Sesuai Surat Keputusan Kepala KPPN Surabaya II Nomor KEP-3165/WPB.16/KP.135/2017 tanggal 06 Juli 2017 tentang Pembentukan Tim Kesekretariatan dan Narasumber Kegiatan Bimbingan Teknis Rekonsiliasi, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Tingkat UAKPA untuk Semester I Tahun 2017
Selasa, 11 Juli 2017 Pk. 08.30 WIB s.d selesai di Aula GKN Surabaya II Lantai 4
Sosialisasi ini diadakan dalam dua tahap yaitu tahap pertama pada tanggal 11 Juli 2017 dan tahap kedua pada tanggal 12 Juli 2017. Peserta sosialisasi pada tahap pertama berjumlah 80 Satuan Kerja di wilayah pembayaran KPPN Surabaya II dan yang hadir sebanyak 52 Satuan Kerja.
Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala KPPN Surabaya II, Bapak M. Sunarto. Beberapa poin penting yang disampaikan adalah sebagai berikut :
- Masih dalam suasana hari raya Idul Fitri, atas nama seluruh pegawai KPPN Surabaya II, Bapak Sunarto mengucapkan permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh Satuan Kerja. Selain itu, beliau juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan Satuan Kerja untuk menghadiri undangan dari KPPN Surabaya II.
- Terkait dengan pembayaran THR dan Gaji ketiga belas, Bapak Sunarto memberikan ucapan terima kasih atas peran Satuan Kerja sehingga hak pegawai dapat terpenuhi.
- Realisasi anggaran di OM-SPAN sampai dengan hari Selasa pagi tanggal 11 Juli 2017 masih sebesar 33%.
- Terkait dengan SKPP, pengajuan SKPP keluar ke KPPN Surabaya II disertai dengan surat penonaktifan data supplier untuk menghindari adanya pembayaran gaji dobel. Untuk SKPP yang diajukan dalam waktu dekat ini, disertai dengan keterangan THR dan Gaji ketigabelas sudah dibayarkan atau belum di Satuan Kerja lama.
- Terkait dengan langkah-langkah pelaksanaan anggaran, kontrak paling lambat diajukan ke KPPN yaitu 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani. Sedangkan untuk SPM diajukan ke KPPN paling lambat 17 hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara. Hal tersebut dilaksanakan dengan harapan pembayaran sesuai dengan haknya. Hal dimaksud selaras dengan misi KPPN yaitu menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah.
- Pada tahun 2016, terdapat data suspend di KPPN Surabaya II yang berasal dari transaksi di bulan Februari 2016. Dengan adanya bimbingan teknis ini diharapkan tidak ada lagi data suspend di tahun 2017 ini. Jika dalam rekon terdapat perbedaan dimohon untuk segera diselesaikan sehingga kejadian data suspend di tahun 2016 tidak terulang lagi.
Bapak Sunarto menutup pembukaan dengan ucapan selamat mengikuti kegiatan bimbingan teknis dan secara resmi membuka acara Bimbingan Teknis Rekonsiliasi, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Semester I Tahun 2017.
Pemaparan materi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Bapak Lili Casmali. Materi yang disampaikan adalah sebagai berikut :
Kegiatan bimbingan teknis ini merupakan amanat dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan dan juga Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur yaitu untuk mengawal dan mendampingi Satuan Kerja dalam penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2017.
Bapak Lili mengucapkan terima kasih atas kerja sama Satuan Kerja sehingga LKPP Tahun 2016 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), data suspend sampai dengan tanggal 11 Juli 2017 nihil, serta capaian IKU KPPN yaitu IKU “Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal” dan juga IKU “Persentase penyampaian LPJ Bendahara mitra kerja KPPN secara andal dan tepat waktu” dapat mencapai target yang ditetapkan.
Satuan Kerja harus memastikan bahwa saldo awal akun-akun Neraca per 1 Januari 2017 sama dengan saldo Laporan Keuangan Tahun 2016
Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-5836/PB/2017 tanggal 3 Juli 2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2017, rekonsiliasi eksternal antara Satuan Kerja dengan KPPN dan unggah data dilakukan mulai tanggal 5 s.d. 17 Juli 2017.
Jika masih ada perbedaan data setelah BAR terbit, Satuan Kerja mohon membuat permintaan reset BAR ke KPPN baik melalui surat ataupun Atas perbedaan data realisasi pendapatan dan pengembalian belanja yang tidak diakui Satuan Kerja, KPA dimohon membuat surat pernyataan sesuai format dalam Lampiran IV S-5836/PB/2017 agar KPPN dapat segera melakukan koreksi kode Satuan Kerja transaksi dimaksud.
Laporan Keuangan disusun menggunakan aplikasi persediaan versi 16.1, SIMAK BMN versi 16.1.2, aplikasi SAIBA versi 4.1 dan aplikasi e-Rekon&LK. Laporan Keuangan yang disampaikan ke KPPN antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Bagi Satuan Kerja non BLU yang sudah melakukan upload ADK ke aplikasi e-Rekon&LK menggunakan aplikasi SAIBA versi 4.0 dan sudah terbit BAR harus segera mengajukan permintaan reset BAR dan melakukan rekonsiliasi ulang dengan melakukan upload ADK ke aplikasi e-Rekon&LK menggunakan aplikasi SAIBA versi 4.1 apabila memiliki transaksi :
- Pengembalian belanja melalui potongan SPM
- Pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang/barang/jasa (SPHL/Persetujuan MPHL-BJS)
- Pemulihan pagu atas pengembalian belanja tahun anggaran berjalan yang telah disetujui oleh KPPN.
Seluruh Satuan Kerja BLU (7 Satuan Kerja) yang sudah melakukan upload ADK ke aplikasi e-Rekon&LK menggunakan aplikasi SAIBA versi 4.0 dan sudah terbit BAR harus segera mengajukan permintaan reset BAR dan melakukan rekonsiliasi ulang dengan melakukan upload ADK ke aplikasi e-Rekon&LK menggunakan aplikasi SAIBA versi 4.1.
Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W disusun berdasarkan data laporan pada Aplikasi e-Rekon&LK. UAPPA-W agar memastikan seluruh Satuan Kerja di lingkupnya telah melakukan unggah ADK SAIBA Juni 2017 ke Aplikasi e-Rekon&LK dan memastikan proses rekonsiliasi minimal berstatus “diproses sistem” (berwarna kuning).
Laporan Keuangan KL Semester I Tahun 2017 agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian LKKL dan Nomor 225/PMK.05/2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual.
Satuan Kerja dimohon menggunakan akun secara tepat terutama akun UP dan TUP agar tidak tertukar dalam hal pertanggungjawaban (UP dinihilkan dengan akun TUP ataupun sebaliknya).
Terkait dengan adanya pagu minus agar dapat segera diselesaikan. Alternatif penyelesaiannya yaitu :
- Melakukan koreksi/ralat SPM bila memang telah terjadi salah beban
- Melakukan pengembalian belanja bila memang telah terjadi kesalahan bayar
- Melakukan revisi kembali ke DJA ataupun Kanwil DJPB untuk menyesuaikan sisa pagu sehingga tidak minus
- Melakukan addendum/pembatalan kontrak bila memang ada data kontrak yang salah
Penyelesaian pagu minus melalui revisi DIPA antara lain :
- Pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada Satuan Kerja yang bersangkutan dalam satu program
- Dalam hal dana pada Satuan Kerja yang bersangkutan tidak mencukupi, pergeseran anggaran dapat dilakukan antar Satuan Kerja dalam satu program
- Dalam hal pergeseran anggaran antar Satuan Kerja dalam satu program tidak dapat dipenuhi, pergeseran anggaran dapat dilakukan antar program dalam satu Bagian Anggaran
- Dalam hal pergeseran anggaran antar program dalam satu Bagian Anggaran tidak dapat dipenuhi, selisih pagu minus dipenuhi melalui BA 999.08
Kekeliruan yang masih ditemukan pada validasi di Seksi Vera yaitu
- Kesalahan pencantuman kode akun pada potongan SPM yang seharusnya akun 411121 tertulis 411112/411122
- Akun-akun yang tidak boleh ada di KL yaitu akun 41 (Pendapatan Perpajakan), akun 42 dan akun 43 (Pendapatan hibah hanya ada di BA 999.02)
- Kesalahan pencantuman BA Es 1 pada potongan SPM
Di akhir penyampaian materi, Bapak Lili menyampaikan status rekonsiliasi per tanggal 11 Juli 2017 pagi antara lain jumlah Satuan Kerja yang belum upload ADK, jumlah Satuan Kerja yang masih dalam tahap analisa hasil rekon, jumlah Satuan Kerja yang meunggu Satker upload ulang, jumlah Satuan Kerja yang masih menunggu Ttd KPA dan juga jumlah Satuan Kerja dengan BAR siap download.
Bimbingan teknis terkait aplikasi dilakukan oleh Saudara Rizki Aprianto. Materi yang disampaikan meliputi overview Aplikasi, update SAIBA, proses bisnis SAIBA, dokumen sumber, saldo awal, jurnal balik dan jurnal standar.
- Aplikasi pendukung dalam penyusunan Laporan Keuangan KL yaitu aplikasi Persediaan, SIMAK BMN, aplikasi SAS, aplikasi SAIBA.
- Proses bisnis SAIBA meliputi input, proses dan output. Input saldo akhir audited Tahun 2016 sebagai saldo awal Tahun 2017, jika saldo di aplikasi e-Rekon&LK tidak sama dengan saldo di SAIBA maka Satuan Kerja harus menanyakan hal tersebut kepada Unit Eselon I masing-masing. Jika saldo di e-Rekon&LK yang benar maka Satuan Kerja harus meminta backup aplikasi SAIBA yang benar untuk direstore pada aplikasi SAIBA Satuan Kerja. Jika saldo di SAIBA yang benar, Satuan Kerja dimohon melakukan koordinasi dengan Unit Eselon I agar berkoordinasi dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Proses berupa analisa, posting, penjurnalan. Output yang dihasilkan yaitu Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan.
- Dokumen sumber yaitu dokumen anggaran berupa DIPA, dokumen tahun berjalan berupa SPM, SP2D, SSPB, SSBP, SP3B BLU, SPHL dan MPHL BJS, serta dokumen penyesuaian berupa memo penyesuaian.
- Jurnal balik yaitu jurnal yang dilakukan di awal tahun atas jurnal penyesuaian di akhir tahun yang lalu. Sebagai contoh adalah jurnal balik atas transaksi biaya langganan daya dan jasa, transaksi pendapatan diterima di muka, dll.
- Hal-hal baru pada aplikasi SAIBA yaitu
- Fitur pengembalian belanja yang memulihkan pagu
- Perbaikan posting rule atas transaksi pengembalian belanja
- Perbaikan posting rule atas transaksi pengesahan hibah
- Perbaikan proses backup
- Penutupan menu likuidasi
- Update BAS/Akun
- Pemutakhiran referensi jurnal umum
- Pemutakhiran referensi jurnal penyesuaian
- Bimbingan Teknis terkait E-rekon LK
Bimbingan teknis terkait E-rekon LK disampaikan oleh Saudara Sucahyo. Materi yang disampaikan adalah sebagai berikut :
- E-rekon LK merupakan aplikasi berbasis Web untuk mendukung pelaksanaan rekonsiliasi antara KPPN dan Satuan Kerja sekaligus proses konsolidasian pelaporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga
- Fitur E-rekon LK meliputi rekonsiliasi, Laporan Keuangan, Validasi data dan Tracing data serta Rincian atas LK. Untuk menu dashboard masih dalam tahap pengembangan.
- Output dari E-rekon LK yaitu rekonsiliasi, Laporan Keuangan, Rincian atas Laporan Keuangan (face), Tracing, Hasil validasi.
- Ruang lingkup rekonsiliasi meliputi belanja, pendapatan, kas di BP, kas pada BLU dan kas lainnya di K/L dari hibah. Tidak termasuk dalam ruang lingkup rekonsiliasi yaitu rekonsiliasi realisasi pendapatan pajak dan bea cukai serta rekonsiliasi pendapatan fungsional tertentu (misalnya pendapatan pada Dirjen AHU, BPN).
- Status dalam proses rekon antara lain proses upload, proses rekonsiliasi (SAI bawah), proses pembentukan excel, analisis hasil rekon, menunggu persetujuan KPA, menunggu persetujuan Kasi Vera, BAR siap download.
- Mekanisme penyusunan LKKL yaitu proses pencetakan laporan dihasilkan melalui E-rekon LK. Data disusun berdasarkan data Satuan Kerja yang telah melakukan rekonsiliasi dengan KPPN.
Di akhir bimbingan teknis terkait E-rekon LK, Saudara Sucahyo menyampaikan daftar permasalahan dan solusi terkait aplikasi E-rekon&LK sehingga diharapkan Satuan Kerja dapat menyelesaikan sendiri permasalahan yang dihadapi.
Tidak ada Satuan Kerja yang mengajukan pertanyaan pada sesi tanya jawab. Satuan Kerja dianggap telah memahami materi yang disampaikan oleh narasumber.
Setelah sesi tanya jawab, Kepala Seksi Manajemen Satuan Kerja dan Kepatuhan Internal, Bapak Sumaji, menyampaikan surat dari Kepala KPPN Surabaya II terkait reviu penarikan dana Triwulan II Tahun 2017. Bapak Sumaji mengingatkan Satuan Kerja untuk segera melakukan reviu dan menyampaikan kertas kerja hasil reviu ke email seksi MSKI yaitu Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
Acara bimbingan teknis kali ini ditutup dengan pemberian piagam penghargaan. Penghargaan kepada 3 Satuan Kerja terbaik kategori penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang akurat dan tepat waktu periode Semester II Tahun 2016 s.d. Mei 2017 yaitu
- Yanma Polda Jatim
- Zidam V/Brawijaya
- Bekangdam V/Brawijaya
Penghargaan kepada 3 Satuan Kerja terbaik kategori pelaksanaan rekonsiliasi antara UAKPA dan KPPN selaku BUN yang akurat dan tepat waktu periode Semester II Tahun 2016 s.d. Mei 2017 yaitu
- Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
- Stasiun Meteorologi Sangkapura - Gresik
- Polrestabes Surabaya
Selain itu, juga diberikan hadiah kepada 5 Satuan Kerja dengan nilai pre-test dan post-test terbaik yaitu
- Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
- Kementerian Agama Surabaya
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Surabaya
- Madrasah Aliyah Negeri Surabaya Kota Surabaya
- Pengadilan Militer III-12 di Surabaya
penulis,
Fitri


