Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya I bertugas dalam melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan pengelolaan anggaran negara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, KPPN Surabaya I menyusun Laporan Kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan dan sasaran strategisnya. Laporan ini juga sejalan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja, yang mengharuskan setiap instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran serta pencapaian visi dan misi organisasi dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Laporan Kinerja KPPN Surabaya I merupakan implementasi dari Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2020–2024. Secara internal, laporan ini digunakan sebagai evaluasi guna meningkatkan kinerja menghadapi tantangan di masa mendatang. Secara eksternal, laporan ini berfungsi sebagai media pertanggungjawaban kepada para pemangku kepentingan. Dengan optimisme tinggi, KPPN Surabaya I berharap bahwa laporan ini dapat memberikan manfaat serta menjadi langkah awal dalam upaya perbaikan dan inovasi di tahun-tahun berikutnya.