KPPN Gelar Rekonsiliasi Pajak Bersama BPKPD Soppeng
Bertempat di Ruang Rapat KPPN Watampone, telah digelar penandatanganan hasil rekonsiliasi pajak pusat Semester II tahun 2020 yang dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh pemerintah daerah Kabupaten Soppeng, Jum’at (29/01/2021). Pada kesempatan tersebut dari BPKPD Kab. Soppeng diwakili Kepala Subdit Perbendaharaan, Andi Sriwedari, SE.
Rekonsiliasi tersebut diadakan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Yaitu, mulai tahun 2020 pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dilaksanakan dengan memperhatikan peran serta pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan negara.
Salah satu langkah kebijakan dalam rangka peningkatan penerimaan negara adalah penyaluran DBH PPh dan PBB yang dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara pemerintah daerah bersama unit instansi vertikal Kementerian Keuangan setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman mengapresiasi kepada Pemda Kabupaten Soppeng atas terselenggaranya kegiatan rekonsiliasi tersebut dalam rangka kelancaran penyaluran DBH oleh Pemerintah Pusat.