Pakta Integritas merupakan sebuah komitmen terhadap gerakan antikorupsi yang dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, Kontrak Kinerja (Kokin) adalah target capaian kinerja pegawai dalam 1 (satu) tahun. Para pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I) melakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja Tahun 2020 hari Kamis, 30-01-2020 di aula lantai III. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai dan pejabat eselon IV KPPN Surabaya I.
Penandatanganan komitmen antikorupsi diawali dengan pembukaan, diteruskan sambutan dari Ibu Faradiba Arbi selaku Kepala KPPN Surabaya I. Dalam sambutannya, Ibu Fara meminta agar seluruh pegawai KPPN Surabaya I meningkatkan kinerja di Tahun Anggaran 2020. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara cermat dan akurat membutuhkan integritas dan komitmen yang tinggi dari para pegawai. “Mengawal APBN, Indonesia Maju” merupakan amanah yang harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab. Para pegawai KPPN Surabaya I harus lebih berdedikasi, berani melakukan perubahan, dan mendukung usaha-usaha mencapai tujuan bangsa dan negara.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Kokin 2020 dimulai dari para pejabat eselon IV, para pelaksana, diakhiri oleh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Para pejabat eselon IV melakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Kokin 2020 di hadapan Kepala KPPN Surabaya I. Para pelaksana menandatangani Pakta Integritas dan Kokin 2020 di depan kepala seksi masing-masing. Penandatanganan Pakta Integritas dan Kokin 2020 para pelaksana KPPN Surabaya I dilakukan secara bergiliran, dimulai dari Subbagian Umum, Seksi Pencairan Dana (Seksi PD), Seksi Manajemen Satuan Kerja dan Kepatuhan Internal (Seksi MSKI), Seksi Bank, dan Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Seksi Vera).
Berikut ini beberapa poin yang tertuang dalam Pakta Integritas :
a) Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
b) Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c) Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
d) Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
e) Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan dan sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Kokin Tahun 2020 menunjukkan tekad seluruh pegawai KPPN Surabaya I untuk menjadi Insan Perbendaharaan yang berjiwa antikorupsi. Hal ini merupakan upaya merealisasikan terbentuknya tempat kerja sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kontributor naskah dan foto |
: |
Sri Juli Astuti |