Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) pasti memasuki masa pensiun. Selama ini pengelolaan dana dan program pensiun ASN dikelola oleh PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (PT Taspen/Persero). Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I) merasa perlu mengadakan sosialisasi dan koordinasi terkait program-program PT Taspen. Kegiatan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja diadakan hari Senin, 05 November 2018 di Aula Majapahit, Gedung Keuangan Negara Surabaya I (GKN Surabaya I) lantai I.
Sosialisasi dan koordinasi yang dilakukan KPPN Surabaya I terhadap mitra kerjanya merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman satker-satker akan hak dan kewajiban terhadap program-program PT Taspen. Acara sosialisasi dan koordinasi diawali dengan pembacaan doa, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ibu Faradiba Arbi, selaku Kepala KPPN Surabaya I. Dalam sambutannya, Ibu Faradiba Arbi menjelaskan bahwa dana pensiun yang dikelola oleh PT Taspen berasal dari potongan Iuran Wajib Pegawai (IWP) melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Gaji (SPM Gaji). Oleh karena itu, satker-satker mitra kerja perlu memahami pengelolaan dana pensiun di PT Taspen.
Sosialisasi dan koordinasi KPPN Surabaya I terkait program PT Taspen terbagi dalam 3 (tiga) tahap. Berikut ini materi yang dipaparkan dalam kegiatan sosialisasi dan koordinasi :
- Materi pertama : Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
Materi tentang penerbitan SKPP disampaikan oleh Bapak Anang Dwie Kurniawan, Kepala Seksi Pencairan Dana dengan pembahasan seputar pengertian SKPP, hingga konsekuensi penerbitan SKPP pegawai yang pensiun pada database pegawai. SKPP diterbitkan sebagai penghentian pembayaran gaji terhitung mulai bulan dihentikannya pembayaran yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas pegawai yang pindah (mutasi) atau pensiun berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan kementerian negara/lembaga.
- Materi kedua : Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir Tahun Anggaran 2018 dan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
Materi disajikan oleh Bapak R.M. Soorjo Guritno (Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal/MSKI) dengan bahasan seputar pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir Tahun Anggaran 2018, dengan titik perhatian pada data supplier, data kontrak, data tagihan, termasuk dalam hal pembayaran uang makan dan uang lembur. IKPA merupakan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektivitas maupun efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan. IKPA satker diukur berdasarkan 12 indikator, dipergunakan untuk menentukan tingkat kinerja satker dalam pelaksanaan anggaran.
- Materi ketiga : Program-Program PT Taspen
Materi ketiga ini dibawakan oleh Tim PT Taspen Surabaya, dengan memberikan penjelasan seputar Jaminan Hari Tua (JHT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN. Di samping itu, disajikan simulasi perhitungan iuran Tunjangan Hari Tua (THT), manfaat THT, pensiun, serta layanan perbankan bagi ASN yang memasuki batas usia pensiun (BUT). Tim PT Taspen juga menyampaikan tentang layanan PT Taspen yang berupa monitoring layanan 1 jam, kompensasi, mobil layanan Taspen, layanan klaim otomatis, layanan kunjungan nasabah, pembayaran pengembalian Tabungan Perumahan (Taperum), serta survei kepuasan pelanggan.
Usai penyampaian materi-materi sosialisasi, diadakan sesi tanya-jawab untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi satker-satker. Kendala-kendala yang ditemui diupayakan untuk mendapatkan solusi, sehingga tugas/pekerjaan di lingkungan satker menjadi lebih baik. Kegiatan sosialisasi dan koordinasi ditutup oleh Ibu Faradiba Arbi dengan mengajak semua peserta yang hadir untuk foto bersama. Dari koordinasi yang dilakukan, KPPN Surabaya I berharap menemukan kesamaan persepsi dalam melaksanakan peraturan dan program-program yang ada. Dengan demikian satker-satker diharapkan mampu memahami dan menindaklanjuti materi yang diberikan dalam sosialisasi dengan sebaik-baiknya.
Kontributor naskah |
: |
Rizky Purnamasari |
Kontributor foto |
: |
Supriyanto |