Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

Sosialisasi LLAT Tahun 2017

Sesuai Surat Keputusan Kepala KPPN Surabaya II Nomor KEP-4653/WPB.16/KP.135/2017 tanggal 19 September 2017 tentang Pembentukan Tim Kesekretariatan dan Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017 kepada Satuan Kerja di Wilayah Pembayaran KPPN Surabaya II.

Waktu dan Tempat

Kamis, 28 September 2017 Pk. 09.00 WIB s.d selesai di Aula Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lantai 4.

  1. Pelaksanaan Sosialisasi
  2. Pembukaan

Acara sosialisasi dibuka dengan penyampaian laporan ketua panitia, Bapak Ahmad Wiyoso. Beberapa poin penting yang disampaikan adalah sebagai berikut :

  1. Bapak Wiyoso menyampaikan terima kasih atas kehadiran Satuan Kerja. Selain itu Bapak Wiyoso juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, Ibu R. Wiwin Istanti atas kehadiran dan kesediaan beliau menyampaikan arahan.
  2. Kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh KPPN Surabaya II jarang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, sehingga kehadiran Ibu Wiwin menandakan bahwa ada hal-hal penting yang harus disampaikan kepada Satuan Kerja. Oleh karena itu, mari kita simak dan dengarkan arahan beliau.
  3. Kegiatan sosialisasi ini mengundang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP SPM) dari 162 Satuan Kerja di Wilayah Pembayran KPPN Surabaya II.
  4. Penyerapan anggaran Satuan Kerja sampai saat ini belum mencapai 60%. Satuan Kerja agar tidak berpatokan pada persentase penyerapan anggaran tapi lebih fokus pada pelaksanaan anggaran sehingga dapat berjalan secara lancar dan aman.

Acara dilanjutkan dengan pemberian arahan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, Ibu R. Wiwin Istanti. Beberapa poin penting yang disampaikan adalah sebagai berikut :

  1. Bulan September akan segera berakhir dan kita akan masuk di bulan Oktober (Triwulan IV). Mohon Satuan Kerja dapat mengevaluasi DIPA masing-masing.
  2. Penyerapan anggaran sampai dengan saat ini belum mencapai 60% padahal waktu yang tersisa hanya tiga bulan. Kinerja pengelolaan anggaran Satuan Kerja tidak hanya dinilai dari tingginya angka penyerapan anggaran, terdapat banyak indikator lain yang masuk dalam penilaian. Indikator dimaksud antara lain :
  • ketertiban atau kedisiplinan Satuan Kerja dalam menyampaikan adk kontrak ke KPPN yaitu paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditanda tangani. Hal tersebut dilakukan untuk kelancaran penyediaan dana, pendataan supplier dan proses pembayarannya.
  • kepatuhan Satuan Kerja dalam menagihkan SPM ke KPPN sesuai dengan norma waktu yang diatur dalam PMK Nomor 190/PMK.05/2012.
  1. Perilaku belanja Satuan Kerja dari tahun ke tahun sama yaitu penyerapan anggaran yang landai di awal tahun. Pada bulan Januari dan Februari hanya terdapat belanja pegawai. Pada bulan Maret mulai terdapat belanja barang. Penyerapan anggaran mulai naik pada bulan Juni dan Juli yaitu adanya pembayaran THR dan Gaji ketigabelas. Penyerapan anggaran akan dimaksimalkan pada akhir tahun yaitu mulai bulan September s.d. Desember. Perilaku belanja tersebut adalah perilaku yang tidak baik dan harus diperbaiki.
  2. Jika diteliti, tagihan-tagihan yang menumpuk di akhir tahun merupakan tagihan atas kegiatan yang sudah selesai di bulan Maret s.d. Juni tetapi ditumpuk oleh Satuan Kerja dan SPM-nya baru diajukan ke KPPN pada akhir tahun. Hal tersebut menyebabkan Satuan Kerja menjadi repot karena pada akhir tahun anggaran biasanya terdapat banyak kegiatan di Satuan Kerja ditambah lagi harus menyiapkan berkas SPM borongan tersebut yang berjumlah banyak dan juga harus antri di KPPN. KPPN menjadi ramai di akhir tahun karena hampir semua Satuan Kerja mempunyai kebiasaan tersebut.
  3. Dalam peningkatan layanan di KPPN, pegawai KPPN Surabaya II melakukan penelitian tentang antrian yang ada di KPPN. Satuan Kerja yang tertib datang ke KPPN mengeluhkan kondisi KPPN yang ramai pada akhir tahun. Satuan Kerja yang tertib tersebut hanya membawa 1 SPM dan harus menunggu lama untuk dilayani oleh petugas FO KPPN karena banyaknya Satuan Kerja lain yang membawa SPM borongan dalam jumlah banyak. Ditambah lagi banyaknya Satuan Kerja yang baru menyampaikan ADK Kontrak bersamaan dengan pengajuan SPM.
  4. Ibu Wiwin menghimbau agar Satuan Kerja tidak menumpuk tagihan dan tidak menyampaikan SPM-nya padi akhir tahun. Jika terdapat kesalahan pada SPM yang diajukan di akhir tahun tersebut dikhawatirkan tidak ada waktu yang cukup untuk memperbaikinya. Satuan Kerja diharapkan segera menyampaikan SPM setelah kegiatannya selesai agar KPPN dapat segera mencairkan tagihannya kepada yang berhak.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan terkait langkah-langkah menghadapi akhir tahun biasanya terbit pada bulan Oktober tapi pada tahun ini aturan tersebut terbit lebih awal yaitu pada bulan Agustus., dengan harapan Satuan Kerja mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari Perdirjen tersebut.
  6. Dalam Perdirjen tentang langkah-langkah menghadapi akhir tahun telah diatur batas waktu pengajuan SPM ke KPPN. Sebai contoh SPM LS Kontraktual dengan BAST s.d. 31 Juli 2017 paling lambat diajukan ke KPPN tanggal 8 September 2017. SPM LS Kontraktual dengan BAST 1 s.d. 31 Agustus 2017 paling lambat diajukan ke KPPN tanggal 15 September 2017.
  7. Ibu Wiwin menanyakan kepada Satuan Kerja yang hadir apakah ada Satuan Kerja yang SPM-nya yang terlambat pada 2 batas waktu tersebut?

Terdapat 6 Satuan Kerja yang SPM-nya terlambat yaitu Rosarpras Polda Jatim, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Politeknik Kesehatan Surabaya dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan  Pengendalian Penyakit Surabaya.

  1. Karena 2 batas waktu sudah berlalu, Ibu Wiwin menghimbau agar Satuan Kerja dapat mematuhi batas waktu selanjutnya dan mengingatkan Satuan Kerja atas 2 batas waktu terdekat yaitu tanggal 29 September 2017 untuk SPM LS Kontraktual dengan BAST 1 s.d. 15 September 2017 dan tanggal 13 Oktober 2017 untuk SPM LS Kontraktual dengan BAST 16 s.d. 30 September 2017
  2. Satu hal penting yang berbeda dari Perdirjen Nomor 12 dibanding dengan Perdirjen tahun-tahun sebelumnya yaitu tidak diatur mengenai dispensasi atas SPM yang terlambat. Kita diminta untuk mendisiplinkan diri baik Satuan Kerja, Pihak ketiga (Rekanan), KPPN serta Kantor Wilayah. Pada Perdirjen tahun sebelumnya, dispensasi hanya diberikan saat kondisi force majeure, bencana alam dan pemilukada. Sedangkan selama ini, penyebab keterlambatan adalah kelalaian Satuan Kerja diantaranya karena kesulitan mendapat tanda tangan KPA. Satuan Kerja dimohon dapat segera menyelesaikan kendala intern yang dihadapi sehingga tidak terlambat pada batas waktu selanjutnya.
  3. Untuk SPM yang terlambat pada 2 batas waktu di atas, saat ini masih dalam tahap pencarian solusi sambil menunggu aturan terkait bolehnya Kepala Kantor Wilayah memberikan dispensasi dan tentunya dispensasi akan diberikan secara selektif.
  4. Jika terdapat petugas baru atau terdapat kendala dalam pelaksanaan anggaran, Satuan Kerja dipersilahkan datang ke KPPN. Di KPPN terdapat mini TLC yang dapat dimanfaatkan oleh Satuan Kerja. Jangan sampai pergantian petugas menghambat pelaksanaan anggaran.
  5. Beberapa hari lagi kita akan masuk di Triwulan IV, Satuan Kerja dimohon untuk konsentrasi pada kegiatan yang telah diagendakan agar dapat diselesaikan sampai pengajuan SPM ke KPPN. Satuan Kerja tidak perlu menambah agenda kegiatan baru (dengan cara merevisi DIPA yang bertujuan menghabiskan anggaran). Pada tahun anggaran 2017 ini, kita diminta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja dan tidak lagi mengejar penyerapan DIPA.
  6. Sebagai kantor layanan, KPPN dan Kantor Wilayah setiap tahunnya akan dinilai/disurvei oleh pihak independen atas layanan yang diberikan. Tahun ini survei akan dilakukan oleh pihak dari Universitas Gajah Mada. Survei dilakukan terhadap kepuasan Satuan Kerja terhadap layanan yang diberikan oleh KPPN dan Kantor Wilayah.
  7. KPPN telah memiliki standar dari Kantor Pusat antara lain terkait sarpras dan pekerjaan (diatur dalam SOP).
  8. Integritas merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh pegawai KPPN. Jika Satuan Kerja menjumpai layanan KPPN yang membutuhkan biaya, Satuan Kerja dapat melaporkan kepada Ibu Wiwin. Maksud dari biaya tersebut tidak termasuk biaya taksi, biaya BBM, biaya makan di kantin yang harus dikeluarkan Satuan Kerja saat mengantar SPM atau menyampaikan laporan ke KPPN.
  9. Ibu Wiwin memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Satuan Kerja atas kerja sama yang baik dan masukan yang diberikan demi perbaikan layanan KPPN Surabaya II.
  10. Jadwal pelaksanaan survei kepuasan pengguna layanan oleh UGM yaitu minggu kedua bulan Oktober hingga minggu pertama bulan November. Mohon bantuan kepada Satuan Kerja yang terpilih menjadi responden. Jika hasil survei KPPN bernilai jelek, nilai Satuan Kerja juga jelek karena KPPN tidak bekerja sendiri tanpa adanya kerja sama dengan Satuan Kerja. Para undangan dipersilahkan menulis dalam selembar kertas jika ada hal yang kurang berkenan atas pelayanan KPPN Surabaya II.
  11. Hal mengganggu lainnya terkait pelayanan di KPPN Surabaya II yaitu lift. Satuan Kerja dimohon dapat memaklumi hal tersebut karena KPPN Surabaya II bertempat di Gedung Keuangan Negara dimana pengelolanya adalah KPTIK BMN sehingga yang dapat dilakukan KPPN hanya melaporkan ke KPTIK BMN.
  12. Mari kita lalui akhir tahun anggaran 2017 dengan baik dan nyaman sehingga di hari kerja terakhir di tahun ini yaitu tanggal 29 Desember 2017, semua pekerjaan dapat selesai dengan baik. Jika terdapat kendala, mohon segera dikonsultasikan ke KPPN.

Ibu Wiwin menutup pembukaan dengan ucapan selamat mengikuti kegiatan sosialisasi dan semoga kegiatan dapat berjalan dengan lancar dari awal sampai dengan akhir serta dapat membuka wawasan dan membawa manfaat. Ibu Wiwin secara resmi membuka acara Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017.

  1. Pemaparan
  2. Pemaparan tentang perencanaan kas dan pengeluaran negara

Pemaparan materi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Bapak Prayudo Seto Ady. Materi yang disampaikan adalah sebagai berikut :

  1. Bapak Yudo menghimbau agar Satuan Kerja menyampaikan permasalahan yang dihadapi karena kegiatan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik yaitu dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah.
  2. Bapak Yudo kembali mendata Satuan Kerja yang memiliki SPM yang terlambat pada 2 batas waktu yang telah berlalu. Terdapat dua Satuan Kerja Tambahan yaitu Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Kementerian Agama Kota Surabaya sehingga total 8 Satuan Kerja yang memerlukan dispensasi pengajuan SPM.
  3. Dispensasi tidak diatur di Perdirjen Nomor 12, jika Kantor Wilayah diberikan ijin oleh Kantor Pusat untuk memberikan dispensasi, pemberiannya akan dilakukan secara selektif.
  4. KPPN Surabaya II senantiasa berusaha membantu Satuan Kerja demi kelancaran pencairan tagihan. Pak Yudo menegaskan agar Satuan Kerja yang mengajukan dispensasi ke Kantor Wilayah melampirkan fotokopi SPM yang terlambat dimaksud.
  5. Pak Yudo meminta agar jadwal terkait batas waktu penyampaian SPM ke KPPN lebih dicermati Satuan Kerja.

Pemaparan materi dilanjutkan oleh Pelaksana Seksi Pencairan Dana, Sdr. Christian Surya Tri Yulianto. Materi yang disampaikan adalah sebagai berikut :

  1. Perdirjen Nomor 12 sama dengan Perdirjen tentang langkah-langkah menghadapi akhir tahun sebelumnya, yang berbeda hanya pada batasan tanggal penyampaian SPM.
  2. Penyusunan perencanaan kas diwajibkan atas SPM ≥ 1 M untuk Satuan Kerja di KPPN Surabaya II. Perencanaan kas disampaikan ke KPPN paling lambat 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM. Untuk SPM yang akan diajukan tanggal 4 s.d. 7 Desember 2017, penyampaian RPD sesuai norma waktu sedangkan untuk SPM yang akan diajukan tanggal 8 s.d. 21 Desember 2017 , penyampaian RPD paling lambat 30 November 2017 dan dapat dimutakhirkan paling lambat 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM. Satuan Kerja dapat mengajukan SPM tanpa RPD harian dengan konsekuensi KPPN paling cepat menerbitkan SP2D-nya 2 hari kerja setelah SPM diterima dan paling lambat hari terakhir batas waktu penerbitan SP2D sesuai jenis SPM-nya.
  3. Kontrak tahun tunggal yang ditandatangani s.d. 30 November 2017 paling lambat diajukan ke KPPN tanggal 5 Desember 2017. Perdirjen Nomor 12 tidak mengatur terkait kontrak yang ditandatangani pada bulan Desember 2017 karena secara normal tidak ada kontrak baru pada bulan Desember. Pada Perdirjen tentang langkah-langkah menghadapi akhir tahun sebelumnya, tagihan atas kontrak yang ditandatangani di bulan Desember dapat diajukan SPM-nya secara non kontraktual. Tips dari Sdr Surya yaitu Satuan Kerja agar mendata agenda kegiatan yang akan dilakukan sehingga kontrak dapat ditandatangani sebelum 30 November 2017.
  4. Perubahan data kontrak yang telah terdaftar dan memiliki NRK diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 8 Desember 2017.
  5. Pembayaran gaji induk Januari 2018 disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 8 Desember 2017. SPM-LS Gaji Induk diberi tanggal 2 Januari 2018. Dalam hal aplikasi gaji dan/atau DIPA belum ada sampai dengan akhir November 2017 maka penerbitan SPM-LS Gaji Induk dilakukan setelah ada petunjuk lebih lanjut.
  6. Pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi dan penghasilan PPNPN bulan Desember 2017 dapat dilakukan pada bulan Desember melalui mekanisme SPM-LS dengan melampirkan SPTJM (sesuai Lampiran dalam Perdirjen Nomor 12). SPM dimaksud disampaikan ke KPPN paling lambat 12 Desember 2017.
  7. Pembayaran uang makan dan uang lembur bulan Desember 2017 dapat dilakukan dengan dua cara :
    • Apabila pelaksanaan kegiatannya hanya dilakukan sampai dengan tanggal 15, pembayarannya menggunakan mekanisme LS dan paling lambat disampaikan ke KPPN tanggal 19 Desember 2017;
    • Apabila pelaksanaan kegiatannya dilakukan mulai awal bulan sampai dengan melewati tanggal 15, pembayarannya menggunakan mekanisme UP/TUP.
  8. Pembayaran biaya pemeliharaan dilakukan dengan syarat pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100%, SPM-nya paling lambat disampaikan ke KPPN tanggal 21 Desember 2017 (batas akhir pengajuan SPM Kontraktual). Untuk masa pemeliharaan yang melewati batas akhir pengajuan SPM Kontraktual, dapat dibayarkan pada Tahun Anggaran 2017 dengan dilampiri fotokopi jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK. Ketentuan jaminan pemeliharaan yaitu :
    • diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan/asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian;
    • nilai jaminan minimal sebesar jumlah tagihan;
    • masa berlaku jaminan berakhir minimal bersamaan dengan masa pemeliharaan.
  9. SPM LS kontraktual disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 21 Desember 2017. SPM LS kontraktual dengan BAPP tanggal 21 s.d. 31 Desember 2017 dilampiri :
    • Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK dan pihak ketiga/rekanan yang diketahui oleh KPA (Lampiran IV);
    • Asli jaminan/garansi bank yang diterbitkan oleh bank umum dengan masa berlaku d. berakhirnya masa kontrak dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan, dan masa pengajuan klaim selama 30 hari kalender sejak berakhirnya jaminan/garansi bank;
    • Surat Pernyataan dari PPK mengenai keabsahan jaminan/garansi bank (Lampiran V);
    • Asli surat kuasa (bermaterai cukup) dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan/garansi bank (Lampiran VI);
    • Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan 100% sampai dengan berakhirnya masa kontrak dari Pihak Ketiga/Rekanan (Lampiran VII).
  10. Jaminan/garansi bank dapat diganti dengan SPTJM sebagai penjaminan dari PPK dalam hal :
    • pekerjaan dengan nilai kontrak sama dengan atau di bawah Rp50.000.000,-;
    • kontrak dengan nilai pekerjaan yang belum diselesaikan sama dengan atau di bawah Rp50.000.000,-.
  11. Syarat penyerahan garansi bank oleh KPPN :
    • Pekerjaan telah selesai 100%;
    • Untuk pekerjaan yang memerlukan pemeliharaan, PPSPM wajib menyerahkan salinan jaminan pemeliharaan (5%) yang diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian/surety bond yang telah disahkan oleh PPK;
    • Batas waktu pengajuan oleh PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa kontrak berakhir.
  12. KPPN mengajukan klaim sebesar nilai pekerjaan yang tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan, tanpa memperhitungkan pajak-pajak yang telah disetorkan ke kas negara atau melalui potongan SPM, setelah menerima dokumen berikut dari PPK :
    • Surat pernyataan tertulis pekerjaan tidak selesai;
    • Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP);
    • Berita Acara Pembayaran (BAP) terakhir.
  13. Dalam hal KPPN tidak menerima BAPP/BAP paling lambat 10 hari kerja sejak masa kontrak berakhir, KPPN membuat surat pernyataan tidak menerima BAPP. KPPN mengajukan klaim sekurang-kurangnya sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan, tanpa memperhitungkan pajak-pajak yang telah disetorkan ke kas negara atau melalui potongan SPM.
  14. Sanksi apabila bank garansi tidak dapat disetorkan, sanksi bagi PPK yaitu wajib mengembalikan uang jaminan/garansi tersebut dan menyetorkan ke Kas Negara sedangkan sanksi bagi Bank yaitu untuk tahun-tahun berikutnya KPPN tidak diperkenankan menerima penjaminan/garansi atau segala bentuk penjaminan dari bank umum bersangkutan.
  15. Pemaparan tentang penyelesaian UP

Pemaparan materi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, Bapak Sumaji. Materi yang disampaikan adalah sebagai berikut :

  1. Bapak Sumaji menegaskan kembali kepada Satuan Kerja jika terdapat permasalahan dapat menghubungi CSO di loket 5 dan 6. Satuan Kerja juga bisa meminta pendampingan baik on the spot di kantor Satuan Kerja maupun di mini TLC KPPN.
  2. Pengajuan SPM-PTUP dan SPM-GUP Nihil paling lambat tanggal 8 Januari 2018.
  3. Penyetoran sisa dana UP/TUP TA 2017 paling lambat tanggal 29 Desember 2017.
  4. KPPN tidak dapat membayar UP/TUP TA 2018 sebelum UP/TUP TA 2017 dipertanggungjawabkan oleh Satuan Kerja.
  5. Terhadap Satuan Kerja (Dinas) yang tidak memperoleh DIPA lagi di TA 2018, mohon dapat menyelesaikan UP/TUP TA 2017 sesuai batas waktu yang ditetapkan yaitu 8 Januari 2018.
  6. Sebelum melakukan penyetoran sisa dana UP/TUP, Satuan Kerja dimohon melakukan konfirmasi atas nominal sisa dana ke KPPN sehingga tidak ada kelebihan setoran sisa dana UP/TUP.

Selanjutnya, pemaparan materi tambahan “haiCSO” yang disampaikan oleh Pelaksana Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, Sdr. Mochamad Wahyudi. Materi yang disampaikan adalah sebagai berikut :

  1. HAI-CSO merupakan salah satu saluran dalam HAI-DJPb. Saluran dalam HAI-DJPb antara lain :
    • Email yaitu Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.;
    • Live chat dan broadcast (pada OMSPAN);
    • Call center 14090;
    • HAI-CSO (pada OMSPAN).
  2. Latar belakang dar HAI-CSO yaitu sentralisasi layanan Helpdesk berupa permasalahan, pertanyaan dan permintaan.
  3. Kondisi awal yang ada yaitu HAI DJPBN dan CSO (Pusat-Vertikal) tidak terkoneksi, tidak ada monitoring permasalahan yang akurat, pencatatan secara manual, ketidakseragaman jawaban, kinerja CSO tidak terukur, satuan kerja harus datang untuk menyampaikan pertanyaan.
  4. Kondisi yang ingin dicapai yaitu :
    • Legalitas : fungsi CSO menjadi lebih kuat untuk melakukan layanan sesuai amanat PER-50/PB/2016;
    • Andal : Satuan Kerja dengan mudah menginput pertanyaan di OMSPAN dan langsung ditujukan ke KPPN/Kantor Wilayah, CSO dapat mengetahui permasalahan di Satuan Kerja dan adanya kemudahan pengawasan dan monitoring laporan layanan perbendaharaan.
    • Keterlibatan : baik Satuan Kerja, KPPN, Kantor Wilayah dan Kantor Pusat;
    • Visi DJPb : membantu Satuan Kerja menguasai dan memiliki pengetahuan serta keterampilan di bidang Perbendaharaan.
  5. Wahyudi menjelaskan diagram alur proses bisnis HAI CSO menurut PER-50/PB/2016 dan menunjukkan tampilan HAI CSO.
  6. OM SPAN dapat diunduh melalui smarthphone android melalui play store.
  7. Alamat email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dapat digunakan untuk pertanyaan lanjutan dari HAI CSO karena tidak dapat memberikan lampiran data serta untuk pengiriman data RPD (Rencana Penarikan Dana).
  8. Alamat website KPPN Surabaya II yaitu djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/surabaya2. Layanan yang ada antara lain :
    • Peraturan terbaru;
    • Aplikais terbaru;
    • Informasi layanan KPPN Surabaya II;
    • Pengumuman terbaru;
    • Surat Kepala KPPN Surabaya II;
    • Layanan lainnya.

Satuan Kerja dapat memberikan masukan terkait isi website KPPN agar lebih berguna bagi Satuan Kerja.

  1. Nomor whatsapp CSO KPPN Surabaya II yaitu 0853 91111 135. Layanannya antara lain :
    • Broadcast terkait informasi terbaru yang harus segera diberitahukan ke Satuan Kerja;
    • Pertanyaan terkait pelayanan CSO.
  2. Nomor telepon yang bisa dihubungi yaitu 031-5623727/031-5615393
  3. Pemaparan tentang akuntansi dan pelaporan serta penyampaian LPJ Bendahara

Pemaparan materi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Ibu Endah Proborini. Materi yang disampaikan adalah sebagai berikut :

  1. Ibu Endah menyampaikan batas waktu pengajuan SPM serta batas waktu pengajuan SP3B BLU Triwulan IV, SP2HL/SP4HL dan MPHL-BJS ke KPPN.
  2. Ibu Endah juga menyampaikan batas waktu rekonsiliasi dan pelaporan. Untuk rekonsiliasi KPPN dan UAKPA (upload data SAIBA ke Aplikasi e-rekon-lk) paling lambat tanggal 17 Januari 2018.
  3. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ bulan Desember 2017 ke KPPN paling lambat tanggal 17 Januari 2018.
  • Daftar Pertanyaan dari Satuan Kerja

Berikut daftar pertanyaan yang diajukan oleh Satuan Kerja, yaitu :

  1. Kontrak tertanggal 12 Juli 2017, uang muka sudah diambil oleh pihak ketiga. Kontrak tersebut memiliki tiga termin. Sampai dengan saat ini belum dilakukan pembayaran termin pertama dan kedua. Apakah SPM atas tagihan termin pertama sampai ketiga bisa disampaikan sekaligus ke KPPN?

Jawab : Terdapat dua pilihan penyelesaian tagihan :

  • Satuan Kerja dapat membuat tiga SPM atas tagihan masing-masing termin dan diajukan ke KPPN secara bersamaan;
  • Satuan Kerja mengajukan addendum kontrak yaitu berupa surat permohonan kepada Kepala KPPN Surabaya II untuk merubah termin kontrak yang semula tiga termin menjadi satu termin. Setelah itu, Satuan Kerja dapat mengajukan satu SPM dengan nilai sejumlah tiga termin tersebut.
  1. Terdapat bantuan pemerintah berupa uang yang ditransfer ke rekening penerima. Penerima banper tidak bersedia membuka rekening baru sehingga memakai rekening lama. Data rekening tersebut menyebabkan Satuan Kerja bolak- balik ke KPPN untuk menyamakan data dengan KPPN. Jika terdapat SPM yang diretur, apakah SPM harus diajukan lagi? Ketika terjadi penyesuaian harga barang atas bantuan pemerintah yang telah disalurkan ke penerima, apakah harus segera disetorkan ke kas negara atau bisa disetor paling lambat 29 Desember 2017?

Jawab :  -     Terkait data supplier di SPAN, data tersebut harus konsisten. Ketika pertama kali terdaftar dengan A, untuk seterusnya harus A. Ketika supplier tersebut digunakan oleh Satuan Kerja lain dan diinput dengan B maka data tersebut otomatis akan tertolak oleh SPAN.

  • SPM tertolak adalah SPM yang secara sistem ditolak karena salah. SPM tersebut belum terbit menjadi SP2D.
  • SPM retur adalah SPM yang telah diproses menjadi SP2D, tagihan SPM telah membebani DIPA Satuan Kerja namun gagal ditransfer oleh Bank ke rekening penerima.
  • Untuk SPM yang diretur, SPM tersebut tidak perlu diajukan lagi karena akan terjadi pembebanan yang dobel di DIPA Satuan Kerja. Perbaikan data dilakukan dengan menyampaikan SPM dummy ke KPPN.
  • Terkait dengan kelebihan penyaluran karena adanya penyesuaian harga, sebaiknya kelebihan tersebut segera disetorkan ke kas negara. Kelebihan yang diperoleh yaitu dapat dilakukan penyesuaian pagu DIPA atas setoran tersebut sehingga dana tersebut bisa digunakan untuk belanja lainnya.
  1. Kontrak harus sudah disampaikan ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani. Apakah penyampaiannya bisa dikirim melalui email?

Jawab :  Kontrak sebaiknya disampaikan langsung ke KPPN. Jika Satuan Kerja baru menyadari belum mengirimkan kontrak pada hari kelima setelah kontrak ditandatangani, Satuan Kerja dapat mengirimkan melalui email dan setelahnya mohon melakukan konfirmasi ke KPPN sehingga dapat diproses oleh petugas.

  1. Kontrak terlambat disampaikan ke KPPN. Kontrak tersebut memiliki dua termin. Bagaimana SPM-nya dibuat?

Jawab :  Terkait kontrak yang belum disampaikan ke KPPN, Satuan Kerja dapat mengajukan surat permohonan dispensasi pengajuan kontrak ke Kepala KPPN Surabaya II. Untuk SPM-nya dapat dibuat dua SPM dengan nilai tagihan maisng-masing termin. Terkait sispensasi pengajuan SPM yang terlambat, Satuan Kerja dipersilahkan datang ke Kantor Wilayah DJPB Provinsi Jawa Timur.

  

 Nur Annisa Ambarwati

 

 

 

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

06 Februari 2026
04 Februari 2026
04 Februari 2026
04 Februari 2026
04 Februari 2026
06 Februari 2026
04 Februari 2026
04 Februari 2026
04 Februari 2026
04 Februari 2026