Pada tahun 2020, pemerintah daerah mendapat amanat baru dalam menerima penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan PPh di daerah masing-masing. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-139/PMK.07/2019 bahwa penyaluran DBH PBB dan DBH PPh pada T.A 2020 ini akan dilaksanakan setelah DJPK menerima Berita Acara Rekonsiliasi (BAR)
atas penyetoran pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah. BAR penyetoran pajak pusat tersebut dihasilkan dari rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Rekonsiliasi pajak-pajak pusat yang disetorkan ke RKUN berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD dilaksanakan setiap semester dengan melibatkan Pemerintah Daerah, KPP dan KPPN. Adapun proses rekonsiliasi tersebut terdiri dari 3 tahap yakni pra rekonsiliasi, rekonsiliasi dan pasca rekonsiliasi.
Di pulau Belitung, terhadap dua kabupaten telah dilaksanakan penandantangan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah, dimana sebelumnya tentu telah dilaksanakan proses pra rekonsiliasi. Penandatanganan BAR Pemerintah Kabupaten Belitung dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2020 dimana prarekonsiliasi dilakukan sejak tanggal 13 Januari 2020. Pada pemerintah kabupaten Belitung Timur, pra rekonsiliasi mulai dilakukan sejak tanggal 22 Januari 2020 hingga proses penandatanganan BAR dilakukan pada tanggal 26 Februari 2020.

Penandatanganan BAR pemerintah kabupaten Belitung dilakukan atas 8.565 transaksi dengan nilai Rp 27.131.6952.081,- yang berhasil direkonsiliasi dari 8.913 transaksi senilai Rp 32.052.804.394,-. Pada pemerintah kabupaten Belitung Timur, penandatanganan BAR pemerintah dilakukan atas 7.871 transaksi dengan nilai Rp 27.124.477.338,- yang berhasil direkonsiliasi dari 9.255 transaksi dengan nilai Rp 27.697.921.327,- Atas selisih tersebut, pemerintah kabupaten Belitung dan Belitung Timur telah menuangkan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menyelesaikan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam surat pernyataan komitmen.

Atas pelaksanaan rekonsiliasi pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah, Kepala KPPN Tanjung Pandan mengapresiasi kinerja pemerintah daerah di pulau Belitung atas quick respon pemerintah daerah terhadap kebijakan baru terkait penyaluran DBH PBB dan DBH PPh ini. Karena dalam pelaksanaannya, tidak hanya KPPN yang melakukan proses konfirmasi, diperlukan effort yang sangat besar oleh pemerintah daerah untuk mengumpulkan data potongan pajak periode semester II tahun 2019 yang tentunya sangat banyak, pihak KPP pun memiliki peran yang sangat penting dalam mensortir dan melacak data potongan pajak dari pemerintah daerah. Namun Pemda, KPP dan KPPN berhasil menjalankan perannya masing-masing dengan baik sehingga proses rekonsiliasi pajak pusat di Belitung dapat dilaksanakan. Sinergi baik yang telah terjalin antara Pemerintah Daerah, KPP dan KPPN, kiranya dapat terus dipelihara demi pelaksanaan rekonsiliasi yang lebih cepat dan lancar untuk transaksi periode tahun 2020 ini.


