Hari Rabu, 18 Januari 2017 KPPN Surabaya I mengadakan acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016. PP 38 Tahun 2016 berisi tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Acara sosialisasi diadakan di aula lantai III KPPN Surabaya I. Kegiatan sosialisasi ini hadir satker-satker yang berada di wilayah kerja KPPN Surabaya I.
Adapun pembicara dalam kegiatan sosialisasi adalah Kepala KPPN Surabaya I Bapak M. Agus Lukman Hakim, dengan didampingi Kepala Bagian Umum Bapak M. Tohir. Pada dasarnya PP 38 Tahun 2016 mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 63 ayat (2) : "Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah."
Pengertian kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Sementara itu, tuntutan ganti kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan kerugian negara/daerah.
Yang dimaksud Pegawai Negeri bukan bendahara adalah : pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat lain. Pejabat lain adalah pejabat negara menurut UU ASN, serta pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Objek dari kerugian negara meliputi :
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah;
- uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Pihak yang merugikan dapat dikenai sanksi tuntutan ganti kerugian, baik sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti kerugian. Amanat dari PP Nomor 38 Tahun 2016 adalah tentang penyelesaian kerugian negara di lingkungan kementerian negara/lembaga sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.
Usai penyajian materi dari narasumber, satker-satker yang hadir antusias mengajukan pertanyaan di sesi tanya-jawab. Acara dihadiri oleh hampir seluruh satker yang diundang. Ruangan aula KPPN Surabaya I terlihat penuh, dan komunikasi hangat terjalin baik dari pihak penyelenggara acara maupun undangan yang hadir. Di samping materi yang diberikan oleh narasumber, satker-satker menerima softcopy materi maupun PP yang dibahas. Dengan demikian acara sosialisasi PP 38 Tahun 2016 yang diadakan oleh KPPN Surabaya I materinya dapat disebarluaskan di lingkungan kerja masing-masing satker.
|
Kontributor naskah |
: |
Sri Juli Astuti |
|
Kontributor foto |
: |
Supriyanto |


