Persyaratan
- ADK Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU).
- Dokumen SP3B BLU beserta lampiran/dokumen pendukung.
Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id).
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Penerimaan SP3B BLU secara elektronik:
- Pegawai Seksi PDMS melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI.
- Pegawai Seksi PDMS mengunduh ADK dan dokumen SP3B BLU beserta dokumen pendukung.
- Pegawai Seksi PDMS meneliti kelengkapan dan kebenaran SP3B BLU beserta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
- Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, SP3B BLU tidak memenuhi persyaratan, selanjutnya Pegawai Seksi PDMS melakukan penolakan dokumen elektronik SP3B BLU dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
- Proses Penerbitan SP2B BLU
- Apabila dokumen SP3B BLU telah sesuai, selanjutnya Pegawai Seksi PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam SPAN.
- Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval, dan menerbitkan SP2B BLU sesuai prosedur penerbitan SP2B BLU.
- Satuan Kerja menerima informasi terkait Persetujuan/Penolakan Penerbitan SP2B BLU melalui Aplikasi SAKTI.
Jangka waktu layanan
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Jam Kerja Layanan (waktu setempat): Senin - Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00.
Biaya/tarif
Tidak ada.
Produk pelayanan
Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU).
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
- Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
- HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
- Kontak resmi KPPN Tolitoli (WhatsApp) atau tatap muka secara langsung.


