Tugas Pokok dan Fungsi KPPN Surabaya I
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, menyebutkan bahwa KPPN merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
KPPN Surabaya I masuk kategori KPPN Tipe A1 yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, KPPN Tipe A1 menyelenggarakan fungsi :
- pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
- penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
- penyusunan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
- pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
- pelaksanaan manajemen mutu layanan;
- pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
- pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
- pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- pengelolaan rencana penarikan dana;
- pengelolaan rekening pemerintah;
- pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
- pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk);
- pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Progam;
- pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
- pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN Surabaya I sebagai KPPN Tipe A1 memiliki 1 orang Kepala Kantor dan 5 orang Kepala Seksi, yaitu :
- Kepala Subbagian Umum;
- Kepala Seksi Pencairan Dana;
- Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI);
- Kepala Seksi Bank;
- Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Vera).
Tugas utama KPPN Surabaya I terkait dengan pengeluaran negara yang bersumber dari APBN yang paling utama adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterima dari satuan kerja, penyaluran pembayaran atas beban APBN, penyusunan laporan realisasi pembayaran yang bersumber dari dana pinjaman dan hibah luar negeri. KPPN Surabaya I sebagai KPPN percontohan menerapkan layanan satu jam dalam penerbitan SP2D non-Belanja Pegawai di mana SPM yang diterima dari satker dapat diterbitkan SP2D-nya dalam waktu satu jam sejak diterima di FO (front office) dengan catatan SPM tersebut sudah benar dan disertai data pendukung yang benar pula.
KPPN Surabaya I memberikan layanan one stop service serta Online Monitoring SPAN (OM-SPAN) dilengkapi layar monitor penyelesaian SPM/SP2D yang mampu menampilkan status dokumen yang diajukan, alur penyelesaian SP2D yang jelas, didukung leaflet, brosur mekanisme pembayaran APBN, kotak pengaduan, alur/mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat, dan kotak pengukuran kepuasan pelayanan KPPN Surabaya I. KPPN Surabaya I juga memiliki tugas penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) serta perencanaan penarikan dana oleh satker.
KPPN Surabaya I berperan pula dalam hal pengelolaan kas yaitu melalui penyediaan dana pada Bank Operasional untuk pengeluaran negara dan penatausahaan penerimaan negara baik penerimaan yang bersumber dari penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang diterima melalui bank persepsi/devisa persepsi dan potongan SPM.
Sejak diberlakukannya Sistem MPN G2, maka mulai Juli 2016 Bank Persepsi dalam wilayah pembayaran KPPN Surabaya I menjalankan mekanisme penerimaan setoran negara pajak dan bukan pajak melalui sistem tersebut. Penerimaan negara ditangani oleh KPPN Khusus Penerimaan Negara di Jakarta. KPPN di daerah bertugas sebagai supporting dalam melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Bank Persepsi/Devisa. Pelaksanaan sistem MPN G2 pada pos persepsi dilaksanakan mulai tahun 2017.
Sedangkan Bank pos/persepsi mitra KPPN Surabaya I ada 53 bank persepsi/devisa untuk menampung penerimaan pajak maupun setoran bukan pajak. Bank-bank yang menjadi mitra kerja KPPN Surabaya I adalah :
- Bank Antar Daerah
- Bank Mandiri Bratang Binangun
- Bank Saudara
- Bank HSBC
- Bank Mandiri Kembang Jepun
- Bank Mandiri Indrapura
- Bank Jatim Dr. Sutomo
- Bank Jatim Gresik
- Bank Jatim Perak
- Bank Jatim Utama
- Bank Jatim HR Muhammad
- Standard Chartered Bank
- Citi Bank
- BCA Gresik
- Bank Mandiri Genteng Kali
- Bank Mandiri Rungkut
- Bank Mandiri Pahlawan
- BCA Darmo
- BCA Diponegoro
- BCA Indrapura
- BCA Veteran
- Bank Mandiri Gresik
- Bank Mandiri Basuki Rahmat
- The Bank of Tokyo
- BTN Surabaya Pemuda
- BTN Surabaya Bukit Darmo
- BTN Gresik
- Bank Mandiri PDAM
- Bank Mandiri Pemuda
- Bank Mandiri Diponegoro
- Bank UoB Buana
- Bank Swadesi
- Bank Panin Cendana
- Bank Panin Coklat
- Bank Artha Graha Internasional
- RBS Bank
- Bank Syariah Mandiri
- Bank Maspion
- Bank Ekonomi
- Bank Metro Express
- BII
- Bank Mandiri Pelabuhan Tanjung Perak
- Bank OCBC NISP
- Bank Niaga
- Bank Mestika
- Bank Mandiri Jembatan Merah
- Bank Mandiri Stasiun Kota
- Bank Mandiri Gubeng
- Bank Mandiri Perak
- Bank Mandiri Tunjungan Plaza
- Rabo Bank
- Bank Jabar Banten
- Pos Devisa/persepsi