Awal tahun 2020, Indonesia dikejutkan oleh kehadiran Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Penyebaran virus Corona luar biasa cepat, dan mampu mengubah tatanan kehidupan normal yang sudah berjalan selama ini. Wabah virus Corona menyebar ke Jawa Timur, termasuk Surabaya, dan sekitarnya. KPPN Surabaya I sebagai salah satu instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) turut merasakan dampaknya.
Salah satu fungsi KPPN Surabaya I adalah bertugas sebagai penyalur dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerjanya. Jumlah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2020 yang dikelola KPPN Surabaya I sebesar Rp13.973.834.356.000,00. Dana sebesar Rp13,9 T tersebut dialokasikan untuk 108 satuan kerja (satker) di wilayah pembayaran KPPN Surabaya I.
Dana DIPA yang disalurkan KPPN Surabaya I pada kondisi pandemi Corona menuntut adanya penyesuaian dalam mekanisme pencairan maupun pengalokasiannya. Upaya penyerapan dana oleh satker-satker melalui pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) diusahakan seoptimal mungkin.
Penyerapan APBN triwulan I TA 2020 pada KPPN Surabaya I meliputi :
- belanja pegawai sebesar 19,39 %;
- belanja modal sebesar 14,52 %;
- belanja barang sebesar 7,00%.
Penyaluran Dana APBN Triwulan I (Januari s.d Maret 2020) TA 2020 pada KPPN Surabaya I bisa dilihat pada tabel di bawah ini :
Pagu/ Realisasi
|
Belanja Pegawai |
Belanja Barang |
Belanja Modal |
Dana Transfer |
Total |
Pagu |
4.140.355.214.000 |
4.827.368.530.000 |
5.584.756.810.000 |
421.353.802.000 |
13.973.834.356.000 |
Realisasi |
802.984.611.496 |
337.767.848.120 |
670.101.474.549 |
- |
1.810.853/934.165 |
Persentase Realisasi |
19,39 % |
7,00 % |
14,52 % |
0 % |
12,96 % |
Sisa Dana |
3.337.370.602.504 |
3.914.655.335.451 |
3.914.655.335.451 |
421.353.802.000 |
12.162.980.421.835 |
Ada beberapa kebijakan utama pencairan dana yang dilakukan KPPN Surabaya I dengan merujuk pada Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-267/PB/2020 tanggal 26 Maret 2020 hal Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN dalam Masa Keadaan Darurat Covid-19.
Kebijakan pembayaran di masa darurat Covid-19 mengikuti panduan di bawah ini :
a) Mengutamakan pengajuan SPM yang sifatnya prioritas, seperti pembayaran tagihan dalam rangka penanganan keadaan darurat Covid-19, pembayaran belanja pegawai dan penghasilan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), pembayaran belanja bantuan pemerintah dan bantuan sosial, pembayaran belanja mendesak lainnya;
b) Satker agar mengajukan SPM-GUP Tunai dan SPM GUP-KKP satu kali dalam satu bulan;
c) Pengajuan SPM TUP Tunai dan SPM TUP KKP hanya untuk keperluan yang bersifat prioritas dan mendesak berdasarkan pertimbangan Kepala KPPN;
d) Waktu penerimaan SPM secara elektronik mulai pukul 07.30 s.d pukul 12.00 waktu setempat, dan diberikan jumlah maksimal dokumen SPM dalam satu hari layanan yang dapat diterima oleh KPPN;
e) Sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian tagihan dalam 17 hari kerja dan keterlambatan penyampaian data kontrak termasuk addendum kontrak dinyatakan tidak berlaku.
Berikut ini panduan yang harus diikuti sepanjang merebaknya Covid-19 :
1) mengikuti prosedur pencegahan tertular Covid-19 dengan mencuci tangan dan memakai masker;
2) melakukan jaga jarak (physical/social distancing);
3) mengadakan pola kerja dari rumah (work from home/WFH);
4) pelayanan kepada satker secara tatap muka ditiadakan;
5) pelayanan Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), koreksi SPM dan setoran penerimaan negara, penatausahaan rekening satker, penatausahaan surat masuk/keluar, dan layanan lainnya, dilakukan secara elektronik;
6) pengiriman berkas secara elektronik dari satker ke KPPN Surabaya I bisa dilakukan pada pukul 07.30 s.d 17.00 WIB (jam kerja);
7) sebagian pegawai tetap melakukan pekerjaan di kantor (work at office/WAO).
Langkah-langkah di atas merupakan upaya KPPN Surabaya I untuk tetap berkomitmen mendukung optimisme “Mengawal APBN, Indonesia Maju” yang dicanangkan pemerintah. Semoga badai Corona segera berakhir, dan kehidupan berjalan normal kembali. Dengan demikian pelayanan yang diberikan KPPN Surabaya I kepada seluruh satker di lingkup pembayarannya dapat dijalankan seperti semula (kondisi normal). Mari kita berdoa agar diberi-Nya kesehatan, agar mampu menjalankan tugas/pekerjaan dengan sebaik-baiknya demi bangsa dan negara Indonesia tercinta.
Kontributor naskah dan foto |
: |
Sri Juli Astuti |
|
|
|