Jalan Magamu No. 6-8, Tolitoli, Sulawesi Tengah 94515

Standar Pelayanan Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)

Persyaratan

  1. ADK SP2HL/SP4HL.
  2. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL)/Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) beserta lampiran/dokumen pendukung.

Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik.

 

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Penerimaan SP2HL/SP4HL secara elektronik:
    1. Pegawai Seksi PDMS melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI.
    2. Pegawai Seksi PDMS mengunduh ADK dan dokumen pendukung SP2HL/SP4HL.
    3. Pegawai Seksi PDMS meneliti kelengkapan dan kebenaran SP2HL/SP4HL beserta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
    4. Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, SP2HL/SP4HL tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PDMS melakukan penolakan dokumen elektronik SP2HL/SP4HL dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
  2. Proses Penerbitan SPHL/SP3HL
    1. Apabila dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PDMS mengunggah ADK ke dalam Aplikasi SPAN.
    2. Pegawai seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN, melakukan review atas tagihan, melakukan approval, dan menerbitkan SPHL/ SP3HL sesuai prosedur penerbitan SPHL/ SP3HL.
    3. Satuan Kerja menerima pemberitahuan terkait informasi Persetujuan/Penolakan Penerbitan SPHL/SP3HL melalui Aplikasi SAKTI.

 

Jangka waktu layanan

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Jam Kerja Layanan (waktu setempat): Senin - Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00.

 

Biaya/tarif

Tidak ada.

 

Produk pelayanan

Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL)/Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL).

 

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

  1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
  2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
  3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
  4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
  5. Kontak resmi KPPN Tolitoli (WhatsApp) atau tatap muka secara langsung.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search