Negara Indonesia pada tahun 2020 turut merasakan badai Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berkaitan dengan wabah Covid-19. Upaya pencegahan penularan penyakit dilakukan pada seluruh instansi vertikal di lingkup Kemenkeu RI. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I) melakukan langkah pencegahan secara nyata. Hari Rabu, 05 Agustus 2020 seluruh pegawai KPPN Surabaya I mengikuti rapid test di lingkungan kerja.
Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis corona virus yang baru ditemukan. Virus dan penyakit Corona tidak dikenal sebelum timbulnya wabah di Wuhan, Tiongkok, Desember 2019. Covid-19 sekarang menjadi sebuah pandemi yang terjadi pada banyak negara di seluruh dunia. Menurut laman World Health Organization (WHO), Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menyebabkan infeksi saluran napas pada manusia mulai dari batuk pilek hingga yang lebih serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus jenis baru yang ditemukan menyebabkan penyakit Covid-19.
Gejala-gejala Covid-19 yang paling umum adalah demam, batuk kering, dan rasa lelah. Gejala lainnya yang lebih jarang dan mungkin dialami beberapa pasien meliputi rasa nyeri dan sakit, hidung tersumbat, sakit kepala, konjungtivitis, sakit tenggorokan, diare, kehilangan indera rasa atau penciuman, ruam pada kulit, atau perubahan warna jari tangan atau kaki. Gejala-gejala yang dialami biasanya bersifat ringan dan muncul secara bertahap. Beberapa orang menjadi terinfeksi tetapi hanya memiliki gejala ringan.
Berikut protokol kesehatan yang diterapkan di lingkup KPPN Surabaya I, yaitu :
- memakai masker selama di tempat kerja;
- mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
- menjaga jarak dengan rekan kerja.
Sebagai bentuk deteksi dini atas penyebaran virus Corona di tempat kerja, KPPN Surabaya I bekerjasama dengan sebuah rumah sakit di Surabaya mengadakan tes cepat (rapid test). Rapid test atau tes cepat merupakan langkah awal identifikasi apakah seseorang sedang terinfeksi virus Covid-19, menggunakan antibodi yang diambil dari sampel darah. Tujuan tes darah pada pegawai agar dapat diambil tindakan yang tepat, sehingga tidak terjadi penyebaran (penularan) virus di perkantoran (lingkungan KPPN Surabaya I).
Hasil rapid test menunjukkan bahwa semua pegawai KPPN Surabaya I nonreaktif (tidak terdeteksi terkena virus Corona). Dengan demikian tindakan lanjutan seperti isolasi mandiri, tes ulang, serta pengobatan (kuratif) tidak dilakukan. Kondisi fisik pegawai yang sehat menjamin keberlangsungan pelayanan prima kepada seluruh satuan kerja (satker) di lingkup KPPN Surabaya I. Tugas untuk mengelola keuangan negara secara cermat, transparan, dan mengikuti tata kelola yang benar bisa terus berlangsung. Hal ini sejalan dengan pekerjaan tambahan yang diemban KPPN Surabaya I, yaitu ikut mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kontributor naskah dan foto |
: |
Sri Juli Astuti |