Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kerap menjadi pilar tersembunyi yang kontribusinya kian signifikan. Meski tidak setenar pajak dalam perbincangan publik, PNBP merupakan sumber pendapatan negara yang mampu menopang pembangunan, menjaga kesinambungan fiskal, dan membiayai pelayanan publik tanpa harus membebani masyarakat secara langsung.

Di tahun 2025, Pemerintah Indonesia merancang arah kebijakan umum PNBP dengan semangat reformasi struktural yang progresif namun tetap berwawasan lingkungan. Sasaran utamanya: meningkatkan kualitas penerimaan negara, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset dan sumber daya yang dimiliki negara secara transparan dan berkelanjutan.

Reformasi SDA: Jalan Tengah antara Eksploitasi dan Kelestarian

Salah satu fokus utama dalam kebijakan PNBP 2025 adalah reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA). Dalam konteks ini, negara berupaya mengubah pendekatan eksploitatif menjadi lebih adaptif dan bertanggung jawab. Pendekatan ini tak sekadar mengejar penerimaan jangka pendek, melainkan mendorong keberlanjutan ekologi dan ekonomi.

Pemanfaatan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) serta Automatic Blocking System (ABS) menjadi tonggak penting dalam pengawasan dan transparansi sektor minerba. Sistem ini memungkinkan pengendalian produksi dan distribusi yang lebih presisi, serta menutup celah kebocoran penerimaan negara akibat pelaporan tidak akurat atau praktik penyelewengan.

Melalui sistem digital yang terintegrasi, pemerintah dapat mengelola lifting migas secara optimal, menyesuaikan target produksi dengan dinamika pasar global dan harga minyak dunia (ICP), serta meminimalkan potensi kehilangan pendapatan dari sektor strategis ini.

Dividen BUMN: Antara Efisiensi dan Kontribusi

Optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi instrumen lain dalam peningkatan PNBP. Tak dapat dimungkiri, kinerja BUMN memiliki pengaruh signifikan terhadap kekuatan fiskal negara. Namun, kontribusi dividen yang ideal hanya dapat dicapai apabila BUMN dikelola secara profesional, efisien, dan berorientasi pada penciptaan nilai.

Untuk itu, kebijakan 2025 menekankan pentingnya perbaikan tata kelola dan transformasi bisnis BUMN. Langkah-langkah strategis, seperti digitalisasi layanan, efisiensi operasional, dan restrukturisasi unit usaha yang tidak produktif menjadi kunci untuk menciptakan BUMN yang tidak hanya besar secara aset, tetapi juga sehat secara kinerja dan kontribusinya terhadap PNBP.

Inovasi Layanan dan Pemanfaatan BMN

PNBP juga diperoleh dari layanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah---baik di sektor perizinan, jasa, maupun pelayanan administratif. Pemerintah mendorong peningkatan inovasi dan kualitas layanan publik berbasis digital agar masyarakat mendapat kemudahan, transparansi, dan akuntabilitas. Pendekatan ini diyakini dapat meningkatkan kepatuhan, efisiensi, serta penerimaan negara.

Tak kalah penting adalah optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Aset-aset negara, yang selama ini belum tergarap maksimal, akan ditata ulang dan dimanfaatkan sebagai sumber penerimaan baru. Baik dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, maupun skema monetisasi lainnya, sepanjang tetap menjaga akuntabilitas dan kepentingan publik.

Proyeksi PNBP 2025: Di Antara Ketidakpastian Global

PNBP 2025 diproyeksikan tumbuh, meskipun dihadapkan pada volatilitas ekonomi global. Beberapa faktor utama akan memengaruhi capaian ini: fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah dunia (ICP), harga batubara acuan (HBA), dan harga komoditas kelapa sawit (CPO).

Kebijakan lifting migas yang realistis dan disertai efisiensi produksi diharapkan dapat menjaga stabilitas PNBP sektor energi. Sementara itu, implementasi penuh ABS dan SIMBARA akan memperbaiki akurasi data produksi dan distribusi, sehingga potensi PNBP dari sektor minerba tidak lagi menguap tanpa jejak.

Dukungan terhadap kinerja BUMN, termasuk penguatan sinergi antar lembaga serta pemanfaatan teknologi digital dalam tata kelola, menjadi kunci agar PNBP tidak hanya bersifat temporer, tetapi mampu menopang postur APBN dalam jangka panjang.

Literasi Fiskal: Peran Masyarakat dalam Mengawal PNBP

Sebagai warga negara, memahami PNBP bukan semata soal angka-angka dalam dokumen APBN. Ini adalah bentuk kesadaran fiskal bahwa setiap kekayaan alam, aset negara, dan layanan publik yang diakses masyarakat memiliki nilai ekonomis yang jika dikelola dengan baik akan kembali dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan.

Literasi APBN, termasuk pemahaman terhadap peran PNBP, menjadi penting agar masyarakat turut mengawasi, memberi masukan, dan memastikan bahwa setiap rupiah yang masuk ke kas negara benar-benar berasal dari proses yang sah, bersih, dan bertanggung jawab.

Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri dalam agenda reformasi ini. Diperlukan sinergi antara negara, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil dalam menciptakan tata kelola PNBP yang sehat dan berkelanjutan.

Sebagai penutup, bahwa di tengah tekanan global dan kebutuhan pembangunan yang semakin kompleks, PNBP menjadi harapan baru yang tidak boleh disia-siakan. Ia bukan lagi sekadar pelengkap pajak dalam struktur APBN, melainkan menjadi instrumen vital untuk menciptakan kemandirian fiskal.

Reformasi pengelolaan SDA, optimalisasi dividen BUMN, peningkatan kualitas layanan publik, dan tata kelola digital adalah langkah konkret menuju arah itu. Jika dikelola dengan integritas dan visi jangka panjang, PNBP akan menjelma menjadi kekuatan ekonomi baru bagi Indonesia yang adil, lestari, dan berdaulat.

 

Disclaimer : Tulisan diatas adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat organisasi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search