Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diamanatkan adanya alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Berdasarkan Undang-Undang tersebut pemerintah mulai tahun 2015 sampai dengan saat ini telah mengalokasikan dan menyalurkan Dana Desa ke seluruh Desa di Indonesia. Namun sejak tahun 2017 terjadi perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa, sebelumnya mekanisme pelaksanaan penyaluran, pemantauan dan evaluasi Dana Desa dilaksanakan secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui mitra kerja KPPN Jakarta II. Untuk saat ini, mekanisme penyaluran, pemantauan dan evaluasi dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan yaitu pada 173 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia.
Pengalokasian dan penyaluran Dana Desa sendiri mengalami peningkatan dari segi alokasi pagu anggaran. Alokasi pagu awal di tahun 2015 Dana Desa dianggarkan sebesar 20,8 Triliun dan kini di Tahun Anggaran 2021 telah berada di angka 72 Triliun atau mengalami peningkatan hampir 4 kali lipat. Tentunya hal ini menjadi signal kuat bahwa Pemerintah sangat memperhatikan peningkatan pemerataan kesejahteraan masyarakat baik di kota ataupun di Desa.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjung Selor merupakan Instansi Vertikal Kementerian Keuangan dibawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara yang memiliki tugas pokok mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kantor yang beroperasi sejak 1 Januari 2018 dan beralamat di Jalan Sutoyo No 1 Tanjung Selor ini menurut PMK Nomor 222/PMK.07/2020 yang diubah dengan PMK 69/PMK.07/2021 mempunyai tugas untuk menyalurkan Dana Desa di wilayah kerjanya yaitu Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
Pagu Anggaran Dana Desa tahun 2021 Kabupaten Bulungan untuk 74 Desa adalah Rp. 93.665.034.000 (sembilan puluh tiga milyar enam ratus enam puluh lima juta tiga puluh empat ribu rupiah) sedangkan kabupaten Malinau adalah Rp. 171.145.649.000 (seratus tujuh puluh satu juta seratus empat puluh lima juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) untuk 109 Desa. Kebijakan Penyaluran Dana Desa Tahun 2021 adalah untuk Penyaluran Dana BLT Desa yang dilaksanakan selama 12 bulan dari Januari sampai dengan Desember 2021. Sejak Pandemi COVID-19 melanda Indonesia, penggunaan Dana Desa sedikit mengalami perubahan. Dana Desa yang semula digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa, saat ini harus terbagi peruntukannya dengan kebutuhan pencegahan dan penanganan terhadap dampak pandemi COVID-19 serta pemberian bantuan sosial dalam bentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa. Di Tahun Anggaran 2021. Selanjutnya Kebijakan Penyaluran Dana Desa di tahun 2021 adalah untuk membiayai kegiatan penanganan pandemi Covid-19 (8% dari Pagu Dana Desa 2021) dan yang terakhir adalah untuk membiayai kegiatan lain diluar BLT Desa dan penanganan Covid-19 yang dilakukan secara bertahap yaitu 3 tahap untuk Desa Reguler dan 2 tahap untuk Desa Mandiri. Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa, Dana Desa untuk Penanganan Pandemi COVID-19, dan Dana Desa diluar BLT Desa dan penanganan COVID-19 diajukan secara terpisah.
Syarat Penyaluran Dana Desa Tahun 2021
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa merupakan wujud dari salah satu prioritas utama penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa, yakni pada jaring pengaman sosial. Pemberian BLT Desa dilakukan dengan mendata jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada masing-masing Desa dan diberikan dengan nominal sebesar Rp. 300.000,- per bulan per KPM selama kurun waktu 12 bulan (Januari s.d Desember 2021). Syarat pengajuan penyaluran BLT Desa, yaitu:
- bulan kesatu: Surat Kuasa dari Bupati/Wali Kota dan merekam data Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa bulan kesatu; dan
- bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas: tagging (menandai) desa layak salur pada aplikasi Online Monitoring SPAN.
Penyaluran BLT Desa dilakukan secara 3 bulanan.
Untuk Desa Reguler, dimana Dana Desa disalurkan sebanyak 3 tahap, syarat penyaluran Dana Desa Tahap 1 antara lain :
- Untuk membiayai kegiatan penanganan pandemi Covid-19 (8% dari Pagu Dana Desa 2021) persayaratannya antara lain :
- Rincian Dana Desa setiap Desa kebutuhan 8% (hasil tagging) yg ditandatangani kepala BPKD
- Surat Kuasa Pemindahbukuan
Penyaluran kegiatan penanganan pandemi Covid-19 (8% dari Pagu Dana Desa 2021) dapat dimulai dari Bulan Januari 2021
Untuk Dana Desa diluar BLT Desa dan penanganan COVID-19 (Tahap I: 40% atau Sisa Tahap I 32%) persyaratannya adalah :
- Peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; dan
- surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa
Penyaluran dimulai paling cepat Bulan Januari 2021
- Dana Desa Tahap II sebesar 40% dari Pagu Dana Desa Per Desa syarat salurnya antara lain :
- Peraturan Desa mengenai APBDes;
- Laporan realisasi dan capaian keluaran Tahun Anggaran 2020;
- Laporan realisasi penyerapan Dana Desa Tahap I minimal 50% dan capaian keluaran minimal 35%;
- Perkades KPM BLT Desa/Pekades tidak terdapat KPM;
- Berita Acara Rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa di RKUD antara Pemda dan kepala KPPN.
Dana Desa Tahap II paling cepat disalurkan Bulan Maret 2021
- Dana Desa Tahap III sebesar 20% dari Pagu Dana Desa Per Desa syarat salurnya antara lain :
- Laporan realisasi penyerapan tahap I min 90% dan capaian keluaran min 75%;
- laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa TA sebelumnya.
Permintaan Penyaluran disampaikan dengan Surat Pengantar dan Daftar Rincian Desa yang dimintakan penyalurannya hasil cetakan Aplikasi Online Monitoring SPAN
Untuk Desa Mandiri, dimana Dana Desa disalurkan sebanyak 2 tahap, syarat penyaluran Dana Desa Tahap 1 antara lain :
- Untuk membiayai kegiatan penanganan pandemi Covid-19 (8% dari Pagu Dana Desa 2021) persayaratannya antara lain :
- Rincian Dana Desa setiap Desa kebutuhan 8% (hasil tagging) yg ditandatangani kepala BPKD
- Surat Kuasa Pemindahbukuan
Penyaluran kegiatan penanganan pandemi Covid-19 (8% dari Pagu Dana Desa 2021) dapat dimulai dari Bulan Januari 2021
Untuk Dana Desa diluar BLT Desa dan penanganan COVID-19 (Tahap I: 60% atau Sisa Tahap I 52%) persyaratannya adalah :
- Peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; dan
- surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa
Penyaluran dimulai paling cepat Bulan Januari 2021
- Dana Desa Tahap II sebesar 40% dari Pagu Dana Desa Per Desa syarat salurnya antara lain :
- Peraturan Desa mengenai APBDes;
- Laporan realisasi dan capaian keluaran Tahun Anggaran 2020;
- Laporan realisasi penyerapan Dana Desa Tahap I minimal 50% dan capaian keluaran minimal 35%;
- Perkades KPM BLT Desa/Pekades tidak terdapat KPM;
- Berita Acara Rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa di RKUD antara Pemda dan kepala KPPN.
- Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa Tahun Anggaran sebelumnya
Dana Desa Tahap II paling cepat disalurkan Bulan Maret 2021
Penyaluran Dana Desa Kabupaten Bulungan dan Malinau di KPPN Tanjung Selor
KPPN Tanjung Selor telah menyalurkan 100% atau keseluruhan Dana Desa Kabupaten Bulungan maupun Kabupaten Malinau sepanjang tahun 2021. Terdapat 29 kali penyaluran Dana BLT Desa bulan ke-1 sampai dengan bulan ke-12 dengan nilai total Rp. 28.674.000.000 (dua puluh delapan milyar enam ratus tujuh puluh empat juta rupiah) untuk 74 Desa di Kabupaten Bulungan, sedangkan pada Kabupaten Malinau terdapat 23 kali penyaluran Dana BLT Desa bulan ke-1 sampai dengan bulan ke-12 dengan nilai total Rp. 16.686.000.000 (enam belas milyar enam ratus delapan puluh enam juta rupiah) untuk 109 Desa di Kabupaten Malinau.
Penyaluran Dana Desa Tahap I pada KPPN Tanjung Selor baik untuk Desa Mandiri maupun Desa Reguler di Kabupaten Bulungan terdapat 5 kali penyaluran dengan nilai total Rp. 26.283.554.200 (dua puluh enam milyar dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah) ke 74 Desa termasuk 8% dari Pagu untuk penanganan COVID-19 yang dilakukan pada Bulan Maret hingga April 2021, sedangkan pada Kabupaten Malinau terdapat 12 kali penyaluran Dana Desa Tahap I dengan nilai total Rp.65.280.126.000 (enam puluh lima milyar dua ratus delapan puluh juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) untuk 109 Desa termasuk 8% dari Pagu untuk penanganan COVID-19 yang dilakukan pada Bulan Maret hingga Juli 2021.
Penyaluran Dana Desa Tahap II pada KPPN Tanjung Selor baik untuk Desa Mandiri maupun Desa Reguler di Kabupaten Bulungan terdapat 11 kali penyaluran dengan nilai total Rp. 25.518.513.600 (dua puluh lima milyar lima ratus delapan belas juta lima ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) ke 74 Desa pada Bulan Juni hingga Oktober 2021, sedangkan pada Kabupaten Malinau terdapat 12 kali penyaluran Dana Desa Tahap II dengan nilai total Rp.61.505.759.600 (enam puluh satu milyar lima ratus lima juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) untuk 109 Desa pada Bulan September hingga Desember 2021.
Penyaluran Dana Desa Tahap III pada KPPN Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan dilakukan sebanyak 10 batch dengan nilai Total Rp. 13.188.966.200,- (tiga belas milyar seratus delapan puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah) ke 70 Desa Reguler pada Bulan Agustus hingga Desember 2021. Sedangkan pada Kabupaten Malinau terdapat 7 kali penyaluran dengan nilai total Rp. 27.673.763.400,- (dua puluh tujuh milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu empat ratus rupiah) ke 100 Desa Reguler pada Bulan Oktober hingga Desember 2021.
Dengan demikian KPPN Tanjung Selor telah menyalurkan 100% Dana Desa baik BLT Dana Desa Bulan 01 sampai dengan 12, Dana Desa Mandiri Tahap I dan II serta Dana Desa Reguler Tahap I, II, III di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau. Diharapkan Dana Desa Tahun 2021 dapat memberikan manfaat bagi warga desa yang terdampak Pandemi Covid-19, untuk penanganan Pandemi Covid-19, dan membangun Desa yang ada di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.