Tanjungpinang

Dalam Rangka Objektivitas Penilaian Perilaku, KPPN Tanjungpinang Selenggarakan GKM

 

     Kementerian Keuangan secara periodik melaksanakan penilaian kinerja terhadap seluruh pengawainya. Tak terkecuali pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)  Tipe A1 Tanjungpinang yang merupakan unit kerja Kementerian Keuangan, berada pada unit eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Penilaian Kinerja pegawai ini dilaksanakan setiap Semester. Pada Penilaian Kinerja Semester II Tahun 2021 di Lingkungan Kementerian Keuangan kali ini berpedoman pada Surat Edaran (SE) nomor  SE-21/MK.1/2021 yang ditindaklanjuti  DJPb melalui Nota Dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Nomor ND-5212/PB.1/2021 terkait dengan adanya penilaian perilaku bagi pegawai lingkup Kementerian Keuangan. Merespons hal tersebut, KPPN Tanjungpinang mengadakan kegiatan Gugus Kendali Mutu (GKM) guna menyamakan persepsi dan mengedepankan objektivitas ketika menilai satu sama lain antar pegawai. Kegiatan GKM dilaksanakan pada Senin (3/1/2022) diruang rapat KPPN Tanjungpinang yang dihadiri oleh seluruh pegawai. Kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka membahas beberapa perubahan terkait dengan tata cara penilaian perilaku yang harus dipahami semua pegawai agar tidak keliru dalam memahami pertanyaan yang tampil dalam aplikasi e-performance.

     Tahapan Penilaian perilaku adalah pertama, setiap pejabat dan pegawai pada KPPN Tanjungpinang wajib melakukan pengusulan evaluator melalui aplikasi e-performance. Sesuai dengan ketentuan, batas waktu usulan adalah 3 Januari 2022.  Selanjutnya usulan yang telah diajukan oleh pejabat dan pegawai segera ditetapkan atasan langsung dari pejabat dan pegawai yang bersangkutan, paling lambat 17 Januari 2022. Setelah ditetapkan, pegawai kemudian melakukan penilaian terhadap evaluee (pegawai yang dinilai) yang telah ditetapkan ataupun ditunjuk. Penilaian kinerja semester II 2021 kali ini mengukur tujuh aspek yakni : (1) Orientasi pelayanan : Menilai pemberian pelayanan apakah telah sesuai atau tidak dengan kebutuhan kepada seluruh pemangku kepentingan tanpa membeda-bedakan, bertindak berdasarkan kompetensi diri, dan senantiasa melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan; (2) Komitmen : Menilai apakah pegawai yang dinilai berdedikasi atau tidak untuk senantiasa bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab, mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki, serta bekerja secara efektif dan efisien dengan terus menerus melakukan upaya pengembangan kompetensi diri; (3) Kerjasama : Menilai sikap positif dan kooperatif dalam membangun kerjasama untuk mencapai hasil kerja yang terbaik berlandaskan keterbukaan serta sikap adil terhadap semua pihak tanpa membedakan derajat, hak, dan kewajiban; (4) Kepemimpinan : Menilai apakah Pimpinan memberikan kepercayaan atau tidak kepada bawahan/rekan kerja untuk menjalankan tugas dan memberikan pembinaan kinerja secara proporsional dengan menghargai setiap keberhasilan serta senantiasa membangun budaya belajar; (5) Inisiatif kerja : Apakah pegawai melakukan atau tidak terhadap peninjauan pekerjaan dan menerima masukan dalam upaya peningkatan kualitas kerja, serta proaktif mencari peluang perbaikan dengan memanfaatkan informasi terkini; (6) Integritas : Apakah pegawai yang dinilai menjunjung dan menaati nilai-nilai kebenaran dalam berbagai situasi, penuh tanggung jawab serta berani menyuarakan kebenaran guna menjaga nama baik institusi dan Negara atau malah sebaliknya; dan (7) Disiplin : Menilai pengabdian, dedikasi, dan kesadaran diri yang tinggi dalam mengutamakan dan menjalankan kepentingan negara yang tercitra dalam perilaku taat aturan/ ketentuan jam kerja serta teguh dalam menjaga kerahasiaan jabatan. Tujuh aspek tersebut dijabarkan lagi dalam empat perilaku kunci (anchor behavior) yang berbeda dalam setiap aspeknya.

     Selanjutnya dari setiap tampilan tujuh aspek tersebut diatas, akan muncul tahapan penilaian kerja dan perilaku dengan empat perilaku kunci. Perilaku kunci tersebut seluruhnya merupakan perilaku positif. Hanya saja, pegawai diminta mengurutkan perilaku yang dominan hingga paling tidak dominan dari pegawai yang dinilai perilakunya. Selain penilaian dengan empat perilaku positif tersebut, evaluator dapat menilai evaluee apabila memiliki perilaku negatif dan menentukan intensitas serta dampak dari perilaku negatif tersebut melalui penilain deskriftif. Bila evaluee memiliki perilaku negatif, maka nilai atas perilaku evaluee akan berkurang. Penilaian perilaku oleh evaluator terhadap evaluee dilakukan mulai 3 s/d 24 Januari 2022. Evaluee dapat mengajukan keberatan atas hasil penilaian kinerja kepada atasan langsung evaluator. Keberatan tersebut dapat disampaikan pada tanggal 22 Januari 2022 untuk hasil penilaian atas hasil penilaian Capaian Kinerja Pegawai dan Sasaran Kinerja Pegawai, sedangkan untuk keberatan atas hasil penilaian perilaku dapat dilakukan pada tanggal 25 januari 2022.

     Saat penutupan kegiatan GKM Kepala KPPN Tanjungpinang menghimbau agar seluruh pejabat dan pegawai KPPN Tanjungpinang segera melakukan penilaian perilaku pada kesempatan pertama, sebagai langkah antisipatif jika terdapat pengajuan keberatan atas hasil penilaian yang disampaikan pegawai dapat segera di proses pada tanggal yang telah ditentukan serta untuk mengantisipasi jaringan sibuk dan hal lain seperti potensi aplikasi yang tiba-tiba mengalami kerusakan sistem (error).

Kontributor : Rat/Apr

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search