Dalam upaya membangun sinergi dengan satuan kerja (satker) di wilayah kerjanya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I) mengadakan sosialisasi terkait peraturan tentang pengelolaan keuangan negara. Ada 2 (dua) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang disosialisasikan KPPN Surabaya I kepada satker-satker dalam lingkup pembayarannya yaitu PMK Nomor 178/PMK.05/2018, dan PMK Nomor 196/PMK.05/2018. Kegiatan ini diadakan hari Selasa, 22 Januari 2019 di Aula Majapahit Gedung Keuangan Negara Surabaya I (GKN Surabaya I).
Acara sosialisasi diibuka pukul 09.00 WIB dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh semua peserta yang hadir. Selanjutnya, kegiatan sosialisasi dimulai dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh pegawai KPPN Surabaya I. Sambutan sekaligus pembukaan sosialisasi dilakukan oleh Ibu Faradiba Arbi, selaku Kepala KPPN Surabaya I. Sambutan Ibu Fara berisi himbauan agar satker-satker meningkatkan kinerja di Tahun Anggaran 2019 dan mempedomani peraturan tentang pengelolaan keuangan negara dengan lebih cermat. Satker-satker diminta lebih tertib dalam menyampaikan data suplier, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) belanja pegawai (gaji) tepat waktu, dan penyelesaian tagihan sesuai ketentuan yang berlaku (paling lambat 12 hari kerja sejak timbulnya tagihan tersebut). Hal ini sejalan dengan proses sinergi dan peningkatan kinerja yang digalakkan di antara KPPN Surabaya I dengan satker-satker di wilayah kerjanya.
Usai sambutan Kepala KPPN Surabaya I, kegiatan dilanjutkan dengan penyajian materi. Materi yang disampaikan adalah 2 (dua) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu :
1) PMK Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 196/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak R.M Soorjo Guritno, Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI). Paparan utama yang dibahas adalah perubahan-perubahan penting dalam PMK baru, di antaranya pada pasal 43, 44, 46, 51, dan penghapusan pasal 62 PMK lama. Hal-hal yang perlu dicermati adalah pemberian uang persediaan (UP) berkaitan dengan pola pengelolaan dana APBN satker-satker.
2) PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
Materi kedua disajikan oleh Bapak R.M Soorjo Guritno, Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI). Beberapa hal yang diulas dalam sesi kedua adalah uji coba pelaksanaan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit pemerintah, jenis-jenis KKP, serta mekanisme pembayaran yang dilakukan dengan KKP yaitu untuk membiayai belanja operasional serta perjalanan dinas.
Dengan adanya sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi salah satu landasan hukum pengelolaan keuangan negara satker-satker dihimbau lebih memahami tata aturan yang berlaku. Dengan demikian satker-satker diharapkan mampu meningkatkan ketertiban dan kinerjanya dalam menyelenggarakan tugasnya sebagai pengelola dana APBN di lingkungan masing-masing. Hal ini seirama dengan tugas KPPN Surabaya I untuk meningkatkan sinergi dalam “Mengawal APBN, Membangun Negeri” melalui pencairan dana APBN di wilayah pembayarannya.
Kontributor naskah |
: |
Sri Juli Astuti |
Kontributor foto |
: |
Supriyanto |