejabat maupun staf di lingkungan KPPN Surabaya I.
Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017 berisi empat poin penting, yakni :
- Reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan, dan capaian output satker;
- Monitoring Penyelesaian Tagihan;
- Monitoring Penyampaian Data Kontrak;
- Pengendalian Pengelolaan Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP).
Langkah-langkah strategis KPPN adalah melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan satker-satker di wilayah kerjanya, dalam hal :
- Reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan, dan capaian output satker;
- Monitoring dan evaluasi kepatuhan penyelesaian tagihan satker;
- Monitoring dan evaluasi kepatuhan penyampaian Data Kontrak dan kebenaran data supplier satker;
- Pengendalian Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang dikelola oleh satker.
Beberapa hal baru yang harus dicermati oleh KPPN dan satker adalah adanya uraian catatan pada SPM yang harus memuat nomor dan tanggal SPP, serta ketentuan-ketentuan terkait, termasuk kewajiban untuk menyampaikan laporan (dari satker ke KPPN, KPPN ke Kanwil DJPBN di wilayah kerjanya). Sebagai kelengkapan dalam mekanisme pengendalian pengelolaan UP/TUP digunakan aplikasi OM-SPAN dan tool ME Budget Execution.
Sebagai bahan acuan pembinaan kepada satker-satker di wilayah kerjanya, KPPN Surabaya I mengeluarkan S-545/WPB.XVI/KP.031/2017 tanggal 14-03-2017 tentang Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja TA. 2017. Satker-satker di wilayah kerja KPPN Surabaya I diminta untuk mempedomani surat tersebut di atas dalam mengelola keuangan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
|
Kontributor naskah |
: |
Sri Juli Astuti |
|
Kontributor foto |
: |
Supriyanto |


