Pelaksanaan FGD Penyederhanaan SPJ/LPJ pada KPPN Surabaya II untuk melaksanakan FGD sebagai evaluasi penyederhanaan SPJ/LPJ terhadap satker penerima bantuan pemerintah yang ada di wilayah kerja KPPN Surabaya II.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan dari PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, serta dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor : S-7661/PB.2/2017 tanggal 4 September 2017 tentang
Maksud Dan Tujuan
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertujuan antara lain:
- Menindaklanjuti surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor : S-7661/PB.2/2017 tanggal 4 September 2017 tentang Pelaksanaan FGD Penyederhanaan SPJ/LPJ;
- Untuk melakukan evaluasi penyederhanaan SPJ/LPJ
- Mendapatkan informasi secara langsung dari Satuan Kerja pengelola bantuan pemerintah dan penerima bantuan pemerintah mengenai penyederhanaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah.
- Menggali permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan Bantuan Pemerintah;
Waktu Dan Tempat
Kegiatan FGD dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 7 September 2017 mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB bertempat di Aula KPPN Surabaya II dengan alamat Gedung Keuangan Negara lantai 7 Jalan Dinoyo Nomor 111 Surabaya.
Peserta
Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola Bantuan Pemerintah pada 4 satker di wilayah kerja KPPN Surabaya II dari 7 satker yang diundang dan penerima Bantuan Pemerintah (Kepala Sekolah, Guru, Tanaga Pendamping Kelompok Tani) dengan total jumlah peserta sebanyak 25 orang (daftar hadir terlampir).
Pelaksanaan FGD
Kegiatan diawali dengan Sambutan Plh. Kepala KPPN Surabaya II, Bapak Ahmad Wiyoso. Dalam sambutannya beliau menjelaskan mengenai latar belakang diadakannya kegiatan ini adalah berawal dari Sidang Kabinet tanggal 29 Agustus 2017, Presiden masih menganggap bahwa penyederhanaan SPJ/LPJ terkait bantuan pemerintah masih belum berjalan sebagaimana mestinya, sehingga Menteri Keuangan dan Dirjen Perbendaharaan meminta agar Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN melakukan evaluasi penyederhanaan SPJ/LPJ bantuan pemerintah di daerah melalui kegiatan FGD. SPJ/LPJ ini merupakan hal yang penting karena setiap uang yang dikelola dari dana APBN atau APBD harus dapat dipertanggungjawaban dalam rangka transparansi sehingga dapat diketahui oleh semua orang.
Pemaparan materi PMK Nomor : 173/PMK.05/2016 oleh Kepala Seksi MSKI KPPN Surabaya II, Bapak Sumaji. Sesuai dengan tupoksi KPPN maka KPPN melakukan pencairan dana termasuk pencairan Bantuan Pemerintah berdasarkan SPM yang diajukan oleh satker. PMK Nomor : 173/PMK.05/2016 merupakan perubahan PMK Nomor : 168/PMK.05/2015 dimana perubahannya adalah adanya peyederhanaan SPJ/LPJ terkait Bantuan Pemerintah. Adapun materi yang dipaparkan meliputi :
- Latar Belakang diterbitkannya PMK Nomor : 173/PMK.05/2016;
- Prinsip – prinsip penyaluran Bantuan Pemerintah;
- Ruang lingkup dan Definisi Bantuan Pemerintah;
- Alur pengalokasian anggaran;
- Perbedaan antara Pedoman Umum, Petunjuk Teknis dan Penetapan Penerima Bantuan pada PMK Nomor : 168/PMK.05/2015 (lama) dengan PMK Nomor : 173/PMK.05/2016 (baru);
- Isi Perjanjian Kerjasama (PKS);
- Perbedaan matriks penerima, bentuk, mekanisme pencairan dan penyaluran Bantuan Pemerintah pada PMK Nomor : 168/PMK.05/2015 dengan PMK Nomor : 173/PMK.05/2017;
- Bentuk Pertanggunganjawaban LPJ dan SPJ yang lebih sederhana pada PMK Nomor : 173/PMK.05/2016;
- Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah yang dilaksanakan oleh KPA.
Pemaparan dari satker terkait penyederhanaan SPJ/LPJ pencairan dan penyaluran Bantuan Pemerintah;
- Kementerian Agama Kota Surabaya
- Penyampaian Juknis dari eselon I ke satker terlambat sehingga mengakibatkan keterlambatan pencairan bantuan;
- Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama untuk tahun 2016 dan 2017 hampir sama, tidak ada perubahan;
- Terdapat perbedaan juknis antara Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk jenis bantuan yang sama yaitu Tunjangan Fungsional Guru (TFG) sehingga hal ini tentu saja mengakibatkan timbulnya gejolak diantara para guru penerima TFG;
- Penyaluran Tunjangan Fungsional Guru untuk tahun 2017 baru bulan Januari s.d Mei 2017 dikarenakan adanya perubahan aturan (regulasi).
Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur
Untuk proses SPJ/LPJ tidak ada masalah, permasalahan hanya terkait dengan nomor rekening penerima bantuan ada yang belum terdapat dalam data supllier SPAN KPPN Surabaya II.
Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur
Penyaluran Bantuan Pemerintah terkendala dengan Pedoman Umum yang turun di awal tahun tetapi tidak jelas sehingga menyebabkan terjadinya perbedaan penafsiran dari tiap-tiap Dinas Peternakan yang ada di seluruh Indonesia. Untuk Jawa Timur sendiri mengharuskan banyak persyaratan kepada pihak penerima bantuan pemerintah sehingga mengakibatkan rendahnya tingkat penyerapan (sampai dengan bulan ini baru sekitar 20% yang sudah dicairkan).
Penyampaian Testimoni dan tanggapan oleh Kelompok Masyarakat;
1). Bapak Hartono penerima Bantuan Operasional Sekolah (BSO) dari MTs Ittaqu Surabaya
“Pertanggungjawaban untuk tahun 2017 lebih mudah (sederhana) dibandingkan dengan tahun 2016 dan kualitas bantuan sangat bermanfaat dalam meringankan beban sekolah dan wali murid”.
2) Ibu Purwani sebagai tenaga pendamping kelompok petani tebu penerima bantuan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur.
“ Bantuan pemerintah sangat bermanfaat bagi para petani tebu khususnya bantuan berupa bibit karena petani mendapatkan bibit yang unggul dan bantuan berupa pupuk sangat bermanfaat dalam meningkatkan produksi tebu”.
Diskusi
Pada sesi diskusi ini beberapa satker mengajukan pertanyaan dan dijawab langsung oleh narasumber dari KPPN Surabaya II.
- Bapak Made dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur.
Tanya : Terkait dengan pencairan bantuan kepada penerima, apakah boleh jika satu kelompok tani memiliki lebih dari satu rekening
Jawab : Idealnya satu penerima memiliki satu rekening namun tidak ada aturan yang melarang penerima bantuan memiliki rekening lebih dari satu. Hal terpenting adalah pada saat pengajuan SPM ke KPPN rekening tersebut dipastikan masih aktif sehingga meminimalisir terjadinya retur.
- Bapak Ahmad Riza dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Tanya : Proses pencairan bantuan pemerintah khususnya SPM LS terkendala dengan lokasi penyedia Barang/Jasa yang jauh sehingga menyebabkan adanya permohonan dispensasi kontrak karena melebihi batas waktu yang telah ditetapkan dalam aturan. Di sisi lain saat ini kami KPA kami sedang bermasalah, apakah boleh surat permohonan dispensasi ditandatangani a.n. KPA ?
Jawab : Terkait permasalahan tersebut satker agar mengajukan surat permohonan kepada KPPN disertai dengan alasan mengapa harus ditandatangani a.n. KPA
Kesimpulan
- Persyaratan untuk LPJ/SPJ penerima bantuan pemerintah untuk tahun 2017 sudah lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan tahun 2016;
- Kualitas bantuan pemerintah sudah bagus dalam arti sangat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan pihak penerima bantuan;
- Kendala utama dalam proses pencairan dan penyaluran bantuan pemerintah kepada pihak penerima ada pada unit eselon I satker pengelola bantuan pemerintah, antara lain disebabkan oleh :
- Juknis terlambat turun dari eselon I satker pengelola bantuan pemerintah sehingga mengakibatkan keterlambatan penerimaan bantuan oleh pihak penerima bantuan pemerintah;
- Pedoman Umum yang kurang jelas sehingga mengakibatkan multitafsir pada satker sehingga menghambat proses pencairan dan penyaluran bantuan pemerintah;
- Adanya perbedaan juknis diantara Kementerian/Lembaga menimbulkan terjadinya gejolak pada para penerima bantuan yang sama.
Saran / Rekomendasi
Dari kesimpulan diatas dapat dijelaskan bahwa dengan adanya PMK Nomor : 173/PMK.05/2016, SPJ/LPJ bantuan pemerintah sudah lebih sederhana dan memudahkan para penerima dalam membuat pertanggungjawaban bantuan tersebut. Permasalahan ada pada Pedoman Umum dan Juknis yang diterbitkan pada masing – masing unit eselon I Kementerian Negara/ Lembaga. Untuk mengatasi permasalahan tersebut dapat dilakukan dengan cara Kementerian Keuangan dapat bekerja sama dengan masing – masing Kementerian Negara/Lembaga untuk melakukan standarisasi Pedoman Umum dan Juknis sehingga tidak terjadi multitafsir dan keterlambatan dalam proses pencairan dan penyaluran bantuan pemerintah.
Penulis,
Ritno


