Tahun 2018 telah diterbitkan ketentuan baru terkait jaminan kesehatan. Ketentuan baru sebagai pengganti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 (Perpres Nomor 12 Tahun 2003) adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 (Perpres Nomor 82 Tahun 2018) tentang Jaminan Kesehatan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I) menindaklanjuti hal tersebut di atas dengan mengadakan koordinasi dan sosialisasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerjanya pada hari Selasa, 06 November 2018 di Aula Majapahit, Gedung Keuangan Negara Surabaya I (GKN Surabaya I).
Koordinasi dan sinergi yang dilakukan KPPN Surabaya I terhadap mitra kerjanya merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman satker-satker akan hak dan kewajiban terhadap program-program jaminan kesehatan. Acara sosialisasi dan koordinasi diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan doa. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ibu Faradiba Arbi, selaku Kepala KPPN Surabaya I. Dalam sambutannya, Ibu Faradiba Arbi menyampaikan bahwa jaminan kesehatan merupakan hal penting yang harus dipahami oleh semua Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), maupun masyarakat umum. Adanya peraturan baru yang diterbitkan berupa Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tanggal 17 September 2018 tentang Jaminan Kesehatan selayaknya diketahui dan dipahami oleh satker-satker mitra kerja KPPN Surabaya I.
Sosialisasi dan koordinasi KPPN Surabaya I terkait program jaminan kesehatan terbagi dalam 3 (tiga) tahap. Berikut ini materi yang dipaparkan dalam kegiatan sosialisasi dan koordinasi :
- Materi pertama : PMK Nomor 88/PMK.05/2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
Materi tentang PMK Nomor 88/PMK.05/2018 disampaikan oleh Ibu Indra Karunia Dewanti, Kepala Seksi Bank. Dalam sesi ini dijelaskan tentang dana PFK yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pemotongan gaji/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil Pusat/Pegawai Negeri Sipil Daerah, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan sejumlah dana yang disetorkan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota untuk dibayarkan kepada fihak ketiga.
Komponen dana PFK terdiri dari :
a) Iuran Wajib Pegawai (IWP) :
- Iuran dana pensiun (4,75%) dan Tabungan Hari Tua (3,25%);
- Iuran jaminan kesehatan (2%).
b) Iuran jaminan kesehatan :
- Iuran jaminan kesehatan PPNPN Badan Layanan Umum (BLU) sebesar 2%;
- Iuran jaminan kesehatan PPNPN daerah sebesar 2%;
- Iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebesar 1%.
- Materi kedua : Monitoring Pelaksanaan e-Rekon dan Penyusunan Profil Satker
Materi kedua disajikan oleh Bapak Ferry Hadiyanto, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Vera). Dalam paparan kali ini ditampilkan sejumlah satker yang berdasarkan hasil monitoring belum menyelesaikan kewajiban dalam melakukan e-Rekon, sehingga belum dapat diterbitkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) satker tersebut. Di samping itu, satker-satker yang belum memasukkan data-data diminta melengkapi isian pada form profil satker.
- Materi ketiga : Implementasi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Materi inti di sesi terakhir diberikan oleh Bapak M. Cucu Zakaria Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Surabaya. Dalam sesi ini dijelaskan hal-hal umum serta perubahan-perubahan dari peraturan lama (Perpres Nomor 12 Tahun 2003).
Berikut ini beberapa hal baru yang termuat dalam Perpres 82 Tahun 2018 :
a) Pasal 6 ayat (1) : Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan;
b) Pasal 13 ayat (1) : Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) dengan membayar iuran;
c) Pasal 14 : Dalam hal pasangan suami-istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran;
d) Pasal 46 : Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang terdiri dari Manfaat Medis dan Manfaat Nonmedis. Manfaat Medis diberikan sesuai dengan indikasi medis dan standar pelayanan, serta tidak dibedakan berdasarkan besaran iuran. Manfaat Nonmedis diberikan berdasarkan iuran yang dibayarkan peserta.
e) Pasal 47 : Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas : (i) pelayanan kesehatan tingkat pertama (pelayanan kesehatan nonspesialistik); (ii) pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan; (iii) pelayanan ambulans darat atau air.
Seusai pemaparan materi-materi sosialisasi, diadakan sesi tanya-jawab untuk mengetahui permasalahan dan pendapat dari satker-satker terkait masalah pengurusan keanggotaan BPJS Kesehatan, maupun pelayanan yang diberikan. Kendala-kendala yang ditemui diupayakan untuk mendapatkan solusi dari pihak BPJS Kesehatan. Kegiatan sosialisasi dan koordinasi ditutup oleh Ibu Faradiba Arbi dengan mengajak semua satker yang hadir untuk foto bersama. Dari koordinasi yang dilakukan, KPPN Surabaya I berharap mampu membentuk sinergi dengan para mitra kerja dalam melaksanakan peraturan dan program-program tentang jaminan kesehatan dengan baik dan bermanfaat optimal bagi para peserta BPJS Kesehatan.
Kontributor naskah |
: |
Rizky Purnamasari |
Kontributor foto |
: |
Supriyanto |