Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
KPPN Surabaya I merupakan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe Al mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, KPPN Tipe A1 Surabaya I menyelenggarakan fungsi :
1. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
3. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
4. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
5. penyusunan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
7. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
8. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
9. pelaksanaan manajemen mutu layanan;
10. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
11. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
12. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
13. pengelolaan rencana penarikan dana;
14. pengelolaan rekening pemerintah;
15. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
16. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk);
17. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
18. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Progam;
19. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
20. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe Al Surabaya I terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Pencairan Dana;
c. Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal;
d. Seksi Bank;
e. Seksi Verifikasi dan Akuntansi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Jenis Pelayanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I
1. Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS
2. Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)
3. Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
4. Pengesahan atas Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL BJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (Persetujuan MPHL-BJS)
5. Layanan Konsultasi Stakeholder
6. Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak
7. Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak
8. Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
9. Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN
10. Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
11. Penyelesaian Retur SP2D
12. Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara
13. Persetujuan Pembukaan Rekening
14. Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
KPPN Surabaya I memberikan layanan one stop service serta Online Monitoring SPAN (OM-SPAN) dilengkapi layar monitor penyelesaian SPM/SP2D yang mampu menampilkan status dokumen yang diajukan, alur penyelesaian SP2D yang jelas, didukung leaflet, brosur mekanisme pembayaran APBN, kotak pengaduan, alur/mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat, dan kotak pengukuran kepuasan pelayanan KPPN Surabaya I. KPPN Surabaya I juga memiliki tugas pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) serta perencanaan penarikan dana oleh satker.
Berdasarkan PENG-1/PB/PB.3/2024 berikut ini Daftar Bank Umum yang Menjadi Mitra Pemerintah dalam Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024:
- PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
- PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
- PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
- PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk (termasuk Unit Usaha Syariah)
- PT. Bank Aceh
- PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
- PT. Bank Nagari
- PT. Bank Riau Kepri Syariah
- PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
- PT. Bank Bengkulu
- PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
- PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung
- PT. Bank DKI
- PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
- PT. Bank BPD DIY
- PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk
- PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
- PT. Bank Pembangunan Daerah Bali
- PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
- PT. Bank Kalteng
- PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
- PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
- PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
- PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo
- PT. Bank Sulteng
- PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
- PT. Bank Maluku
- PT. Bank NTB Syariah
- PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
- PT. Bank Pembangunan Daerah Papua
- PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk
- PT. Bank Panin Syariah, Tbk
- PT. Bank Syariah Bukopin
- PT. Bank Mega Syariah
- PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah
- PT. Bank Mega, Tbk
- PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk
- PT. Bank Bukopin, Tbk
- PT. Bank Permata, Tbk (termasuk Unit Usaha Syariah)
- PT. Bank Sinarmas, Tbk
- PT. Bank MNC Internasional, Tbk
- PT. Bank Central Asia, Tbk
- PT. Bank Mayora
- PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk
- PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk
- PT. Bank UOB Indonesia
- PT. Bank Jabar Banten Syariah
- PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk
- PT. Bank CIMB Niaga, Tbk (termasuk Unit Usaha Syariah)
- Citibank, N.A., Indonesia
- Deutsche Bank AG
- PT. Bank Panin, Tbk
- PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk (termasuk Unit Usaha Syariah)
- PT. Bank KEB Hana Indonesia
- PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk
- PT. Bank HSBC Indonesia
- PT. Bank Mandiri Taspen
- PT. Bank Mizuho Indonesia
Berdasarkan PENG-2/PB/PB.3/2024 berikut ini Daftar Bank Umum yang Menjadi Mitra Pemerintah Dalam Pengelolaan Rekening Virtual (VA) Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024:
- PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
- PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
- PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk (termasuk Unit Usaha Syariah)
- PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
- PT. Bank Nagari
- PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
- PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
- PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk
- PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
- PT. Bank Pembangunan Daerah Bali
- PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk
- PT. Bank Jabar Banten Syariah
- PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk
Inovasi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I:
KEBAYA SURABAYA (Kepuasan Layanan Surabaya)
Inovasi pembuatan Kebaya Surabaya berasal dari upaya KPPN Surabaya I untuk menilai tingkat kepuasan pelayanan customer service officer KPPN Surabaya 1 terhadap stakeholder.
Sehingga dengan adanya pindai scan Kebaya Surabaya ini diharapkan mampu menjadi evaluasi dan analisis lebih lanjut untuk KPPN Surabaya I dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
BOMBARDIR (Bon Barang Mandiri)
Bon Barang Mandiri merupakan upaya pencatatan mandiri atas kebutuhan barang persediaan oleh pegawai KPPN Surabaya I. Inovasi ini menggunakan Pindai Scan yang ditempel di setiap meja kerja pegawai.
Adanya inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Subbagian Umum KPPN Surabaya I untuk memenuhi kebutuhan pegawai dalam memperoleh dan mencatat barang persediaan.
PURABAYA (Pusat Pengaduan KPPN Surabaya)
Berupa one stop information yang berisi saluran pengaduan pada KPPN Surabaya I .
Melalui tautan https://linktr.ee/kppnsurabaya1 stakeholder dapat memilih saluran pengaduan yang tersedia.
PANJAT TUGU (Peringatan Jatuh Tempo TUP/GUP)
Dibuat dalam rangka pengawasan kepada Satuan Kerja dalam penyampaian SPM GUP/TUP sebelum jatuh tempo.
Pemberitahuan kepada Satuan Kerja dilakukan setiap hari Selasa melalui Group WA Satuan Kerja dan Media Sosial KPPN Surabaya I.
TEMPUR (Telaah Mempercepat Penyelesaian Retur)
Sebagai pengawasan dan percepatan penyelesaian retur.
Memberikan informasi daftar Satuan Kerja yang mendekati tanggal jatuh tempo penyelesaian retur pada Group WA Satuan Kerja dan Media Sosial KPPN Surabaya I.
SISURO (Sistem Konsultasi Secara Online)
Mempermudah layanan bimbingan dan konsultasi pelaksaan anggaran kepada satuan kerja secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
Satuan Kerja membuat tiket melalui HAI CSO terlebih dahulu, kemudian diberikan tautan untuk bergabung dalam ruangan Zoom.
Walaupun saat ini layanan konsultasi secara daring merupakan hal yang umum, namun masih diperlukan dan dirasa sangat efektif.