Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I) berupaya menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara tepat waktu melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Hal ini merupakan salah satu amanah dalam pengelolaan keuangan negara yang baik, akurat, serta akuntabel.
Pembayaran THR tahun 2020 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pembayaran THR diharapkan bisa memberikan kontribusi terhadap pembelanjaan/konsumsi rumah tangga dan memacu pertumbuhan ekonomi. Perputaran uang melalui transaksi perdagangan diprediksi mampu berdampak pada peningkatan daya beli rumah tangga dan sektor riil. Penurunan nilai belanja di masyarakat saat ini disebabkan oleh kondisi luar biasa yang tengah terjadi. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mempengaruhi pola perilaku masyarakat termasuk dalam alokasi keuangan mereka. Komponen perlindungan kesehatan menunjukkan kenaikan angka yang signifikan dibandingkan pola alokasi anggaran masyarakat tahun-tahun sebelumnya.
Komponen THR tahun 2020 diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tunjangan kinerja (tukin) tidak termasuk ke dalam komponen THR tahun ini. Pengurangan komponen THR diharapkan bisa menghemat anggaran belanja negara. Tujuannya dana tukin tersebut dapat dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19. THR tahun 2020 dibayarkan sebesar 1 (satu) bulan penghasilan pada bulan Maret 2020 tanpa dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang nilainya ditanggung pemerintah.
KPPN Surabaya I selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) di daerah berkomitmen untuk menyalurkan THR untuk seluruh satuan kerja (satker) di lingkup pembayarannya. Tata kelola yang benar dalam pencairan THR dilakukan melalui pengujian Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh satker. Pembayaran THR yang dicairkan KPPN Surabaya I sampai dengan pertengahan Mei 2020 tercatat sebesar Rp93 M. Upaya penyaluran THR tepat waktu dimaksudkan untuk mendongkrak daya beli masyarakat agar mampu berkontribusi dalam menggerakkan roda perekonomian.
Kontributor naskah dan foto |
: |
Sri Juli Astuti |
|
*) Catatan :
Berita terkait pencairan THR tahun 2020 yang dilakukan KPPN Surabaya I dipublikasikan pada Harian Surabaya Pagi hari Sabtu, 16-05-2020.