Persyaratan
- Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara langsung (tatap muka di KPPN).
- Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara daring melalui HAI CSO pada Aplikasi OM SPAN atau melalui sarana/kontak resmi KPPN.
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Untuk layanan konsultasi secara tatap muka/langsung dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Petugas layanan menanyakan identitas/profil stakeholder.
- Stakeholder menyampaikan pertanyaan/permasalahan pada saat sesi konsultasi berlangsung.
- Petugas layanan/pegawai CSO menerima pertanyaan/permasalahan dan kemudian melakukan identifikasi pertanyaan/permasalahan.
- Petugas layanan/pegawai CSO dapat mencari jawaban/solusi atas pertanyaan/permasalahan pada peraturan/juknis terkait.
- Dalam hal pertanyaan/permasalahan memerlukan dokumen pendukung lainnya, maka petugas layanan/ pegawai CSO dapat meminta dokumen pendukung kepada stakeholder sebagai bahan analisa.
- Dalam hal jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat segera menyelesaikan permasalahan.
- Dalam hal jawaban/solusi belum tersedia, petugas layanan/pegawai CSO dapat melakukan:
- eskalasi kepada Kepala Seksi apabila pertanyaan/permasalahan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Seksi terkait.
- meminta contact person stakeholder untuk dilakukan konfirmasi/ pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi tatap muka dilaksanakan. Dalam waktu 3 hari tersebut, petugas layanan diwajibkan untuk menyampaikan perkembangan atas penyelesaian solusi secara berkala.
- Untuk layanan konsultasi secara daring dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Stakeholder menyampaikan pertanyaan/permasalahan melalui HAI CSO atau kontak resmi KPPN.
- Petugas layanan/pegawai CSO menerima pertanyaan/permasalahan dan melakukan identifikasi atas pertanyaan/permasalahan.
- Petugas layanan/pegawai CSO dapat mencari jawaban/solusi atas pertanyaan/permasalahan pada peraturan/ juknis terkait.
- Dalam hal pertanyaan/permasalahan memerlukan dokumen pendukung lainnya, maka petugas layanan/ pegawai CSO dapat meminta dokumen pendukung kepada stakeholder sebagai bahan analisa.
- Dalam hal jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/ pegawai CSO dapat segera memberikan jawaban/menyelesaikan permasalahan.
- Dalam hal jawaban/solusi belum tersedia, petugas layanan/pegawai CSO dapat melakukan:
- eskalasi kepada Kepala Seksi apabila pertanyaan/permasalahan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Seksi yang terkait dengan permasalahan.
- konfirmasi/pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi tatap muka dilaksanakan. Dalam waktu 3 hari tersebut, petugas layanan diwajibkan untuk menyampaikan perkembangan atas penyelesaian solusi secara berkala.
Jangka waktu layanan
20 menit per satu jenis layanan.
Biaya/tarif
Tidak ada.
Produk pelayanan
- Tanggapan dengan status penyelesaian layanan "Resolved".
- Layanan yang diberikan secara langsung/daring.
- Perkembangan atas penyelesaian solusi (apabila permasalahan tidak dapat langsung diselesaikan pada saat pelayanan berlangsung).
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
- Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
- HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
- Kontak resmi KPPN Tolitoli (WhatsApp) atau tatap muka secara langsung.


