Surat Menteri Keuangan RI nomor S-153/MK.05/2017 tanggal 22 Februari 2017 memuat tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017. Surat Menteri Keuangan RI tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-2570/PB/2017 tanggal 9 Maret 2017 dengan perihal yang sama. KPPN Surabaya I sebagai salah satu perpanjangan tangan DJPBN berperan besar dalam melaksanakan serta melakukan pembinaan pada satker-satker di wilayah kerjanya berkaitan dengan turunnya kedua surat tersebut di atas.