Digipay Peluang UMKM Bangkit di Masa Pandemi

Adanya pandemi Covid-19 yang semula diperkirakan tidak berlangsung lama, ternyata sudah menghantui seluruh dunia selama dua tahun ini. Tak terkecuali, dampaknya juga mempengaruhi berbagai sektor di Indonesia. Berdasarkan survei terkait dampak Covid-19 di Indonesia yang dilaksanakan oleh Asian Development Bank (2020), menyatakan 48,6 % Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia tidak bisa bertahan terhadap pandemi ini serta terpaksa menutup usahanya.

 

UMKM yang selama ini bisa bertahan pada peristiwa krisis ekonomi 1998 serta 2008, terdampak sebab menurunnya permintaan pembelian domestik (30,5%), terjadinya pembatalan pesanan (14,1%), tertundanya pengiriman (13,1%), serta kendala produksi dan distribusi (19,8%).

 

Pemerintah, dalam upayanya melindungi UMKM menggunakan tiga skenario pemecahan masalah. Pertama, menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro; Kedua, program subsidi bunga kepada UMKM yang terdampak pandemi; Dan ketiga kesempatan untuk masuk dan berkontribusi dalam penyediaan barang jasa pemerintah melalui sistem marketplace dan digital payment pemerintah melalui platform Digipay.

Berbeda dengan aplikasi e-catalogue yang selama ini digunakan dan dikembangkan oleh LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) pengadaan barang/jasa pemerintah pada Digipay bersumber dari dana uang persediaan yang setiap transaksinya tidak melebihi 50 juta. Digipay dikembangkan dalam rangka pemberdayaan UMKM sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional, dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).

 

Sifat penyediaan barang pada Digipay yang sederhana dan tidak terlalu besar (maksimal 50 juta) di setiap transaksinya tentu memudahkan UMKM untuk bergabung menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah. UMKM dengan jenis usaha pengadaan alat tulis kantor, penyediaan konsumsi atau katering, barang persediaan semacam tinta printer, pemeliharaan AC, pemeliharaan kendaraan bermotor dan kebutuhan kantor lainnya.

 

Jika anda vendor dan ingin bergabung ke dalam Digipay sangat gampang, antara lain: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau surat keterangan usaha dari Lurah/Kepala Desa, NPWP, dan rekening vendor yang sesuai dengan bank yang menyediakan program Digipay yaitu Bank BRI (Digipay002), Bank Mandiri (Digipay008) dan Bank BNI (Digipay009).

 

Setelah vendor telah teregistrasi dan diverifikasi, Satuan Kerja dapat melakukan pemesanan barang/jasa produk UMKM secara online melalui Digipay kemudian vendor mengirimkan barang sesuai pesanan Satuan Kerja. Setelah barang/jasa diterima Satuan Kerja melakukan pembayaran secara digital dengan Kartu Kredit Pemerintah/Virtual Account.

Perlu diketahui Belanja Negara dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional mengalami peningkatan belanja. Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam konferensi pers tanggal 21 Desember 2021 menginformasikan bahwa sampai dengan pertengahan Desember 2021 belanja negara telah mencapai 2.310,4 triliun. Realisasi belanja barang hingga saat ini sebesar 408.9 triliun meningkat 80,3 triliun Bila dibanding periode yang sama di tahun 2020, tentunya berkebalikan dengan konsumsi publik yang menurun selama pandemi.

Sampai dengan akhir November 2021 potensi tersebut baru bisa dipenuhi oleh 920 vendor yang melakukan transaksi pada digipay sebesar 24,23 miliar atau 6 per seribu dari potensi yang ada dan baru dimanfaatkan oleh 4.295 Satuan Kerja di seluruh Indonesia.
Masih banyak potensi pasar yang belum terjamah, potensi pasar ini merupakan kesempatan bagi UMKM untuk melakukan penetrasi pasar melalui Digipay karena masih terdapat kurang lebih 26.000 Satuan kerja yang melakukan transaksi belanja barang membutuhkan vendor yang sesuai.

Artinya 84 persen pasar masih terbuka luas.
Masih sedikitnya vendor pada Digipay bukan berarti pasar Digipay tidak menarik, tetapi lebih kepada belum dikenalnya platform ini sebagai media baru pengadaan barang dan jasa yang cocok untuk UMKM. Peranan Satuan Kerja juga sangat penting untuk mempercepat penggunaan Digipay dengan mendaftarkan mitra penyedia barang dan memiliki rekening yang sama dengan Satuan Kerja ke Bank mitra kerja yang menyediakan layanan Digipay.

Tentunya peluang ini tidak boleh dilewatkan oleh UMKM, karena sekali terdaftar Digipay maka pasar anda sudah tidak hanya satu kota/kabupaten tetapi pasar akan terbuka ke seluruh Indonesia tanpa perlu lagi menemui Satuan Kerja selaku pengelola dana APBN.
Proses pembayaran yang aman karena melalui jaringan Himbara. Sistem perhitungan perpajakan yang terintegrasi pada Digipay tentunya menjadi nilai plus lainnya yang membuat administrasi keuangan anda menjadi lebih akuntabel dan mudah.

Jadi tunggu apa lagi? Segera hubungi Satuan kerja terdekat dan lakukan penawaran terbaik untuk bergabung menjadi vendor Digipay. Melalui Digipay, terbuka peluang UMKM untuk bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search