KPPN Surabaya II Melaksanakan Rapat Koordinasi Strategi Percepatan dan Akselerasi penggunaan CMS dan KKP Bersama Perbankan

KPPN Surabaya II melaksanakan koordinasi strategi percepatan dan akselerasi penggunaan Cash Management System (CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) bersama perwakilan dari Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BSI, Bank BNI, Bank BTN dan Bank Jatim.
Koordinasi ini menjadi hal yang sangat penting karena dalam pengelolaan APBN pasti memerlukan dukungan dari pihak perbankan dalam penyaluran dana-dana kepada pihak yang berhak menerima pembayaran, demikian disampaikan Kepala KPPN Surabaya II Marno dalam sambutannya.
"Melalui kegiatan ini, kami mengharapkan semakin terbangunnya sinergi dengan pihak perbankan agar implementasi digitalisasi pembayaran pada seluruh satker di lingkup KPPN Surabaya II menjadi lebih baik serta dapat mencapai target yang ditetapkan." imbuhnya.
Paparan terkait data progress dan kendala implementasi digitalisasi pembayaran pada mitra kerja lingkup KPPN Surabaya II disampaikan oleh Kepala Seksi MSKI KPPN Surabaya II, Kurniawan Ari Setyanto. Sampai akhir bulan Agustus 2025 tingkat penggunaan CMS oleh satker di KPPN Surabaya II sekitar 87% dan sekitar 13% dari 140 satker masih belum aktif menggunakan CMS. Sedangkan penggunaan KKP secara umum nilai transaksi KKP terus meningkat dari tahun ke tahun, namun capaiannya belum memenuhi target pada triwulan III tahun 2025.
Kendala penggunaan CMS yang telah teridentifikasi antara lain, belum diterimanya user CMS karena adanya pergantian pejabat atau bendahara yang memerlukan penggantian user CMS dan proses aktivasi user CMS yang terkadang membutuhkan waktu yang relatif lama. Selain itu, pemahaman teknis yang kurang dan masih adanya budaya transaksi tunai di satker juga menjadi kendala yang perlu dihadapi.
Identifikasi kendala penggunaan KKP diantaranya adalah lamanya durasi penerbitan KKP, tidak adanya monitoring yang dapat diakses satker dalam memantau progress pengajuan KKP secara online serta adanya biaya tambahan oleh beberapa merchant yang mengenakan biaya MDR kepada satker.
Atas kendala tersebut, pihak perbankan menyampaikan penjelasan serta masukan dalam menyikapinya. Dari diskusi didapat kesimpulan dan kesepakatan perlu langkah bersama antara pihak perbankan, KPPN dan satker untuk menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi.
Semoga dengan kegiatan ini penggunaan CMS dan KKP makin meningkat untuk mendukung program cashless dan melaksanakan rekomendasi BPK.


