Kegiatan Media Briefing yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020 merupakan berita gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara Media Briefing tersebut membahas tentang perkembangan realisasi pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pembayaran gaji ke-13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020, dan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 tanggal 7 Agustus 2020 mengatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


