Manajemen Risiko diterapkan di seluruh Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 222/KMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dan KMK Nomor 105/KMK.01/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara. Pada Diktum Keduabelas KMK 105/KMK.01/2022 menyatakan Unit Eselon I dapat menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan manajemen risiko pada unit masing-masing dan pada Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan diatur dengan KEP-252/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Risiko Organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Risiko merupakan kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian Strategi Organisasi (SO). Ada jenis risiko Upside Risk dan Downgrade Risk. Upside risk merupakan Risiko yang berdampak positif terhadap pencapaian SO, sedangkan Downside risk merupakan Risiko yang berdampak negatif terhadap pencapaian SO.
Tujuan dari Manajemen Risiko sendiri antara lain :
Sedangkan Manajemen Risiko memiliki prinsip yaitu:
Dengan menerapkan manajemen risiko pada organisasi dapat diperoleh manfaat diantaranya:
Pelayanan kepada masyarakat dan stakeholders merupakan perwujudan fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat dan fungsi pelayanan publik menjadi salah satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja suatu organisasi. Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik yang akuntabel, transparan, dan berintegritas dan berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana penyelenggaraan pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dalam proses membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kegiatan ini berformat Public Hearing dengan melibatkan perwakilan stakeholder/masyarakat untuk berdiskusi bersama terkait standar Pelayanan KPPN Timika.
Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 pukul 10.00 WIT s.d selesai bertempat di Hotel Horison Diana. Penyelenggaran kegiatan FKP dilaksanakan oleh KPPN Timika bekerja sama dengan Kantor BPJS Kab. Mimika dengan mengundang unsur perwakilan dari stakeholders antara lain:
1. Pengguna layanan dari perwakilan satuan kerja; dan
2. Stakeholders antara lain BPKAD Kab. Mimika dan Kab. Puncak, perwakilan SKPD Kab. Mimika dan Kab. Puncak, perwakilan dari BPJS Kab. Mimika
Kegiatan FKP diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara yang dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala BPJS Cabang Jayapura yang menyampaikan perlunya meningkatkan sinergi antar instansi dan kerja sama yang baik selama ini tetap terjaga. Kegiatan ini dirangkaikan dengan acara rekonsiliasi iuran BPJS Kesehatan. Selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Timika, Bapak Moh. Hatta Hasanudin menyampaikan materi dalam Forum Komunikasi Publik. Pertamatama Bapak Moh. Hatta Hasanudin memperkenalkan diri selaku Kepala KPPN yang baru menggantikan Bapak Sukarno. Selanjutnya beliau menyampaikan profil KPPN yang diantaranya struktur organisasi KPPN Timika, tugas dan fungsi, jumlah pejabat/pegawai, dan jenis layanan pada KPPN Timika. Disamping itu beliau juga menyampaikan press release kinerja APBN periode Agustus 2025 di wilayah kerja KPPN Timika termasuk penyaluran TKD. Kepala KPPN Timika juga menghimbau para stakeholder agar dapat memberikan masukan untuk peningkatan layanan. Kemudian dilanjutkan dialog FKP tersebut berupa diskusi dimana terdapat beberapa tanggapan/pertanyaan dari peserta.

KPPN Timika berkomitmen secara penuh untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam seluruh layanan yang diberikan kepada para mitra kerja.
Untuk melaksanakan komitmen tersebut, kami memohon dukungan kepada seluruh mitra kerja KPPN Timika untuk tidak memberikan pemberian/gratifikasi dalam bentuk apapun. Seluruh layanan yang diberikan KPPN Timika bersifat gratis dan tidak dipungut biaya.
Apabila terdapat indikasi pelanggaran di lingkungan KPPN Timika, silakan menghubungi layanan pengaduan KPPN Timika atau saluran pengaduan Kementerian Keuangan melalui laman www.wise.kemenkeu.go.id.
Sekian dari kami, sampai jumpa di lain kesempatan ?
KPPN Timika?
Prima dalam bekerja,
Ikhlas dalam pelayanan!
#DJPbHAnDAL #InTress #KPPNTimika
HATI HATI MENGGUNAKAN WIFI PUBLIK !!!
Hati-hati yang gratis belum tentu aman !