Berita

Seputar KPPN Watampone

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2022

PETUNJUK TEKNIS

PELAKSANAAN PEMBAYARAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2022 KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN

  1. Pokok-pokok pengaturan pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari APBN antara lain:
    1. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
    2. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat
    3. Komponen yang diberikan dalam Gaji Ketiga Belas tahun 2022 diatur sebagai berikut:
      • PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas
      • Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri;
      • Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya;
      • Hakim ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Pimpinan dan Anggota LNS, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi- tingginya sesuai dengan lampiran PMK;
      • Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;
      • Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan; dan
      • Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.
    5. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
    6. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bagi penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
    7. Dalam hal Gaji Ketiga Belas tahun 2022 belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji Ketiga Belas.
    8. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    9. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung.
    10. Aparatur Negara yang memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya dibayarkan 1 (satu) Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.
    11. Aparatur Negara yang sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya diberikan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.
    12. Aparatur Negara atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara atau Pensiunan sekaligus Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
    13. Komponen yang tidak diberikan dalam Gaji Ketiga Belas tahun 2022 adalah:
      • Insentif kinerja;
      • Insentif kerja;
      • Tunjangan pengelolaan arsip statis;
      • Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
      • Tunjangan pengamanan;
      • Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
      • Tambahan penghasilan bagi guru PNS;
      • Insentif khusus;
      • Tunjangan khusus provinsi Papua;
      • Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
      • Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
      • Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
      • Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
      • Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau  ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; 
      • Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan 
      • Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen Gaji Ketiga Belas yang diberikan, yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara (tunjangan hakim), tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan. 
  1. Komponen tunjangan pangan dalam Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dibayarkan dalam bentuk uang.
  2. SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022, termasuk untuk pembayaran kekurangan, terusan, dan susulan Gaji Ketiga Belas tahun 2022, dibuat menggunakan jenis dokumen sebagai berikut:

 

NO

JENIS DOKUMEN

KODE APLIKASI SPAN & SAKTI

KETERANGAN

1.

SPM Gaji 13 PNS/TNI/Polri

261

Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/atau

tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

2.

SPM Gaji 13 PPPK

262

Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi     PPPK     (Pegawai           Pemerintah

dengan Perjanjian Kerja).

3.

SPM Gaji 13 Pejabat

Negara

263

Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas

bagi Pejabat Negara.

4.

SPM Gaji 13 PPNPN

264

Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Non-ASN yang memenuhi kriteria Pasal 4 PP 16

Tahun 2022.

5.

SPM Gaji 13 Tunkin

269

Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas

komponen tunjangan kinerja.

 

  1. Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 yaitu UU APBN 2022 dan DIPA Satker berkenaan.
  2. Uraian SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 menggunakan uraian “Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Untuk…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI*.”  (*silakan pilih salah satu sesuai jenis pegawainya)
  3. Kepala KPPN selaku Kuasa BUN menerbitkan satu surat dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD Harian berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan ini untuk seluruh pengajuan SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022.
  4. Berdasarkan ketentuan Lampiran I angka 29 penjelasan PMK Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, kepada Pegawai Non-ASN yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, hanya diberikan THR Keagamaan dan tidak diberikan Gaji Ketiga. 
  5. Aparatur Negara yang pensiun dengan TMT 1 Juli 2022, maka Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan. Untuk Aparatur Negara pensiun dengan TMT 1 Juni 2022, maka kepada Aparatur Negara tersebut diberikan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bagi Pensiunan yang dibayarkan oleh Taspen atau PT. ASABRI.
  6. Dalam hal diperkirakan pagu dana DIPA untuk belanja pegawai tidak mencukupi, Satker agar melakukan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2022 terlebih dahulu dan baru melakukan revisi DIPA sesuai dengan PMK mengenai Revisi Anggaran Tahun 2022.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search