Kegiatan sertifikasi bendahara lingkup wilayah kerja KPPN Timika dilaksanakan tanggal 25 Februari 2019. Aula KPPN Timika ditetapkan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK). Sesuai dengan ND-212/PB/2019 mengenai Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Bendahara pada KPPN sebagai Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) Periode I tahun 2019, KPPN Timika menjadi salah satu UPS. Kegiatan ini dihadiri oleh 10 orang bendahara dari beberapa satker yang berbeda. Ujian dilaksanakan setelah refreshment materi oleh narasumber.
Pada tanggal 24 Januari 2019, KPPN Timika melaksanakan kegiatan Perbendaharaan Menyapa di SMAN 1 Mimika dengan jumlah peserta 100 orang yang terdiri dari siswa-siswi dari kelas XII. Acara berlangsung pukul 09:00 s.d. 12:00 WIT. Tema yang diusung pada kegiatan Perbendaharaan Menyapa kali ini adalah “Tingkatkan Sinergi Untuk Kemakmuran Negeri”. Tujuan dari kegiatan Perbendaharaan Menyapa yaitu sebagai sarana komunikasi publik Ditjen Perbendaharaan serta sebagai salah satu strategi “image branding” Ditjen Perbendaharaan kepada masyarakat gara lebih dikenal dan dekat.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika adalah salah satu unit vertikal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. KPPN Timika bertugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran dana atas beban anggaran, seta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan perturan perundang-undangan di Wilayah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak.
Timika, 17 Desember 2018- Undang-Undang nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN tahun 2019 telah ditetapkan, melalui rangkaian proses perencanaan, penganggaran dan pembahasan, baik internal pemerintah maupun Pemerintah dengan DPR. Selanjutnya siklus APBN tahun 2019 berlanjut ke tahap pelaksanaan, yang dimulai dengan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan penyerahan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).