Jalan Magamu No. 6-8, Tolitoli, Sulawesi Tengah 94515

Standar Layanan Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)

Persyaratan

  1. ADK Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU).
  2. Dokumen SP3B BLU beserta lampiran/dokumen pendukung.

Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id).

 

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Penerimaan SP3B BLU secara elektronik:
    1. Pegawai Seksi PDMS melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI.
    2. Pegawai Seksi PDMS mengunduh ADK dan dokumen SP3B BLU beserta dokumen pendukung.
    3. Pegawai Seksi PDMS meneliti kelengkapan dan kebenaran SP3B BLU beserta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
    4. Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, SP3B BLU tidak memenuhi persyaratan, selanjutnya Pegawai Seksi PDMS melakukan penolakan dokumen elektronik SP3B BLU dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
  2. Proses Penerbitan SP2B BLU
    1. Apabila dokumen SP3B BLU telah sesuai, selanjutnya Pegawai Seksi PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam SPAN.
    2. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval, dan menerbitkan SP2B BLU sesuai prosedur penerbitan SP2B BLU.
    3. Satuan Kerja menerima informasi terkait Persetujuan/Penolakan Penerbitan SP2B BLU melalui Aplikasi SAKTI.

 

Jangka waktu layanan

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Jam Kerja Layanan (waktu setempat): Senin - Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00.

 

Biaya/tarif

Tidak ada.

 

Produk pelayanan

Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU).

 

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

  1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
  2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
  3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
  4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
  5. Kontak resmi KPPN Tolitoli (WhatsApp) atau tatap muka secara langsung.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search