
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2026
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TIPE A1 SURABAYA I
Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang profesional, modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan prima, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Surabaya I telah menetapkan Perjanjian Kinerja Tahun 2026. Perjanjian kinerja ini berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2026.
Perjanjian kinerja merupakan komitmen pimpinan unit kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal, terukur, dan akuntabel. Dokumen ini menjadi dasar pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja organisasi selama satu tahun anggaran, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
Pada Tahun 2026, KPPN Surabaya I menetapkan enam sasaran strategis, yaitu:
- Penganggaran dan belanja yang berkualitas
- Dukungan manajemen yang efektif
- Pelaksanaan anggaran yang optimal
- Pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel
- Organisasi dan sumber daya manusia yang agile serta pengawasan dan pengendalian internal yang efektif
- Pengelolaan keuangan yang akuntabel, Barang Milik Negara yang produktif, serta teknologi dan informasi yang andal.
Setiap sasaran strategis dijabarkan ke dalam indikator kinerja yang terukur dengan target yang jelas, antara lain tingkat kepuasan layanan sebesar 100 persen, peningkatan implementasi fungsi Financial Advisory sebesar 81 persen, serta penguatan kualitas pengelolaan keuangan, BMN, dan arsip dengan target nilai 100. Selain itu, aspek digitalisasi pengelolaan keuangan dan kinerja teknologi informasi juga menjadi fokus utama dalam mendukung efektivitas layanan.
Untuk mendukung pencapaian sasaran tersebut, KPPN Surabaya I melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang terbagi dalam program pengelolaan perbendaharaan serta program dukungan manajemen. Seluruh kegiatan didukung dengan alokasi anggaran yang memadai serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan, KPPN Surabaya I juga menetapkan inisiatif strategis berupa penguatan literasi keuangan negara. Kegiatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan melalui forum tematik, pembahasan kasus layanan, serta kegiatan berbagi pengetahuan antar pegawai yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan kualitas layanan perbendaharaan.
Pelaksanaan perjanjian kinerja ini didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten serta sarana dan prasarana yang memadai. Capaian kinerja akan dipantau dan dilaporkan secara berkala setiap triwulan sebagai bagian dari mekanisme pengendalian dan evaluasi.
Dengan ditetapkannya Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh jajaran KPPN Surabaya I dapat bekerja secara sinergis, profesional, dan berintegritas dalam memberikan layanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan serta mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.


