Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada 2018) maupun pemilihan umum (Pemilu 2019) perlu dijaga. Penegakan hukum dan pengawasan terkait hal ini perlu diperbaiki. Sehubungan dengan kebijakan tersebut di atas, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I) mengadakan acara Gugus Kendali Mutu (GKM) berkaitan dengan netralitas ASN pada hari Selasa, 18 September 2018 di aula lantai IV.
Acara GKM dengan topik "Netralitas ASN dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019" dibuka oleh Ibu Faradiba Arbi, selaku Kepala KPPN Surabaya I. Materi GKM disajikan oleh Bapak R.M. Soorjo Guritno, Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI). Adapun bahasan tentang netralitas ASN dalam pilkada dan pemilu bisa disampaikan sebagaimana uraian berikut ini.
Dasar hukum netralitas ASN adalah :
1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS);
2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
4) Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-6540/PB/2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Netralitas PNS Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dalam Pemilu 2019.
Ada dua hal yang perlu dicermati pada pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu :
A) Angka 12, setiap PNS dilarang :
- ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
- menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
- menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
- menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
B) Angka 13, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarganya, dan sebagai anggota masyarakat/negara.
Upaya menjaga netralitas yang dilakukan :
a) Menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, serta tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada 4 (empat) pilar kebangsaan;
b) Tidak menyebarluaskan berita bermuatan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau hoaks;
c) Tidak melakukan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik (parpol);
d) Tidak melakukan perbuatan di muka umum yang mengarah pada keberpihakan maupun antipati terhadap salah satu calon Presiden/Wakil Presiden baik langsung maupun tidak langsung melalui media sosial (medsos) dan media lainnya.
Hasil Pemantauan Media Sosial (medsos) :
Masih ditemukan adanya pegawai yang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenis), atau menyebarluaskan gambar/video/berita yang menunjukkan kecenderungan keberpihakan terhadap salah satu calon/pasangan calon (paslon), atau partai politik peserta Pemilu 2018.
Hasil diskusi pada GKM Netralitas ASN dipergunakan untuk memperbaiki tata kelola dan manajemen PNS di lingkungan KPPN Surabaya I. Hal ini berhubungan dengan adanya sanksi bagi PNS yang melakukan pelanggaran, yaitu dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan demikian paparan dan tanya jawab pada GKM diharapkan mampu memandu para pegawai KPPN Surabaya I untuk menjadi ASN yang tertib dan netral dalam menyikapi adanya kegiatan politik baik pilkada maupun pemilu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kontributor naskah |
: |
Sri Juli Astuti |
Kontributor foto |
: |
Supriyanto |