KPPN Tanjungpinang Sosialisasikan Treasury Billing System Kepada Mitra Kerja
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN Tipe A1 Provinsi) Tanjungpinang minggu lalu (7/1/2022) melakukan kegiatan Sosialisasi Billing Perbendaharaan (Treasury Billing System) secara daring. Kegiatan sosialisasi yang mengundang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satuan Kerja (Satker) ini simultan dilaksanakan mulai jam delapan pagi hingga jam empat sore. Acara dibuka oleh Kepala KPPN Tanjungpinang, Aprijon. Beberapa hal disampaikan olehnya, mulai dari latar belakang munculnya regulasi terkait sistem penerimaan secara elektronik yang berlaku sejak tahun 2014 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK 32/PMK.05/2014 hingga peraturan tersebut dicabut dan diganti dengan PMK nomor No. PMK-225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara. Kepala KPPN Tanjungpinang menjelaskan urgensi perubahan lahirnya PMK baru ini yakni terbentuknya biller baru Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang khusus mengelola penerimaan Negara secara elektronik dari Potongan Pihak Ketiga (PFK) atau biasa disebut Iuran Wajib Pegawai (IWP) atas iuran 1% terhadap pegawai/Pekerja Penerima Upah (PPU) dan setoran 4% dari Pihak Pemberi Kerja kepada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) , Penyetoran Iuran Tunjangan Hari Tua 3.25% dan Iuran Program Pensiun 4.75% kepada PT TASPEN. Biller DJPb juga mengurusi penerimaan Negara lainnya seperti setoran sisa dana Uang Persediaan, penyetoran Sisa Belanja Satker, Penyetoran Sisa Hibah serta penyetoran lainnya diluar setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumberdaya Alam dan PNBP Fungsional dari Kementerian/Lembaga yang tetap dikelola oleh Biller Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Aprijon menyampaikan pula informasi terkait pemisahan biller yang tadinya sepenuhnya dikelola oleh Biller DJA. Pemisahan biller ini dilakukan untuk penyesuaian biller penerimaan negara lainnya berdasarkan pada tugas fungsinya serta dalam upaya mewujudkan pengelolaan penerimaan negara lainnya yang akuntabel dan efisien.
Selanjutnya paparan materi disampaikan Mastrianto, Kasi Bank KPPN Tanjungpinang. Ia memaparkan beberapa hal terkait Treasury Billing System (TBS) atau Billing perbendaharaan yang terkandung dalam PMK-225/PMK.05/2020. Biller DJA sebelumnya mengalami kesulitan dalam menangani pertanyaan dan dalam mengidentifikasi setoran penerimaan negara lainnya. Sebagai informasi, sebelum lahir biller DJPb, telah ada empat biller yang mengelola Penerimaan Negara yaitu Direktorat Jenderal Pajak yang mengelola penerimaan Pajak (e-Billing), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengelola penerimaan cukai dan pajak (CEISA), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mengelola Penerimaan Negara dari Pembiayaan dan Hibah serta DJA yang khusus mengelola PNBP & Penerimaan Negara Lainnya (SIMPONI). Disampaikan pula materi lain dari penggunaan Billing Perbendaharaan kepada peserta sosialisasi mencakup Pengelolaan Penerimaan Negara, Optimalisasi Portal Penerimaan Negara melalui Single Sign On (SSO), Penyusunan database PNS, dan Validitas data PFK. Dalam kegiatan ini dijelaskan cara pembuatan kode Billing perbendaharaan meliputi: (1) Pendaftaran melalui perekaman: WB/WS melakukan perekaman data tipe pengguna, email, password, jenis NPWP, nomor NPWP, nama, alamat, kode provinsi, kode kabupaten/kota, dan nomor telepon/telepon seluler.; (2) Migrasi user Simponi : Pengguna Simponi mengakses Portal Penerimaan Negara dan memilih menu Migrasi Pengguna Simponi. Pengguna Simponi melakukan perekaman alamat e-mail dan username yang digunakan pada Simponi. Dalam hal Pembuatan Billing Perbendaharaan Penerimaan Dana PFK terdiri dari: (1) Dana PFK pegawai : berupa iuran jamkes, dana pensiun, THT dan simpanan Tepera. Dicatat pada satker Pengembalian Penerimaan PFK (999.99.440780); (2) Dana PFK lainnya : berupa hasil penjualan/penyelesaian aset bekas milik eks bank dalam likuidasi Dicatat pada satker Pengelola Aset yang Timbul dari pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Ditjen Kekayaan Negara (999.99.978706).
Selain menjelaksan cara pembuatan kode Billing perbendaharaan, Kasi Bank juga menyampaikan cara pembayaran kode Billing perbendaharaan yaitu Pembayaran Penerimaan Negara lainnya dengan menggunakan Kode Billing dilakukan melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan Collecting Agent /Perbankan/Lembaga lainnya dalam bentuk tautan pembayaran yang tersedia pada Portal Penerimaan Negara, layanan atau kanal pembayaran pada loket atau teller (over the counter) dan menggunakan sistem elektronik.
Acara Sesi kedua dengan materi sejenis pada siang hari disampaikan oleh Pemateri, Dimas Prasetya Wirlandana selaku Pejabat Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Tanjungpinang. Pada kesempatan ini disampaikan olehnya materi serupa kepada seluruh satuan kerja wilayah bayar KPPN Tanjungpinang. Materi tidak hanya terfokus pada penyetroran PFK, melainkan membahas pula setoran lain yang biasa dilakukan oleh satuan kerja, seperti penyetoran sisa Uang Persediaan, setoran sisa Belanja dan setoran sisa hibah uang yang diterima satuan kerja. Dalam kegiatan Sosialisasi ini diharapkan seluruh mitra kerja KPPN Tanjungpinang paham adanya biller dan portal baru dalam penyetoran dana PNBP yang berasal dari penerimaan PNBP diluar setoran PNBP Sumberdaya Alam dan setoran PNBP yang diperoleh dari aktivitas fungsional Kementerian/Lembaga.
Kontributor : Fai/Apr