Kegiatan Media Briefing yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020 merupakan berita gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara Media Briefing tersebut membahas tentang perkembangan realisasi pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pembayaran gaji ke-13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020, dan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 tanggal 7 Agustus 2020 mengatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pembayaran gaji ke-13 telah dilaksanakan bulan Agustus 2020. Pertimbangan pembayaran gaji ke-13 adalah pemenuhan kebutuhan masyarakat terutama ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru 2020/2021, serta peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 (PP Nomor 44 Tahun 2020), komponen gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/ tunjangan umum.
Secara nasional, dana yang dipersiapkan pemerintah cukup besar, yaitu sekitar Rp28,5 triliun dengan rincian sebagai berikut :
- gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji bagi para ASN sebesar Rp6,73 triliun,
- dana pensiunan sebesar Rp7,86 triliun,
- pembayaran bagi ASN di pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13,89 triliun.
Tahun 2020 ini pembayaran gaji ke-13 tidak mengikutsertakan komponen tunjangan kinerja (tukin). Ada satu keunikan dalam pembayaran gaji ke-13 tahun 2020. Sejumlah pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), para pejabat eselon I, eselon II, serta pejabat lain yang setara tidak menerima gaji ke-13.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), diberi amanah untuk menyalurkan gaji ketiga belas bagi ASN di wilayah pembayaran masing-masing. KPPN Surabaya I menyalurkan gaji ke-13 kepada 82 satuan kerja (satker) di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Pencairan gaji ke-13 sampai dengan hari Selasa tanggal 11 Agustus pukul 15.00 WIB yang dilakukan oleh KPPN Surabaya I sebesar Rp110.636.390.800,00. Sementara itu, jumlah penerima pembayaran 26.422 pegawai.

Penyaluran gaji ke-13 berisi harapan pemerintah agar dana tersebut dimanfaatkan dengan baik dan bijak oleh penerimanya. Uang yang diterima ASN bisa dibelanjakan sebagian demi bangkitnya usaha mikro kecil menengah (UMKM), sehingga masyarakat dan pelaku usaha turut merasakan manfaatnya. Beberapa tujuan penyaluran dana gaji ke-13 adalah meningkatnya daya beli masyarakat, perputaran ekonomi di daerah tumbuh kembali, menopang laju perekonomian daerah, dan berkontribusi pada perekonomian nasional. Tujuan utama yang ingin dicapai adalah negara Indonesia tercinta terhindar dari ancaman resesi ekonomi. Pemerintah mengharapkan sektor pertanian untuk pemenuhan kebutuhan pangan tetap bertumbuh. Sektor informal (UMKM) diupayakan untuk menjadi penyelamat perekonomian Indonesia.
Berikut ini beberapa hal yang disarankan untuk mendukung perekonomian Indonesia, yaitu :
1) Membelanjakan uang (dana gaji ke-13) sesuai kebutuhan;
2) Membeli barang-barang dengan pertimbangan yang baik, bukan didasari kepanikan;
3) Mengutamakan pemilihan produk dalam negeri saat berbelanja;
4) Memilih produk UMKM di sekitar tempat tinggal untuk mendorong usaha mereka agar tetap bertahan;
5) Mempergunakan sebagian dana untuk berinvestasi misalnya pada Sukuk Ritel Indonesia (SRI).
Penyaluran gaji ke-13 adalah anugerah kebahagiaan bagi setiap ASN. ASN memang tidak terdampak wabah Corona secara signifikan. Namun, ASN juga terancam menurun daya belinya apabila gaji ke-13 tak kunjung dicairkan. Alasannya, gaji ke-13 sudah biasa dianggarkan oleh ASN untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak-anak pada awal tahun ajaran baru. Tujuan utama pemberian ‘bonus’ tahunan bagi ASN adalah peningkatan kesejahteraan keluarganya. Motivasi peningkatan kompetensi di dunia pendidikan bagi anak-anak ASN merupakan poin yang menjadi target utama.
Pencairan gaji ke-13 yang telah dilakukan menuntut adanya pengelolaan secara bijak dan benar. Pemerintah menganjurkan agar uang yang telah diterima ASN bisa mendukung program PEN yang dicanangkan. ASN diminta untuk cermat dalam membelanjakan uang tersebut. Adanya dukungan kepada sektor informal (UMKM) ditujukan untuk memacu pertumbuhan para pengusaha kecil. Perekonomian diharapkan bergerak kembali, mampu bertahan di era adaptasi baru. Cairnya gaji ke-13 di lingkungan ASN diarahkan mampu menggulirkan kebaikan pada lingkungan sekitarnya. Gaji ke-13 cair, ASN bisa melakukan kegiatan konsumsi dengan bijaksana, perekonomian negara mampu pulih kembali. Itulah beberapa tujuan sederhana yang ingin diwujudkan pemerintah agar mampu bangkit dari wabah yang sedang berlangsung saat ini. Dengan demikian pembayaran gaji ke-13 diarahkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) agar terealisasi secara nyata.
|
Kontributor naskah dan foto |
: |
Sri Juli Astuti |


