Jalan Magamu No. 6-8, Tolitoli, Sulawesi Tengah 94515

Standar Pelayanan Pengesahan atas Dokumen SP3HL BJS dan Penerbitan Persetujuan MPHL-BJS

Persyaratan

  1. Memo Pencatatan Hibah Langsung Barang, Jasa, Surat Berharga (MPHL-BJS).
  2. Dokumen Pendukung yang terdiri atas SP3HL BJS, SPTMHL, BAST dari Pemberi Hibah ke Penerima Hibah, dan Surat Persetujuan Register Hibah.

Dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja melalui Aplikasi SAKTI.

 

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Penerimaan MPHL-BJS beserta dokumen pendukung melalui SAKTI.
    1. Pegawai Seksi VeraKI menerima MPHL-BJS dan dokumen pendukung dari SAKTI.
    2. Pegawai Seksi VeraKI meneliti kelengkapan dokumen pendukung MPHL-BJS dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan pelaksanaan APBN, serta memastikan kesesuaian tanda tangan pengesahan (KPA Satker sebagai PPSPM).
    3. Pegawai Seksi VeraKI melakukan penolakan dokumen elektronik MPHLBJS dan SP3HL BJS dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, dokumen MPHL-BJS dan SP3HL BJS tidak memenuhi persyaratan.
    4. Pegawai Seksi VeraKI mengganti status dokumen pada SAKTI menjadi "Proses" apabila dokumen telah benar, lengkap, dan sesuai. Apabila status dokumen telah diubah, data akan otomatis terkoneksi antara SAKTI dan SPAN.
  2. Proses Pengesahan SP3HL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS.
    1. Pegawai Seksi VeraKI melakukan monitoring atas MPHL-BJS pada SPAN.
    2. Apabila terdapat MPHL-BJS pada daftar kerja, Pegawai Seksi VeraKI melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN.
    3. Kepala Seksi VeraKI melakukan pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN. Apabila data telah sesuai, Kepala Seksi VeraKI melakukan pengesahan dengan cara menyetujui MPHL-BJS pada SPAN.
    4. Pegawai Seksi VeraKI mengunduh/mencetak dokumen Persetujuan MPHL-BJS dari SPAN.
    5. Kepala Seksi VeraKI menandatangani dokumen Persetujuan MPHL BJS.
    6. Apabila dokumen telah ditandatangani, Pegawai Seksi VeraKI mengubah status dokumen pada SAKTI menjadi "Persetujuan MPHL-BJS". Informasi atas persetujuan/penolakan disampaikan kepada Satker melalui Aplikasi SAKTI.
    7. Dokumen Persetujuan MPHL-BJS disampaikan kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

 

Jangka waktu layanan

1 (satu) hari kerja sejak dokumen persyaratan diterima secara lengkap dan benar.

Jam Kerja Layanan (waktu setempat): Senin - Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00.

 

Biaya/tarif

Tidak ada.

 

Produk pelayanan

Surat Persetujuan MPHL-BJS dan Surat Pengesahan SP3HL-BJS.

 

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

  1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
  2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
  3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
  4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
  5. Kontak resmi KPPN Tolitoli (WhatsApp) atau tatap muka secara langsung.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search