Pada proses pencairan dana, dapat terjadi kegagalan transfer dana ke rekening pihak penerima, dan bank penerima melakukan penolakan/pengembalian (retur) SP2D.
Pada proses pencairan dana, dapat terjadi kegagalan transfer dana ke rekening pihak penerima, dan bank penerima melakukan penolakan/pengembalian (retur) SP2D.
Salah satu jenis layanan yang dberikan oleh KPPN Tanjung Balai adalah Pencairan dana APBN melalui penerbitan SP2D. Untuk menerbitkan SP2D, satuan kerja mitra KPPN harus menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN. Sobat KPPN, sudah tahukah apa itu SPM?
Salah satu jenis layanan yang dberikan oleh KPPN Tanjung Balai adalah Pencairan dana APBN melalui penerbitan SP2D. Untuk menerbitkan SP2D, satuan kerja mitra KPPN harus menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN. Sobat KPPN, sudah tahukah apa itu SPM?
Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. SPM diproses menggunakan Aplikasi SPM yang dikembangkan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan. SPM berlaku sebagai surat perintah kepada KPPN sebagai Kuasa BUN di daerah untuk mencairkan dana APBN.
Adapun jenis SPM yang diterbitkan oleh KPPN Tanjungbalai, antara lain:
SPM yang tidak memenuhi persyaratan baik belanja pegawai maupun belanja non pegawai, akan dikembalikan kepada penerbit SPM dengan disertai alasan pengembaliannya. Oleh sbebab itu, yuk mari simak sekilas rangkuman sederhana terkait SPM dapat dilihat pada mini e-book berikut;
Mini E-Book Panduan dan Informasi SPM
Created : Azzahra Raubina
Redactor : Trison Andreas Manullang
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara, dalam rangka peningkatan akuntabilitas administrasi penerimaan negara, satker wajib melakukan konfirmasi setoran penerimaan negara ke KPPN. Tujuan pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara adalah untuk memastikan setoran penerimaan negara berupa pajak, PNBP dan/atau pendapatan lainnya telah masuk ke kas negara. Pentingnya konfirmasi setoran negara juga dinyatakan dalam PMK Nomor 190/PMK.O5/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN pasal 52, yang mengamanatkan bahwa penerbitan SPP GUP oleh PPK wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, salah satunya adalah SSP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN.
Dalam melaksanakan konfirmasi setoran penerimaan negara, satker berpedoman pada Per-5/PB/2018. Konfirmasi setoran penerimaan negara ke KPPN dapat dilakukan paling cepat H+1 setelah penyetoran penerimaan negara pada Bank/Pos Persepsi. Kemudian satker melakukan perekaman surat setoran penerimaan negara menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yaitu aplikasi SAS. Satker menyampaikan Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara ke KPPN dilampiri dengan:
Dalam prakteknya, masih banyak satker yang menyampaikan ADK konfirmasi setoran penerimaan negara dengan format yang salah sehingga memperlambat proses konfirmasi setoran penerimaan negara. Pada Per-5/PB/2018 telah dijelaskan bagaimana format ADK konfirmasi setoran penerimaan negara yang benar, yaitu sebagai berikut:

Format A
DK Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
ADK konfirmasi setoran penerimaan negara dibuat dalam format file Text (ekstensi *.txt).
Untuk ke depannya, diharapkan satker dapat lebih teliti dalam memuat ADK dan tidak menunda konfirmasi setoran penerimaan negara ke KPPN.
Salah satu jenis layanan yang dberikan oleh KPPN Tanjung Balai adalah Pencairan dana APBN melalui penerbitan SP2D. Untuk menerbitkan SP2D, satuan kerja mitra KPPN harus menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN. Sobat KPPN, sudah tahukah apa itu SPM?
Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. SPM diproses menggunakan Aplikasi SPM yang dikembangkan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan. SPM berlaku sebagai surat perintah kepada KPPN sebagai Kuasa BUN di daerah untuk mencairkan dana APBN.
Adapun jenis SPM yang diterbitkan oleh KPPN Tanjungbalai, antara lain:
SPM yang tidak memenuhi persyaratan baik belanja pegawai maupun belanja non pegawai, akan dikembalikan kepada penerbit SPM dengan disertai alasan pengembaliannya. Oleh sbebab itu, yuk mari simak sekilas rangkuman sederhana terkait SPM dapat dilihat pada mini e-book berikut;
Mini E-Book Panduan dan Informasi SPM
Created : Azzahra Raubina
Redactor : Trison Andreas Manullang
Salah satu jenis layanan yang dberikan oleh KPPN Tanjung Balai adalah Pencairan dana APBN melalui penerbitan SP2D. Untuk menerbitkan SP2D, satuan kerja mitra KPPN harus menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN. Sobat KPPN, sudah tahukah apa itu SPM?
Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. SPM diproses menggunakan Aplikasi SPM yang dikembangkan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan. SPM berlaku sebagai surat perintah kepada KPPN sebagai Kuasa BUN di daerah untuk mencairkan dana APBN.
Adapun jenis SPM yang diterbitkan oleh KPPN Tanjungbalai, antara lain:
SPM yang tidak memenuhi persyaratan baik belanja pegawai maupun belanja non pegawai, akan dikembalikan kepada penerbit SPM dengan disertai alasan pengembaliannya. Oleh sbebab itu, yuk mari simak sekilas rangkuman sederhana terkait SPM dapat dilihat pada mini e-book berikut;
Mini E-Book Panduan dan Informasi SPM
Created : Azzahra Raubina
Redactor : Trison Andreas Manullang