Persyaratan
- ADK SP2HL/SP4HL.
- Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL)/Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) beserta lampiran/dokumen pendukung.
Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik.
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Penerimaan SP2HL/SP4HL secara elektronik:
- Pegawai Seksi PDMS melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI.
- Pegawai Seksi PDMS mengunduh ADK dan dokumen pendukung SP2HL/SP4HL.
- Pegawai Seksi PDMS meneliti kelengkapan dan kebenaran SP2HL/SP4HL beserta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
- Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, SP2HL/SP4HL tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PDMS melakukan penolakan dokumen elektronik SP2HL/SP4HL dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
- Proses Penerbitan SPHL/SP3HL
- Apabila dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PDMS mengunggah ADK ke dalam Aplikasi SPAN.
- Pegawai seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN, melakukan review atas tagihan, melakukan approval, dan menerbitkan SPHL/ SP3HL sesuai prosedur penerbitan SPHL/ SP3HL.
- Satuan Kerja menerima pemberitahuan terkait informasi Persetujuan/Penolakan Penerbitan SPHL/SP3HL melalui Aplikasi SAKTI.
Jangka waktu layanan
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Jam Kerja Layanan (waktu setempat): Senin - Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00.
Biaya/tarif
Tidak ada.
Produk pelayanan
Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL)/Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL).
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
- Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
- HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
- Kontak resmi KPPN Tolitoli (WhatsApp) atau tatap muka secara langsung.


