Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 tanggal 31 Agustus 2018 memuat tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun 2018. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I) berupaya menyamakan persepsi dengan satuan kerja (satker) di wilayah kerjanya. Oleh karena itu, sosialisasi terkait peraturan di atas diadakan hari Selasa, 25 September 2018 di Aula Majapahit Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya I.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 diawali pembacaan doa, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ibu R. Wiwin Istanti, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur (Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur). Dalam sambutannya, Ibu Wiwin menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi berkaitan dengan PER-13/PB/2018 dilakukan untuk menginformasikan lebih dini kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan seluruh pengelola keuangan tentang langkah-langkah apa yang harus dilakukan pada akhir Tahun Anggaran 2018 agar tercipta persamaan persepsi.
Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 terbagi dalam 3 (tiga) sesi. Berikut ini materi yang dipaparkan dalam kegiatan sosialisasi :
- Materi pertama : Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 dan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
Materi disajikan oleh Bapak R.M. Soorjo Guritno (Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal/MSKI) dengan bahasan seputar pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir Tahun Anggaran 2018, dengan penekanan ulasan pada batas-batas waktu penyampaikan dokumen, serta keakuratan dokumen dari satker-satker. IKPA satker diukur berdasarkan 12 indikator, dipergunakan untuk menentukan tingkat kinerja satker dalam pelaksanaan anggaran. IKPA mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektivitas maupun efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan.
- Materi kedua : Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Materi disampaikan oleh Ibu Indra Karunia Dewanti (Kepala Seksi Bank). Di sesi kedua dibahas tentang penyelesaian retur SP2D yang biasanya terjadi karena beberapa hal, yaitu :
a) nama pemilik rekening pada Surat Perintah Membayar (SPM) keliru;
b) nomor rekening pada SPM keliru;
c) nama bank penerima keliru;
d) rekening tidak aktif, pasif, atau tutup.
Dengan demikian retur SP2D terjadi karena adanya penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan dana dari bank penerima kepada bank pengirim. Sebagai solusi, satker diminta untuk mencocokkan kembali data suplier dengan rekening koran, serta memeriksa data suplier yang telah didaftarkan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) melalui Online Monitoring-SPAN (OM-SPAN) sebelum mengajukan SPM ke KPPN Surabaya I.
- Materi ketiga : Jaminan Bank (Bank Garansi/Surety Bank) dalam Pengadaan Barang/Jasa
Materi terakhir diberikan oleh pembicara dari Bank Mandiri Surabaya. Jaminan bank (bank garansi) dalam pengadaan barang/jasa diperlukan untuk menjamin bahwa calon penyedia atau penyedia mampu bertanggungjawab dalam melaksanakan kewajibannya. Jaminan bank yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus diterbitkan oleh bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan penjaminan. Jaminan bank bermanfaat sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa. Penerima jaminan (beneficiary) tidak akan menanggung kerugian, apabila terjadi kelalaian kewajiban, karena akan menerima ganti rugi pembayaran dari pihak bank.
Usai penyampaian materi-materi sosialisasi, dibuka sesi tanya-jawab untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi satker-satker. Solusi atas kendala-kendala diberikan agar kegiatan pengelolaan keuangan negara lebih akurat. Kegiatan sosialisasi ditutup oleh Ibu Faradiba Arbi, selaku Kepala KPPN Surabaya I. Hasil dari kegiatan sosialisasi diharapkan tercipta persamaan persepsi di antara satker-satker dengan KPPN Surabaya I. Dengan demikian pelaksanaan dan pengelolaan keuangan negara bisa lebih andal dan akuntabel.
Kontributor naskah |
: |
Endang Sumiati |
Kontributor foto |
: |
Supriyanto |