Persyaratan
- ADK SPM (sesuai jenis SPM).
- Dokumen SPM beserta lampiran/ dokumen pendukung.
Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi Web SAKTI (https://sakti.kemenkeu.go.id).
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Proses Penerimaan SPM secara elektronik
- Pegawai Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PDMS) melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI.
- Pegawai Seksi PDMS mengunduh ADK dan dokumen pendukung SPM.
- Pegawai Seksi PDMS meneliti kelengkapan dan kebenaran SPM beserta Dokumen Pendukung sesuai jenis SPM yang terdapat dalam ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
- Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian formil SPM tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPM dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
- Proses Penerbitan SP2D
- Apabila Dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
- Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait Penerbitan SP2D secara berjenjang melakukan seluruh pengujian/validasi secara system pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval tagihan, dan menerbitkan SP2D sesuai prosedur penerbitan SP2D.
- Satuan Kerja menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SP2D melalui Aplikasi SAKTI.
Jangka waktu layanan
1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut:
- ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat;
- tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi (contoh: kondisi akhir tahun);
- Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN; dan
- tidak dalam keadaan force majeure.
Jam Kerja Layanan (waktu setempat): Senin - Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00
Biaya/tarif
Tidak ada.
Produk pelayanan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
- Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
- HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
- Kontak resmi KPPN Tolitoli (WhatsApp) atau tatap muka secara langsung.


